Menjual Obat-obatan Golongan-G,Di Bulan Ramadhan Sistem COD

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Minggu, 17 Maret 2024 - 13:28 WIB

40373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes Jateng, nasionaldetik.com – Warung Aceh yang bermodus menjual Asesoris hp dan pembalut wanita, atau minuman ringan di Brebes Jawa Tengah, “Ternyata Menjual Obat keras golongan – G Eximer dan Tramadol dan sejenisnya. Dengan sistem Cash on Delivery (COD),” (10/03/2024).

saat awak media melintas di depan warung tersebut yang katanya sudah pada tutup tidak jualan lagi, tapi kenyataan dilapangan masih ada beberapa warung yang masih berjualan Obat-obatan di lokasi tesebut dengan cara Cash on Delivery (COD), ada beberapa anak muda yang berhenti di warung tersebut, dan saat itu juga pihak awak media penasaran dan warung tersebut ternyata menjual Obat-obatan Golongan-G.

dan pada saat awak media menanyakan ke pihak karyawan warung Aceh tersebut, beliau menuturkan ya warung sudah beberapa hari tutup, ya ini jualan juga tapi sistem cash on delivery (COD), ya nanti saya akan mengubungi selaku pengelolah atau korlap.”ucap karyawan warung tersebut

“dugaan awak media warung Aceh yang menjual Obat-obatan golongan-G tersebut diduga ada yang menghandle atau backup dari salah satu pihak Oknum, dan ternyata obat-obatan golongan-G tersebut sudah lama beredar di wilayah brebes bagian barat.”

Hal itu jelasnya bisa merusak generasi remaja-remaja atau anak-anak bangsa ini, Biarpun tidak termasuk dalam golongan Narkotika, tetapi efek aktif tersebut yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika.

Baca Juga :  Polsek Pegandon Tingkatkan Patroli Guna Antisipasi Aksi Kejahatan Jalanan

Pasalnya: Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.atau dengan pasal 435 Undang-undang Nomor: 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 Undang-undang No. 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

 

Reporter: A,Gofur

Berita Terkait

Pemdes Slatri Adakan Tabur Bunga Di Makam Pahlawan
HUT RI Ke 80 Warga Pedukuhan Sikancil Doa Bersama Serta Tabur Bunga
Kapolres Brebes Pimpin Sertijab, Lakukan Rotasi PJU Dan 7 Kapolsek. Ini Daftarnya
TNI dan Persit Kodim 0713 Brebes Ikuti Semarak Lomba Peringati HUT RI Ke-80
Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup
Polsek Paguyangan Gelar Gerakan Pangan Murah, Stabilkan Harga Beras untuk Warga
Unit Kompi Produksi Kodim 0713/Brebes Miliki Program Makmur
Dukung Gerakan Pangan Murah, Polres Brebes Sediakan Beras Terjangkau untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:56 WIB

Gubri Tepis Dugaan Adanya Gerakan Riau Merdeka, Plt Wakil Ketua PPM Riau: Jangan Rusak Persatuan di Bumi Lancang Kuning

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Gelar Talkshow, DPP SPKN Hadirkan Narasumber Praktisi Hukum

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:13 WIB

Pria yang Diduga Bakar Lahan Gambut Akhirnya Ditangkap Setelah Api Meluas

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:16 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat dalam Green Policing Diapresiasi Kementerian Pertanian RI

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:39 WIB

Manajer PT PSN Tegaskan Sri Wahyuni Tidak Dipecat Sepihak, Tapi Diberhentikan Karena Langgar Etika dan Minta Uang Sopir

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:47 WIB

SPMB Riau 2025 Sarat Masalah, Empat Organisasi Pers Siap Ungkap Kejanggalan ke Publik

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:58 WIB

Korem 031/Wira Bima Gelar Sholat Idul Adha Bersama dan Penyembelihan Hewan Kurban 

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:03 WIB

Semangat Pagi Korem 031/Wira Bima , Apel dipimpin Danrem, Dilanjutkan Jalan Sehat 3.2 Km

Berita Terbaru

JABODETABEK

Babinsa Klender Pantau Jalan Santai Warga Dalam Rangka HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 07:24 WIB