Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Pencitraan?

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 20:01 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editorial, 20 April 2026

Subulussalam, detiknasional.com. Dua kali penyerahan, dua kali pula disebut “simbolis”. Namun hingga kini, publik belum juga melihat apa yang benar-benar berpindah—selain panggung seremoni dan narasi keberhasilan.

Penyerahan sertifikat plasma PT Laot Bangko kembali digelar, Minggu (19/4/2026), kali ini oleh wali kota yang berbeda. Jika pada 2022 nama yang tampil adalah Affan Alfian Bintang, kini estafet simbolisme itu berada di tangan Haji Rasid Bancin. Substansinya tetap sama: tiga koperasi, lokasi yang sama, dan istilah yang tak berubah—“penyerahan simbolis”.
Pertanyaannya bukan lagi mengapa dilakukan dua kali. Tapi: apa sebenarnya yang ingin ditunjukkan?

Pada penyerahan pertama, sudah ditegaskan bahwa sertifikat tidak langsung diberikan kepada masyarakat, melainkan akan diserahkan kepada perusahaan dengan diketahui koperasi. Artinya, sejak awal, “penyerahan” itu bukanlah distribusi hak secara nyata, melainkan lebih menyerupai peluncuran program.
Kini, ketika seremoni serupa diulang, wajar jika publik mulai melihatnya bukan sebagai progres, melainkan repetisi. Sebuah pengulangan yang lebih dekat ke pencitraan ketimbang penyelesaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di atas kertas, semuanya tampak meyakinkan: 408 sertifikat, delapan desa, delapan koperasi. Angka-angka ini mudah dikemas sebagai capaian. Namun di lapangan, cerita yang berkembang justru sebaliknya.
Batas lahan plasma disebut-sebut tidak jelas. Sejumlah sumber bahkan mengindikasikan sebagian lahan telah dikuasai pihak lain—dari tokoh lokal hingga oknum pejabat. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika objek lahannya saja belum pasti, lalu apa yang sebenarnya disertifikatkan?
“Kalau lahannya tak bisa ditunjukkan, sertifikat itu untuk apa?” ujar seorang warga di Kecamatan Sultan Daulat.

Dalam sistem agraria, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti hukum terkuat atas kepemilikan tanah. Namun kekuatan itu menjadi kehilangan arti ketika tidak ditopang oleh kejelasan fisik di lapangan. Sertifikat tanpa objek yang pasti, pada akhirnya, hanya menjadi dokumen administratif—sah secara hukum, tapi lemah secara realitas.
Di sinilah letak persoalan yang lebih dalam. Skema plasma sejatinya dirancang untuk memperkuat posisi masyarakat dalam kemitraan dengan perusahaan. Petani mendapat lahan dan bagian hasil, perusahaan mendapat kepastian pasokan. Relasi ini idealnya setara dan transparan.

Namun jika sertifikat justru berada dalam kendali perusahaan, sementara masyarakat hanya diwakili koperasi, maka posisi tawar itu patut dipertanyakan. Apalagi jika lahan yang dijanjikan belum benar-benar bebas dari penguasaan pihak lain.
Alih-alih menjadi instrumen pemberdayaan, plasma berisiko berubah menjadi konstruksi administratif yang menjauh dari realitas di lapangan.

Dua kali penyerahan simbolis, dalam konteks ini, sulit dilepaskan dari kesan pencitraan. Seremoni menjadi panggung untuk menunjukkan bahwa program berjalan, meski substansinya masih dipenuhi tanda tanya.
Bukan berarti seluruh proses ini keliru. Namun ketika yang ditampilkan lebih dominan pada seremoni ketimbang penyelesaian masalah mendasar—kejelasan lahan, transparansi kemitraan, dan kepastian manfaat—maka publik berhak curiga: apakah ini benar-benar untuk masyarakat, atau sekadar untuk terlihat bekerja?
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan simbol. Mereka membutuhkan kepastian. Kepastian atas lahan yang bisa digarap, batas yang bisa ditunjuk, dan hasil yang bisa dinikmati.
Jika itu belum terjawab, maka dua kali penyerahan sertifikat plasma tak lebih dari dua kali pengulangan cerita yang sama—cerita tentang harapan yang dipertontonkan, tetapi belum tentu diwujudkan.
Dan di Kota Subulussalam, pertanyaan itu kini menggantung: apakah plasma ini benar-benar solusi, atau sekadar panggung yang terus dipertahankan agar terlihat seolah-olah ada sesuatu yang telah selesai. //Salman

Berita Terkait

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Kunker”Kapolda Aceh Disambut Tarian Dampeng di Polres Subulussalam
Kepala SMAN 1 Simpang Kiri Apresiasi Prestasi Khaisya Arasi Solin, Motivasi Siswa Terus Ukir Prestasi untuk Subulussalam
Saksi Fakta ” Desak Ketua Apkasindo Aceh Dicopot, Sengketa Lahan Transmigrasi Longkib Kian Memanas
Program Peremajaan Sawit di Subulussalam Disorot, Warga Nilai Pekerjaan “Asal Jadi”
Maladministrasi di Ujung Barat: Dugaan Pelanggaran HAM Berkedok Peraturan Desa di Subulussalam*
Warga Lae Saga Bantah Jual Lahan Transmigrasi, Skandal Longkib Kian Melebar
Dua Kasus Lahan Transmigrasi Mengemuka, Dugaan Mafia Tanah Longkib Kian Terang namun Sulit Terurai

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

BLT-DD Cair Lima Bulan Sekaligus, Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Pandiangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:56 WIB

Duduk Satu Meja dengan Warga, Babinsa Koramil 04/Tigalingga Perkuat Ketahanan Sosial Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:44 WIB

Dialog Santai Dengan Pekerja, Babinsa Berikan Motivasi di Lokasi Pembangunan Gerai KDKMP Traju

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:13 WIB

Perintah Presiden Prabowo Terwujud, TNI Rampungkan Jembatan Aramco di Dairi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:31 WIB

Teguh Tolak Ungkap Data 127 Media Mitra Diskominfo Merangin 2025 karena Hargai Privasi Wartawan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:24 WIB

​Bancakan Titik Operasional Gizi Gratis di Brebes, Pengawas Buka Suara Soal Yayasan Ilegal

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:48 WIB

Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Brebes Dibatasi, PSI Bumiayu Sesalkan Sikap Penyidik

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:26 WIB

​DUGAAN PELANGGARAN AGRARIA DAN DAMPAK LINGKUNGAN PT AGM DI HULU SUNGAI SELATAN DILAPORKAN KE PUSAT

Berita Terbaru