Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Pencitraan?

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editorial, 20 April 2026
Subulussalam, detiknasional.com. Dua kali penyerahan, dua kali pula disebut “simbolis”. Namun hingga kini, publik belum juga melihat apa yang benar-benar berpindah—selain panggung seremoni dan narasi keberhasilan.

Penyerahan sertifikat plasma PT Laot Bangko kembali digelar, Minggu (19/4/2026), kali ini oleh wali kota yang berbeda. Jika pada 2022 nama yang tampil adalah Affan Alfian Bintang, kini estafet simbolisme itu berada di tangan Haji Rasid Bancin. Substansinya tetap sama: tiga koperasi, lokasi yang sama, dan istilah yang tak berubah—“penyerahan simbolis”.
Pertanyaannya bukan lagi mengapa dilakukan dua kali. Tapi: apa sebenarnya yang ingin ditunjukkan?

Pada penyerahan pertama, sudah ditegaskan bahwa sertifikat tidak langsung diberikan kepada masyarakat, melainkan akan diserahkan kepada perusahaan dengan diketahui koperasi. Artinya, sejak awal, “penyerahan” itu bukanlah distribusi hak secara nyata, melainkan lebih menyerupai peluncuran program.
Kini, ketika seremoni serupa diulang, wajar jika publik mulai melihatnya bukan sebagai progres, melainkan repetisi. Sebuah pengulangan yang lebih dekat ke pencitraan ketimbang penyelesaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di atas kertas, semuanya tampak meyakinkan: 408 sertifikat, delapan desa, delapan koperasi. Angka-angka ini mudah dikemas sebagai capaian. Namun di lapangan, cerita yang berkembang justru sebaliknya.
Batas lahan plasma disebut-sebut tidak jelas. Sejumlah sumber bahkan mengindikasikan sebagian lahan telah dikuasai pihak lain—dari tokoh lokal hingga oknum pejabat. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika objek lahannya saja belum pasti, lalu apa yang sebenarnya disertifikatkan?
“Kalau lahannya tak bisa ditunjukkan, sertifikat itu untuk apa?” ujar seorang warga di Kecamatan Sultan Daulat.Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Pencitraan?
Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Pencitraan?

Dalam sistem agraria, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti hukum terkuat atas kepemilikan tanah. Namun kekuatan itu menjadi kehilangan arti ketika tidak ditopang oleh kejelasan fisik di lapangan. Sertifikat tanpa objek yang pasti, pada akhirnya, hanya menjadi dokumen administratif—sah secara hukum, tapi lemah secara realitas.
Di sinilah letak persoalan yang lebih dalam. Skema plasma sejatinya dirancang untuk memperkuat posisi masyarakat dalam kemitraan dengan perusahaan. Petani mendapat lahan dan bagian hasil, perusahaan mendapat kepastian pasokan. Relasi ini idealnya setara dan transparan.

Namun jika sertifikat justru berada dalam kendali perusahaan, sementara masyarakat hanya diwakili koperasi, maka posisi tawar itu patut dipertanyakan. Apalagi jika lahan yang dijanjikan belum benar-benar bebas dari penguasaan pihak lain.
Alih-alih menjadi instrumen pemberdayaan, plasma berisiko berubah menjadi konstruksi administratif yang menjauh dari realitas di lapangan.

Dua kali penyerahan simbolis, dalam konteks ini, sulit dilepaskan dari kesan pencitraan. Seremoni menjadi panggung untuk menunjukkan bahwa program berjalan, meski substansinya masih dipenuhi tanda tanya.
Bukan berarti seluruh proses ini keliru. Namun ketika yang ditampilkan lebih dominan pada seremoni ketimbang penyelesaian masalah mendasar—kejelasan lahan, transparansi kemitraan, dan kepastian manfaat—maka publik berhak curiga: apakah ini benar-benar untuk masyarakat, atau sekadar untuk terlihat bekerja?
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan simbol. Mereka membutuhkan kepastian. Kepastian atas lahan yang bisa digarap, batas yang bisa ditunjuk, dan hasil yang bisa dinikmati.
Jika itu belum terjawab, maka dua kali penyerahan sertifikat plasma tak lebih dari dua kali pengulangan cerita yang sama—cerita tentang harapan yang dipertontonkan, tetapi belum tentu diwujudkan.
Dan di Kota Subulussalam, pertanyaan itu kini menggantung: apakah plasma ini benar-benar solusi, atau sekadar panggung yang terus dipertahankan agar terlihat seolah-olah ada sesuatu yang telah selesai. //Salman

Berita Terkait

Terendus! AJB Lahan Transmigrasi Longkib Diduga Bermasalah, Warga Mengaku Diintimidasi
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Keterlibatan Oknum Kades
Dugaan di Balik Jual-Beli Lahan Transmigrasi Longkib,Mulai Terungkap SiapaMapiah Tanah
APBDes Teladan Baru Disahkan, Rapat Sempat Memanas soal Dana BUMDes. “BPG akan terus mempersoalkan anggaran BUMDes tahun 2025. Sampai saat ini masih diaudit
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan
Portal Swadaya Warga Lae Saga Kembali Dirusak, Warga Desak Pelaku Ditangkap
Terbongkar ,Ketua Apkasindo Aceh Terseret Sengketa 50 Hektar Lahan Di Longkip Subulussalam

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:09 WIB

Rabusin Soroti Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Tegaskan Fakta Hukum dan Kepastian Hak

Jumat, 10 April 2026 - 00:35 WIB

Rabusin Tegaskan Pentingnya Peran DPR, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung dalam Mengawal Keadilan di Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 22:33 WIB

Dakwaan Dipertanyakan, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Tak Terpenuhi dalam Kasus Dugaan Pencurian Kayu

Senin, 6 April 2026 - 00:42 WIB

Kasus Rabusin Ariga Lingga Dinilai Penuh Kejanggalan, Komisi III DPR RI Diharapkan Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil

Minggu, 5 April 2026 - 23:55 WIB

Tanah Pusaka Disoal, Bukti Dipalsukan? Rabusin Soroti Ketidaksesuaian Surat Keterangan Kepala Desa Uring

Minggu, 5 April 2026 - 23:19 WIB

Surat Bukti Baru Terbit Setelah Laporan, Rabusin Nilai Ada Permainan Hukum

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WIB

Janggal, Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga Hadirkan Surat Bukti yang Tidak Sesuai Kronologi

Sabtu, 4 April 2026 - 01:52 WIB

Janji Pemulihan Pascabanjir di Gayo Lues: Alat Berat Dikerahkan, Tagihan Dibiarkan Mengendap

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Pencitraan?

Senin, 20 Apr 2026 - 10:09 WIB