Andi Candra Nasution,SH.MH. Desak Polres Madina Menindak tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Advokat.

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:28 WIB

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Mandailing Natal Sumatera Utara, Rekan kita advokat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang pria di Pengadilan Agama (PA) Panyabungan. Insiden ini terjadi usai korban menjalani sidang perceraian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir dan bawah mata sebelah kanan.

Andi selaku rekan korban yang sama sama Himpunan Advokat Madina sangat menyayangkan sikap diduga pelaku yang notabene adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi berharap supaya pihak Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resot Mandailing Natal suapaya segera menindak tegas pelaku tersebut .

Korban bernama SH, diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial AS, yang diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah (Pemda) Madina. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Panyabungan dengan nomor laporan: LP/B/148/X/2025/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tertanggal 29 Oktober 2025. Hal itu di beberkan Andi Candra Nasution , SH.,MH Kepada media ini .

Menurut keterangan korban, dugaan penganiayaan terjadi secara tiba-tiba usai dirinya mengikuti sidang gugatan cerai. Korban mengaku tidak mengetahui alasan pasti mengapa dirinya menjadi sasaran tindakan kekerasan tersebut.

“Saya tidak tahu apa kesalahan saya. Setelah sidang, tiba-tiba saya ditendang dan dipukul oleh seorang pria yang ternyata adalah suami dari klien saya,” ujar korban.(29/10/25).

Sejauh ini belum diketahui apa motif dugaan penganiayaan tersebut. Terkait hal ini pun, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian Polsek Setempat maupun Polres Madina. Namun korban berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan demi tercapainya keadilan yang setara.

Tindak kekerasan terhadap advokat, khususnya insiden pemukulan yang terjadi pada seorang pengacara di Madina, adalah sebuah tamparan keras bagi dunia hukum dan keadilan di Indonesia yang tidak bisa ditoleransi. Kejadian ini bukan hanya sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga sebuah penghinaan terhadap profesi hukum yang memiliki peran sentral dalam menjaga tegaknya keadilan.

Advokat, sebagai bagian dari sistem peradilan, memiliki tanggung jawab besar untuk membela hak-hak klien mereka, memastikan proses hukum berjalan adil, dan mengawal konstitusi. Ketika seorang advokat diserang, ini bukan hanya ancaman terhadap individu tersebut, tetapi juga terhadap seluruh sistem hukum yang kita junjung tinggi. Tindakan ini menciptakan preseden buruk yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.

Perbuatan pelaku dinilai telah merusak integritas sistem hukum, karena Advokat adalah pilar penting dalam sistem peradilan. Kekerasan terhadap mereka mengganggu kemampuan mereka untuk menjalankan tugas secara efektif dan independen. Penganiayaan terhadap Advokat juga merupakan ancaman Terhadap Supremasi Hukum, sebab tindakan ini menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap hukum dan proses peradilan. Pelaku seolah-olah merasa memiliki kekuatan untuk mengintervensi proses hukum dengan cara kekerasan.

Selain itu, tindakan penganiayaan terhadap seorang Advokat dipandang dapat menurunkan kepercayaan publik, masyarakat akan merasa kehilangan kepercayaan pada sistem hukum jika para penegak hukum, khususnya Advokat tidak dilindungi dari ancaman dan kekerasan.

Kasus pemukulan terhadap seorang pengacara di Madina harus diusut tuntas dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukuman yang setimpal akan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berpikir untuk melakukan tindakan serupa.

Korban (SH) meminta keadilan hukum atas tindak penganiayaan yang terjadi terhadap dirinya, dan mendesak aparat kepolisian di Madina untuk segera mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

“Saya berharap dan meminta agar pelaku segera diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”,jelas SH.

Tim Redaksi (Magrifatulloh).

Berita Terkait

Kapolres Karo Tinjau Kesiapan Polsek Jajaran di Akhir Pekan
Jaga Kamtibmas, Polres Tanah Karo Rutin Gelar Patroli Malam
Aman dan Kondusif, Sertu Latif Pantau Langsung Ibadah Minggu di Gereja GPDI Moria Dairi
Upaya Deteksi Dini, Serda Parlindungan Simamora Pantau Jalannya Ibadah Minggu di Desa Kedeberek
Kompak! Babinsa dan Bhabinkamtibmas Monitoring dan Kawal Jalannya Ibadah di Gereja GKPPD Kerajaan Pakpak Bharat
Sambangi Warung Kopi, Serda Julianto Manik Ajak Warga Bijak Gunakan Gadget
Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo
Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:09 WIB

Rabusin Soroti Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Tegaskan Fakta Hukum dan Kepastian Hak

Jumat, 10 April 2026 - 00:35 WIB

Rabusin Tegaskan Pentingnya Peran DPR, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung dalam Mengawal Keadilan di Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 22:33 WIB

Dakwaan Dipertanyakan, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Tak Terpenuhi dalam Kasus Dugaan Pencurian Kayu

Senin, 6 April 2026 - 00:42 WIB

Kasus Rabusin Ariga Lingga Dinilai Penuh Kejanggalan, Komisi III DPR RI Diharapkan Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil

Minggu, 5 April 2026 - 23:55 WIB

Tanah Pusaka Disoal, Bukti Dipalsukan? Rabusin Soroti Ketidaksesuaian Surat Keterangan Kepala Desa Uring

Minggu, 5 April 2026 - 23:19 WIB

Surat Bukti Baru Terbit Setelah Laporan, Rabusin Nilai Ada Permainan Hukum

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WIB

Janggal, Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga Hadirkan Surat Bukti yang Tidak Sesuai Kronologi

Sabtu, 4 April 2026 - 01:52 WIB

Janji Pemulihan Pascabanjir di Gayo Lues: Alat Berat Dikerahkan, Tagihan Dibiarkan Mengendap

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Pencitraan?

Senin, 20 Apr 2026 - 10:09 WIB