LABURA –Nasionaldetik.com
Di tengah upaya keras Pemerintah Pusat melakukan efisiensi energi, praktik pertambangan Galian C yang diduga tanpa izin (ilegal) justru menjamur di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Salah satu titik yang kini menjadi sorotan tajam berada di wilayah Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas ( 05 April/2026).
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada (24/02/2026), aktivitas alat berat dan hilir mudik truk pengangkut batu jenis pitrun terlihat sangat masif. Mirisnya, kegiatan yang mengeruk kekayaan alam bumi Labura ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Informasi yang dihimpun dari petugas pencatat di lokasi tambang menyebutkan bahwa lahan dan aktivitas pengerukan tersebut adalah milik seorang pengusaha berinisial HH.
Namun, saat tim media mencoba melakukan klarifikasi guna keberimbangan berita, pihak HH menunjukkan sikap tidak kooperatif. Konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan sama sekali tidak mendapatkan respons, memperkuat kecurigaan adanya prosedur hukum yang dilangkahi.
Isu galian C ilegal ini bukan sekadar masalah perizinan lahan semata. Ada korelasi negatif yang berdampak langsung pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi BBM.
• Nol Kontribusi, Tinggi Konsumsi: Tambang ilegal tidak menyetor pajak atau retribusi ke kas negara (PAD), namun alat berat dan armada truknya menyedot BBM dalam jumlah besar.
• Kontra-Produktif dengan Program Pusat: Di saat pemerintah mendorong kebijakan seperti Work From Home (WFH) sebagai solusi menekan krisis energi, aktivitas ilegal di Labura justru menjadi “lubang bocor” yang menguras pasokan energi nasional tanpa memberikan timbal balik bagi pembangunan daerah.
”Aktivitas alat berat di tambang ilegal ini berpotensi mengonsumsi solar dalam jumlah besar. Jika tidak berizin, artinya mereka merampok sumber daya alam sekaligus merampok subsidi energi negara.”
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait di Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab Labura untuk segera turun ke lokasi. Pembiaran terhadap Galian C di Kongsi Enam ini tidak hanya merusak ekosistem dan infrastruktur jalan, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Labuhanbatu Utara.
Akankah aparat berani menindak tegas inisial HH, ataukah praktik pengerukan ilegal ini tetap melenggang bebas di tengah krisis energi yang menghantui negara?
Laporan:S.R.Nbh.






































