Rabusin Ditahan, Hakim dan Jaksa Jangan Gegabah Putuskan Nasib Petani Kecil

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 20:20 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Proses hukum yang menjerat Rabusin Ariga Lingga, warga Gayo Lues, Aceh, kini memasuki babak krusial. Rabusin, yang saat ini menjalani penahanan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Blangkejeren pada Kamis, 2 April 2026. Perkara ini bukan sekadar soal dugaan pencurian, melainkan telah berkembang menjadi ujian integritas bagi lembaga peradilan dalam menangani sengketa lahan yang sarat kepentingan dan potensi kriminalisasi.

Kasus Rabusin bermula dari konflik kepemilikan lahan perkebunan di Gayo Lues. Ia mengklaim lahan tersebut sebagai milik keluarganya secara turun-temurun, didukung dokumen kepemilikan sejak 1969 dan transaksi lanjutan pada 1978. Namun, ketika Rabusin berupaya mempertahankan haknya atas hasil kayu dari lahan itu, ia justru dijerat dengan tuduhan pencurian. Sementara itu, pihak pelapor dari Kampung Uring mengklaim memiliki sertifikat atas lahan yang sama, namun hingga kini dokumen tersebut belum pernah dihadirkan secara terbuka di persidangan.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Rabusin secara tegas meminta majelis hakim agar menghadirkan bukti otentik berupa sertifikat kepemilikan dari pihak pelapor. Ia menegaskan, selama proses hukum berjalan, dirinya hanya bisa menunjukkan surat-surat lama yang menjadi dasar klaimnya, sementara pelapor belum pernah membuktikan klaimnya di hadapan pengadilan. Permintaan Rabusin ini sejalan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana, di mana setiap tuduhan harus didukung alat bukti yang sah dan dapat diuji secara terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini menempatkan pengadilan pada posisi strategis sekaligus rawan. Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim juga dituntut untuk memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar pada klaim sepihak atau tekanan eksternal. Dalam perkara sengketa lahan yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi, kehati-hatian dan ketelitian menjadi mutlak agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat mencederai keadilan.

Penahanan Rabusin di tengah proses pembuktian yang belum tuntas menambah sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum. Jaksa memiliki kewajiban untuk menuntut berdasarkan alat bukti yang kuat, bukan sekadar pada laporan atau tekanan dari pihak tertentu. Dalam perkara ini, jaksa perlu memastikan bahwa seluruh bukti kepemilikan lahan diuji secara transparan di persidangan, dan tidak terburu-buru menuntut sebelum fakta-fakta hukum benar-benar terungkap. Jika tidak, jaksa berisiko melanggar asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus Rabusin juga menjadi pengingat bahwa sengketa agraria di Indonesia kerap berujung pada kriminalisasi warga, terutama ketika proses hukum tidak berjalan transparan dan akuntabel. Sengketa lahan yang beririsan dengan kepentingan ekonomi dan sosial harus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan, bukan sekadar formalitas hukum. Pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan dituntut untuk tidak sembarangan memutus perkara, apalagi jika bukti-bukti pokok seperti sertifikat kepemilikan belum pernah dihadirkan secara sah.

Hingga kini, proses di Pengadilan Negeri Blangkejeren masih berlangsung. Publik menanti sikap tegas dan independen dari majelis hakim untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Pengadilan harus menjadi ruang yang netral, tidak tunduk pada tekanan eksternal, dan berani menolak kriminalisasi atas nama hukum. Sementara itu, jaksa penuntut umum diingatkan untuk tidak gegabah dalam menuntut, serta wajib memastikan seluruh proses pembuktian berjalan transparan dan adil.

Kasus Rabusin adalah cermin tantangan besar dalam penegakan hukum agraria di Indonesia. Di tengah harapan masyarakat akan keadilan, integritas pengadilan dan profesionalisme jaksa kini benar-benar diuji. Keputusan yang diambil dalam perkara ini akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi Gayo Lues, tetapi juga bagi penegakan hukum di seluruh Indonesia. (TIM)

Berita Terkait

Asap Malam dari PT Hopson Picu Kemarahan Warga, Aparat dan DLHK Aceh Didesak Segera Lakukan Penyegelan Pabrik
Ahmad Soadikin: Produksi Jalan Terus, Tapi Sanksi Tak Pernah Benar-Benar Ditegakkan pada PT Rosin
LIRA Nilai PT Rosin Tidak Bisa Klaim Patuh, Sebab Surat Resmi Pemerintah Memuat Banyak Catatan
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Bahan Baku, PSDH, dan SKSHHBK PT Rosin Dipertanyakan LIRA, Pemeriksaan Menyeluruh Dinilai Mendesak
Miris, Warga Pasir Putih Meninggal Dunia di Tengah Jalan karena Akses Kesehatan dan Jalan Utama Terputus
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

BLT-DD Cair Lima Bulan Sekaligus, Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Pandiangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:44 WIB

Dialog Santai Dengan Pekerja, Babinsa Berikan Motivasi di Lokasi Pembangunan Gerai KDKMP Traju

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:30 WIB

Pantau Ketahanan Pangan, Babinsa 07/Salak Dialog Langsung Dengan Pengepul Ubi

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:13 WIB

Perintah Presiden Prabowo Terwujud, TNI Rampungkan Jembatan Aramco di Dairi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:31 WIB

Teguh Tolak Ungkap Data 127 Media Mitra Diskominfo Merangin 2025 karena Hargai Privasi Wartawan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:24 WIB

​Bancakan Titik Operasional Gizi Gratis di Brebes, Pengawas Buka Suara Soal Yayasan Ilegal

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:48 WIB

Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Brebes Dibatasi, PSI Bumiayu Sesalkan Sikap Penyidik

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:26 WIB

​DUGAAN PELANGGARAN AGRARIA DAN DAMPAK LINGKUNGAN PT AGM DI HULU SUNGAI SELATAN DILAPORKAN KE PUSAT

Berita Terbaru