Nasionaldetik.com,—-13 Maret 2026.
Rama Sanjaya, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapurata Indonesia, menyoroti dugaan pelanggaran Standard Operational Procedure (SOP) oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Tri Sutrisno, S.H. Pelanggaran ini terkait penanganan kasus dugaan proyek pengadaan seragam sekolah bagi siswa SD/SMP kurang mampu di Kabupaten Merangin, yang sebelumnya dilaporkan oleh LSM Sapurata dan kini sedang dalam penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Merangin.
Saat dipanggil menghadap Tri Sutrisno, S.H., Kasi Intel Kejari Merangin pada tanggal 6 Maret 2026, Rama mengaku diperlihatkan Surat Keputusan (SK) penunjukan pendampingan proyek tahun 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Juhendri. Bahkan, ditunjukkan pula paket seragam beserta kelengkapannya. “Beliau kemudian mengatakan, ‘Keenam item seragam ini sudah lengkap,’ seraya mengeluarkan satu per satu kelengkapan seragam, mulai dari seragam, tas, sepatu, kaus kaki, hingga ikat pinggang dari dalam paket yang ditumpuknya di atas meja.” Rama menilai tindakan mengeluarkan dan memperlihatkan paket seragam kepadanya tidak etis karena LSM Sapurata adalah pelapor, dan barang-barang tersebut berpotensi menjadi barang bukti dalam proses hukum Tipidkor.
Rama menegaskan bahwa pihak Kejaksaan seharusnya bersikap netral. Kasi Intel seharusnya hanya menjelaskan perihal pendampingan hukum yang telah dilakukan dan menekankan bahwa proses hukum di Tipidkor Polres Merangin harus tetap dihormati dan diikuti prosedurnya, bukan memberikan pernyataan yang terkesan intervensif atau berpihak. Lebih lanjut, Ia mengkritisi pernyataan Kasi Intel yang dianggap telah mengintervensi penyelidikan Tipidkor Polres Merangin dengan menyatakan proyek tersebut tidak bermasalah, bahkan disertai ancaman, “Siapa pun yang mengganggu persoalan ini, akan berhadapan dengan saya.”
“Pendampingan hukum oleh Kejari tidak berarti menghentikan atau mengkebiri proses hukum di kepolisian,” tegas Rama. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan kesan keberpihakan dan merusak kepercayaan publik terhadap independensi lembaga penegak hukum.
To be continued…
Reporter: Gondo irawan







































