MK Perkuat Perlindungan Wartawan Lewat Putusan No.145/PUU-XXIII/2025

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:34 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 08 Maret 2026 Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik melalui Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada November 2025. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers serta mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menggugat konstitusionalitas Pasal 8 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pemohon, pasal tersebut dinilai memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Laporan, gugatan, atau tuntutan hukum terhadap karya jurnalistik tidak dapat serta merta diproses melalui jalur pidana maupun perdata.
MK menilai bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik, berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dengan demikian, UU Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan dibandingkan ketentuan umum seperti KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan ini juga menegaskan pentingnya peran Dewan Pers dalam menangani sengketa pemberitaan. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran etika jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti klarifikasi, hak jawab, mediasi, atau permohonan maaf, bukan langsung melalui proses pidana.

Penguatan perlindungan ini diharapkan mampu menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, yang merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Sebagai contoh penerapan prinsip tersebut, dalam salah satu perkara yang mencuat ke publik, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sempat menghadapi proses hukum terkait pemberitaan yang diproduksi medianya. Namun pengadilan menilai bahwa karya tersebut masih berada dalam lingkup kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers dan prinsip perlindungan pers sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya mengedepankan mekanisme etik dan profesional dalam dunia jurnalistik, sehingga kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan tanggung jawab kepada publik

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Berita Terkait

Hardiknas 2026 : Ketum IWO Indonesia Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Partisipasi Semesta demi Pendidikan Bermutu
IRONI GARIS POLISI: ASET SM AMBLAS SAAT DALAM PENGAWASAN APARAT, KORBAN SIAP LAPORKAN KEJANGGALAN KE MABES POLRI HINGGA PRESIDEN
Mahasiswa Geruduk Kejagung Desak periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia terkait manipulasi klaim asuransi
Viral! Perusahaan di Tegal Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum DPR Usai Selamatkan 13 ABK
Menteri PPPA Minta Maaf, Tegaskan Fokus Penanganan Trauma dan Perlindungan Anak Korban Tragedi Kreta Api Bekasi Timur
Dewi Persik Siap Laporkan Akun Penyebar Fitnah Dirinya Meninggal Dunia
RESPON ITJEN KEMENDAGRI DAN INSTRUMEN PUSAT: SK PEMBERHENTIAN SEKDES LUBUK LAYANG ILIR MASUK RADAR PENGAWASAN NASIONAL, DUGAAN CACAT ADMINISTRASI MENGUAP KE PUBLIK
SPTI DKI Jakarta Gelar Deklarasi Buruh, Soroti Peran Strategis Energi bagi Pekerja

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:27 WIB

Isu “Pengatur” Proyek APBD Merangin Viral di Medsos, Kadis PUPR & Diknas: Tidak Ada Intervensi

Rabu, 29 April 2026 - 13:02 WIB

SKANDAL BBM ILEGAL: Oknum TNI Korem 042/Gapu Diduga Menjadi “Tameng” Bisnis Gelap di Rupit & Pantai

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Sejak Pasca-Lebaran Cuma Masuk 1 Kali, PLT Kepsek SDN 54 Merangin Ditegur dan Akan Dicopot

Selasa, 28 April 2026 - 07:54 WIB

Polres Merangin dan Brimob Jambi Salurkan Bantuan dan Gelar Kerja Bakti Pascabanjir di Desa Pulau Bayur

Minggu, 26 April 2026 - 05:10 WIB

Teguh Ungkap Polemik Kerjasama Media Diskominfo Merangin: Syarat Rumit Jadi Penghalang

Rabu, 22 April 2026 - 06:04 WIB

Kejanggalan “Data”, Angka Kerjasama Media Diskominfo Merangin Beda Antara 2025 dan 2026, Ada Apa?

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Kadisdik Merangin Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 54 Terkait Dugaan Minim Absensi

Sabtu, 11 April 2026 - 17:13 WIB

Bandara Muara Bungo Dikepung PETI: Pemerintah dan APH Dituding “Buta dan Tuli” di Balik Bencana Merkuri

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Progres TMMD Gunung Cut Jadi Sorotan, Dansatgas Minta Hasil Maksimal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

ACEH BARAT DAYA

Pastikan Layak Huni, Dansatgas TMMD Abdya Pantau Rehab Rumah Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:05 WIB