Jejak Siluman Pemenang Tender Ratusan Miliar: PT Indoraya Multi Internasional Raib dari Domisili Resmi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:28 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Nasionaldetik.com,— 27 Februari 2026 Harapan besar Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 kini dibayangi awan mendung transparansi. Proyek strategis pengadaan unit gerai rak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) senilai ratusan miliar rupiah menuai sorotan tajam setelah perusahaan pemenang tender, PT Indoraya Multi Internasional, ditemukan tidak berada di alamat kantor resminya.

​Berdasarkan penelusuran Wartawan di lapangan pada Kamis (26/2/2026), Head Office (HO) PT Indoraya yang tercatat di Plaza Kaha, Tebet, Jakarta Selatan, terpantau kosong tanpa aktivitas perkantoran. Alamat yang seharusnya menjadi pusat kendali proyek bernilai fantastis tersebut kini hanya menyisakan jejak kepindahan yang misterius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*​Jejak yang Terputus*

​Seorang petugas keamanan di Plaza Kaha mengonfirmasi bahwa perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha asal Batang, Shoraya Lolyta Oktaviani, tersebut telah angkat kaki sejak bulan lalu.

​”Benar ada PT Indoraya Multi Internasional, tapi sekarang sudah pindah bulan lalu. Saya kurang tahu pindahnya ke mana,” ujar petugas tersebut singkat.

​Ketidakjelasan domisili ini menjadi ironi di tengah mandat besar yang diterima PT Agrinas Pangan Nusantara. Sebagai BUMN di bawah ekosistem Danantara, PT Agrinas seharusnya menerapkan standar Due Diligence (uji tuntas) yang ketat dalam memilih mitra strategis.

*​Akuntabilitas di Ujung Tanduk*

​Pakar hukum pengadaan barang dan jasa menilai, keberadaan fisik kantor bukan sekadar urusan administratif, melainkan bukti validitas dan bonafiditas sebuah entitas bisnis.

​”Proyek BUMN, apalagi yang berskala nasional, wajib menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas. Jika pemenang tender ratusan miliar saja sulit ditemukan kantornya, bagaimana publik bisa menjamin pengawasan dan layanan purna jual proyek tersebut?” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

​Hingga berita ini diunggah, pihak PT Indoraya Multi Internasional belum memberikan klarifikasi resmi terkait perpindahan kantor tersebut. Begitu pula dengan PT Agrinas Pangan Nusantara yang belum memberikan keterangan mengenai dasar pertimbangan terpilihnya perusahaan tersebut di tengah tanda tanya mengenai keterbukaan informasi publik.

​Publik kini menanti, apakah proyek KDKMP ini akan tetap berjalan di jalur integritas, atau justru menjadi celah baru bagi praktik-praktik yang mencederai semangat bersih-bersih BUMN yang digelorakan pemerintah.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Mahasiswa Geruduk Kejagung Desak periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia terkait manipulasi klaim asuransi
Viral! Perusahaan di Tegal Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum DPR Usai Selamatkan 13 ABK
Menteri PPPA Minta Maaf, Tegaskan Fokus Penanganan Trauma dan Perlindungan Anak Korban Tragedi Kreta Api Bekasi Timur
Dewi Persik Siap Laporkan Akun Penyebar Fitnah Dirinya Meninggal Dunia
RESPON ITJEN KEMENDAGRI DAN INSTRUMEN PUSAT: SK PEMBERHENTIAN SEKDES LUBUK LAYANG ILIR MASUK RADAR PENGAWASAN NASIONAL, DUGAAN CACAT ADMINISTRASI MENGUAP KE PUBLIK
SPTI DKI Jakarta Gelar Deklarasi Buruh, Soroti Peran Strategis Energi bagi Pekerja
INFISA Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Pulangkan 13 ABK Konflik Perang Iran
Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:50 WIB

Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro

Kamis, 30 April 2026 - 18:37 WIB

Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 

Kamis, 30 April 2026 - 17:44 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor

Kamis, 30 April 2026 - 17:38 WIB

Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

Kamis, 30 April 2026 - 17:38 WIB

*Talud Sepanjang 150 M Telah Rampung Dikerjakan*

Kamis, 30 April 2026 - 17:31 WIB

Hangat Dan Penuh Kebersamaan, Babinsa Pracimantoro Perkuat Sinergi Dengan Warga Desa Glinggang

Kamis, 30 April 2026 - 16:58 WIB

Diduga ada setoran ke Oknum APH,PETI di sungai Landak desa pak manyam Beroperasi tanpa Hambatan

Kamis, 30 April 2026 - 16:52 WIB

Diduga Penyaluran BBM Tak Sesuai Prosedur, APMS di Nanga Semangut Disorot

Berita Terbaru