Jasinga Darurat Obat Keras: Warung Berkedok Sembako Nekat Jual Tramadol, APH Sempat di Pertanyakan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:46 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 24 JANUARI 2026 Peredaran obat keras golongan G merajalela, dikhawatirkan jadi bom waktu sosial bagi generasi muda. Praktik ilegal peredaran obat keras jenis Tramadol di Kecamatan Jasinga semakin mengkhawatirkan. Sebuah warung yang berkedok penjualan sembako di Jalan Nasional 11, Kampung Petey, Desa Kalong Sawah, diperkirakan telah lama menjajakan “pil setan” tersebut meskipun telah berkali-kali dilaporkan warga ke pihak kepolisian.

Keresahan masyarakat melonjak saat melihat masa depan generasi muda dipertaruhkan demi keuntungan segelintir oknum. Tempat yang seharusnya menyediakan kebutuhan harian justru menjadi magnet bagi kerumunan pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat. Anak-anak muda sering berkumpul di situ. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan,” ujar seorang warga berinisial G pada hari Sabtu.

Warga lain yang tidak mau disebutkan namanya menambahkan, transaksi dilakukan secara tertutup dan pernah memicu keributan di sekitar lokasi. “Kami hanya berharap lingkungan kami tetap aman,” katanya.

Tramadol termasuk obat keras golongan G yang berdasarkan peraturan hanya boleh diperoleh melalui resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Penggunaan di luar indikasi medis berpotensi menyebabkan ketergantungan dan efek samping kesehatan yang serius.

Informasi yang diterima menyebutkan, obat tersebut diduga berasal dari pihak luar yang tidak dikenal dan didistribusikan tanpa melalui jalur resmi. Data ini masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.

Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Ketentuan ini juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Masyarakat berharap pihak Polsek Jasinga dan Polres Bogor segera melakukan pengecekan serta langkah penegakan hukum sesuai prosedur. Pentingnya pencegahan juga ditegaskan agar tidak terjadi dampak sosial yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Tongkat Komando Kodim 0607/Kota Sukabumi Resmi Diserahterimakan di Makorem 061/SK
Fathan Subchi: Jalin Silaturahmi, Perkuat Sinergi Melalui Halal Bihalal PDBN
Sisa makanan mencapai 1,4 juta ton per tahun dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan program pangan nasional
Darurat Pangan Tanjungsari! Bendungan Lewi Gablok Jebol, Bupati Bogor Tidur Nyenyak di Atas Penderitaan Petani
Jaecoo GCP sunter gathering “Gass Poll IIMS 2026”
Bogor Perkuat Peran Strategis Dukung FOLU Net Sink 2030
Menjelang Nataru, Muhammad Yusuf Kiat Ajak Kabomania Jaga Solidaritas dan Tolak Anarkisme
SKANDAL TANAH ILEGAL CEMARI PROYEK SBSN RP86,7 M: INTEGRITAS PROYEK KETAHANAN PANGAN CIPAMINGKIS DIBEDAH

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

BLT-DD Cair Lima Bulan Sekaligus, Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Pandiangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:44 WIB

Dialog Santai Dengan Pekerja, Babinsa Berikan Motivasi di Lokasi Pembangunan Gerai KDKMP Traju

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:30 WIB

Pantau Ketahanan Pangan, Babinsa 07/Salak Dialog Langsung Dengan Pengepul Ubi

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:13 WIB

Perintah Presiden Prabowo Terwujud, TNI Rampungkan Jembatan Aramco di Dairi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:31 WIB

Teguh Tolak Ungkap Data 127 Media Mitra Diskominfo Merangin 2025 karena Hargai Privasi Wartawan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:24 WIB

​Bancakan Titik Operasional Gizi Gratis di Brebes, Pengawas Buka Suara Soal Yayasan Ilegal

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:48 WIB

Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Brebes Dibatasi, PSI Bumiayu Sesalkan Sikap Penyidik

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:26 WIB

​DUGAAN PELANGGARAN AGRARIA DAN DAMPAK LINGKUNGAN PT AGM DI HULU SUNGAI SELATAN DILAPORKAN KE PUSAT

Berita Terbaru