Kapolres Tanah Karo Rilis Kasus Pencurian Besi di Jalan Kaban Desa Rumah Kabanjahe

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 - 13:23 WIB

40600 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian besi yang terjadi pada Jumat(20/10/2023) pukul 08.00 WIB, di JL. Kaban Desa Rumah Kabanjahe, yang dialami PRINUS SEMBIRING(52).

Dalam ungkap kasus tersebut, telah diamankan seorang tersangka inisial PS(45), warga Desa Singa Kec. Tigapanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, saat melaksanakan rilis di Ruang Satreskrim Polres Tanah Karo, Jumat(27/10/2023).

“Jadi saat melakukan aksinya, pelaku dilihat masyarakat dan langsung diamankan bersama dengan barang bukti 300 potong besi milik korban, yang rencananya akan digunakan korban untuk membuat penyangga tanaman buah naga”, kata Kapolres.

Baca Juga :  Justriadi Sinuhaji Resmi Ikut Kompetisi Calon Bupati Dan Wabup Karo Di Pilkada 2024 Melalui Partai Gerindra

Kronologisnya dilanjutkan Kapolres sebelumnya PS datang ke sebuah perladangan milik korban di Jalan Kaban Desa Rumah Kabanjahe Kec. Kabanjahe, kemudian masuk ke dalam perladangan tersebut dengan cara melompati pagar setelah itu mengambil tumpukan besi yang terletak di tempat tersebut dan membawa besi tersebut keluar dari perladangan.

Senin(23/10), PS datang kembali dengan menggunakan 1 unit angkutan umum Sibayak ke Jalan Kaban Desa Rumah Kabanjahe Kab. Karo, untuk mengambil tumpukkan besi yang sebelumnya telah diambilnya untuk diangkut menggunakan angkutan umum yang dibawanya, namun aksinya tersebut dilihat oleh masyarakat.

Baca Juga :  Dalam Patroli Blue Light Rutin, Polsek Mardingding Sisipkan Pesan Kamtibmas

“Pemilik yang mengetahui aksi pelaku tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya Satreskrim Polres Tanah Karo menuju ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti”, kata Kapolres.

Barang bukti yang diamankan terkait pencurian tersebut yakni 300 potong besi beton diameter 14 mm dan panjang 53 cm dan 1 unit sorong besi roda dua serta 1 unit angkutan umum Sibayak, alat yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian.

Disampaikan Kapolres, pelaku setelah didalami juga merupakan residivis kasus pencurian, “Untuk pasal yang kita persangkakan yakni pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun”, tutup Kapolres.

( Nur Kennan Tarigan)

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro

Berita Terkait

“Damai di Gigobak: Jumat Bersama Satgas TNI, Bukti Sinak Kembali Kondusif”
Bupati Tanah Karo Tinjau Lokasi Longsor di Desa Mbetung, Polsek Juhar Laksanakan Pengamanan
Pererat Sinergi, Komandan Batalyon 13 Rejimen Askar Melayu Diraja (RAMD) Kunker ke Kotis Nanga Badau Yonkav 3/AC
Polres Tanah Karo Gelar Lomba Mancing Internal, Sambut Hari Bhayangkara ke 79
Kolaborasi Cegah Stunting, Babinsa Koramil 07/Salak Hadiri Mini Lokakarya Program Bangga Kencana di Kecamatan PGGS
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Dampingi Penyaluran BLT-DD, Teguhkan Rasa Syukur dan Kebersamaan Warga Lau Sireme
*Babinsa Komsos Bersama Warga Di Warung Kopi*
Upacara Pemakaman Secara Militer, Kodim 0308/Pariaman Lepas Kepergian Alm. Purn Serma Syamsir Mara