Nasionaldetik.com, — Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur jalan beton melalui program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) senilai Rp500.000.000,00 di Kabupaten Jombang menuai sorotan tajam.
Pembangunan jalan yang menelan anggaran negara ratusan juta rupiah tersebut disinyalir dikerjakan secara asal-asalan, menyusul ditemukannya kerusakan berupa retakan memanjang yang hanya ditutupi atau ditambal dengan cairan aspal
Ditemukan indikasi kuat mutu pekerjaan yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis pada proyek pembangunan jalan beton. Fisik jalan beton sudah mengalami retak memanjang (longitudinal crack). Bukannya dilakukan perbaikan struktural yang memadai, kerusakan tersebut justru hanya ditambal menggunakan bahan aspal cair secara sekadarnya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur / Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah I Provinsi Jawa Timur.
Pelaksana: Kelompok Masyarakat Kerjasama Antar Desa (Pokmas KAD) “JATI MANUNGGAL” (Tipe Swakelola IV).
Proyek jalan beton ini berlokasi menghubungkan/melintasi Desa Sumberjo dan Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Proyek ini memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung mulai 6 Agustus 2026 s/d 3 Desember 2026. Temuan fisik jalan retak dan penambalan aspal ini terjadi di tengah tahapan pengerjaan yang sedang berlangsung (September 2026).
Alokasi Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) sebesar Rp500.000.000,00 merupakan uang rakyat yang bersumber dari APBN. Penanganan retakan beton hanya dengan penambalan aspal dinilai sebagai langkah pengelabuan kasat mata dan tidak menyelesaikan akar masalah mutu beton—yang diduga akibat kurangnya komposisi campuran semen, kesalahlaksanaan percepatan pengeringan, atau lemahnya pemadatan struktur fondasi bawah (subgrade). Kerusakan dini ini berpotensi memicu kehancuran total jalan saat dilintasi beban kendaraan.
Retakan panjang dipoles menggunakan aspal hitam agar secara visual terlihat rapi dari jauh. Penanganan yang disinyalir ‘asal jadi’ ini berpotensi merugikan keuangan negara dan memangkas usia layan (design life) infrastruktur yang seharusnya dimanfaatkan warga Desa Sumberjo dan Desa Banjardowo dalam jangka panjang.
Pernyataan Resmi dan Kontrol Sosial
Menanggapi temuan tersebut, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), Pemimpin Redaksi sekaligus Pengamat Konstruksi & Kebijakan Publik, menyampaikan keprihatinan mendalam dan kecaman keras atas kualitas pekerjaan di lapangan.
“Kami sangat miris melihat kondisi proyek yang baru saja dikerjakan tetapi sudah mengalami retak struktural seperti ini. Anggaran Rp500 juta dari APBN itu adalah uang rakyat, bukan untuk dikerjakan secara asal-asalan demi mengejar formalitas penyelesaian semata. Praktik penutupan retakan beton dengan polesan aspal cair ini jelas mengangkangi kaidah teknis konstruksi dan berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan keuangan negara,” tegas Ir. Edi Supriadi.
Desakan Audit Teknis & Core Drill: Mendesak Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Cipta Karya Jawa Timur untuk segera menerjunkan tim independen guna melakukan uji sampel core drill mutu beton (K-spec) serta menguji ketebalan dan kepadatan struktur di sepanjang ruas Desa Sumberjo – Banjardowo.
Meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengevaluasi serta menyelidiki kinerja Pokmas KAD “JATI MANUNGGAL” atas dugaan kelalaian atau pengurangan spesifikasi teknis dalam pengerjaan swakelola tersebut.
Penundaan Pencairan Termin Akhir: Meminta Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Satker untuk menahan proses pencairan dana termin berikutnya/akhir hingga seluruh cacat mutu beton diperbaiki secara permanen sesuai juknis konstruksi rigid pavement, bukan sekadar dipoles aspal.
Pihak redaksi bersama elemen kontrol sosial masyarakat menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengerjaan proyek ini hingga ada tindakan tegas, pengujian transparan, dan perbaikan nyata dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Tim Investigasi Redaksi




























