Nasionaldetik.com,— 20 September 2026 “Jangan Pindahkan Pedagang Tanpa Kepastian Nasib dan Perlindungan Usaha” ujar Faizuddin FM Ketua LBHAM ( Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia . Rencana pemindahan pedagang Pasar Ploso dari halaman pasar ke Terminal/Sub Terminal Ploso masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Bupati Jombang.
Menurut Gus Faiz sapaan akrabnya setidaknya terdapat beberapa persoalan penting yang harus mendapatkan penjelasan saudara Bupati, apakah bupati berani bertanggung jawab atas dampak pemindahan terhadap omzet pedagang?. Pedagang memiliki kekhawatiran bahwa lokasi baru akan membuat pembeli berkurang sehingga pendapatan mereka turun secara signifikan. Kedua, apakah lokasi baru benar-benar layak ?, Bupati perlu memastikan luas area, akses pembeli, sanitasi, keamanan, fasilitas pendukung, dan kondisi tempat benar-benar memadai bagi seluruh pedagang yang dipindahkan. Ketiga Apa dasar hukum dan mekanisme penggunaan Terminal/Sub Terminal Ploso?.
Jika benar terdapat kerja sama atau sewa-menyewa antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Dinas Perhubungan, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, jangka waktu, objek pemanfaatan, biaya, serta ketentuan penggunaan lokasi tersebut secara transparan. Keempat, mengapa pedagang hanya diperbolehkan berjualan pada jam tertentu? Jika terdapat ketentuan bahwa pedagang hanya dapat berdagang dari pukul 00.00 sampai 07.00 WIB, Bupati perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan pertimbangan kebijakan tersebut. Jangan sampai istilah “sewa” menimbulkan persepsi bahwa pedagang memperoleh hak penggunaan tempat secara penuh, sementara pada praktiknya terdapat pembatasan waktu yang tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada mereka.
PEDAGANG BUKAN SEKADAR OBJEK PENERTIBAN
Pemindahan pedagang tidak semestinya hanya dilihat dari sisi penataan kawasan, ketertiban, atau keindahan lingkungan. bupati juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha, akses konsumen, pendapatan pedagang, kelayakan tempat, serta kepastian hukum. Apabila suatu kebijakan pemerintah pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap pedagang, maka harus tersedia mekanisme pengaduan, evaluasi, dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai ketentuan hukum.
PEDAGANG BERHAK MEMINTA KEPASTIAN TERTULIS
“Jika pemerintah meyakini bahwa lokasi baru memang layak dan tidak akan merugikan keberlangsungan usaha pedagang, maka Bupati seharusnya berani memberikan jaminan dan kepastian tertulis mengenai hak serta perlindungan pedagang”, ujar Gus Faiz yang selama ini tidak kenal lelah mengadvokasi Pedagang Pasar Ploso.
Masih menurut LBHAM, Pedagang dapat meminta Bupati menjelaskan secara tertulis:
* Dasar hukum pemindahan;
* Status dan dasar penggunaan lokasi baru;
* Hak dan kewajiban pedagang;
* Jangka waktu penggunaan tempat;
* Jam operasional;
* Fasilitas yang dijanjikan;
* Mekanisme pengaduan;
* Mekanisme evaluasi apabila terjadi penurunan aktivitas perdagangan; dan
* Bentuk perlindungan yang diberikan apabila kebijakan tersebut menimbulkan kerugian yang dapat dibuktikan.
Yang dibutuhkan pedagang bukan sekadar janji lisan, tetapi kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, Bupati wajib terbuka, Sebelum pemindahan dilaksanakan secara penuh, Pemerintah Kabupaten Jombang perlu membuka ruang dialog dengan pedagang dan menjelaskan seluruh dasar kebijakannya secara transparan, sebab kebijakan publik yang menyangkut mata pencaharian masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, transparan, dan sesuai hukum, Pedagang Pasar Ploso bukan pengganggu pembangunan, mereka warga negara yang mencari nafkah dan pembayaran pajak berhak mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum.
Tim Redaksi



























