Oknum PNS BPKAD Merangin Tipu Korban Rp541 Juta Modus Lelang Kendaraan Dinas, Polres Merangin Tangkap Pelaku

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 09:50 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 17 September 2026 Merangin, Jambi Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin. Oknum tersebut berinisial AA (39) diduga melakukan penipuan dengan modus lelang kendaraan dinas hingga merugikan korban mencapai Rp541 juta.

Tersangka diketahui bernama Amboun Ardiansyah, laki-laki kelahiran Jambi 25 Juli 1986. Aksi penipuan itu dilakukan tersangka di wilayah Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir dan Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 2 Agustus hingga 27 Agustus 2026. Tersangka menghubungi korban Muhammad Adam dan Sofyan Afiyansyah dengan mengaku sebagai Kabag Aset di Kantor BPKAD Kabupaten Merangin.

“Tersangka menyampaikan bahwa Pemkab Merangin akan melakukan pelelangan barang inventaris berupa kendaraan dinas dan alat berat excavator. Tersangka menjanjikan bisa membantu memenangkan lelang tersebut,” ungkap Humas Polres Merangin dalam press release, Rabu (17/9/2026).

Agar bisa memenangkan lelang, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat mengikuti proses lelang dan pengurusan barang. Setelah uang diserahkan, kendaraan yang dijanjikan seperti Mitsubishi Pajero, Toyota Innova, Toyota Avanza dan alat berat excavator ternyata tidak pernah diterima korban.

Akibat perbuatan tersangka, dua korban mengalami kerugian dengan total Rp541.100.000. Rinciannya, Muhammad Adam bin Ahmad Dewan rugi Rp506.300.000 dan Sofyan Afiyansyah bin Ali Samsuri rugi Rp34.800.000.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundle rekening koran, tangkapan layar percakapan korban dengan tersangka, bundle bukti transaksi pengiriman uang, empat lembar kwitansi transaksi mulai tanggal 2 Agustus hingga 25 Agustus 2025 dengan total ratusan juta rupiah, serta rekening koran atas nama korban Sofyan Afiyansyah.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan Pasal 492 KUHP.

Polres Merangin menegaskan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang menjanjikan bisa memenangkan lelang barang milik pemerintah.

“Jika menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” imbau Humas Polres Merangin.

Sumber: Humas Polres Merangin
Reporter: Gondo Irawan

Berita Terkait

Limbah Pemotongan Ayam Resahkan Warga Sumberejo, Edi Uban Kecam Keras Pengusaha Nakal!
Edi Supriadi Mengutuk Keras Penyerobotan Lahan Hj. Siti Khusnul: “Jangan Biarkan Hukum Tunduk pada Uang!”
“Skandal Begal Administrasi LP2B Jombang: Hak Milik Warga Dirampas Senyap Dari Balik Meja Pejabat!”
Warga Muratara Keluhkan Mobil Tangki BBM Industri Lewati Jalan Kelas III
Tudingan Penghilangan CCTV Memanas: PERIMA dan IWO Indonesia Desak Kapolda Aceh Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM
Menakhodai Abad Kedua NU: Menakar Kompas Moral dan Visi Transformatif Gus Kikin
Kemarau Melanda, Warga Kamuning Sumberjaya Diserbu Bantuan Air Bersih, Babinsa Turun Langsung
Kodim 0206/Dairi Bangun Jembatan Garuda untuk Buka Akses Petani di Lau Pakpak

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Limbah Pemotongan Ayam Resahkan Warga Sumberejo, Edi Uban Kecam Keras Pengusaha Nakal!

Kamis, 17 September 2026 - 09:50 WIB

Oknum PNS BPKAD Merangin Tipu Korban Rp541 Juta Modus Lelang Kendaraan Dinas, Polres Merangin Tangkap Pelaku

Kamis, 17 September 2026 - 07:46 WIB

Edi Supriadi Mengutuk Keras Penyerobotan Lahan Hj. Siti Khusnul: “Jangan Biarkan Hukum Tunduk pada Uang!”

Kamis, 17 September 2026 - 07:20 WIB

Warga Muratara Keluhkan Mobil Tangki BBM Industri Lewati Jalan Kelas III

Kamis, 17 September 2026 - 07:11 WIB

Tudingan Penghilangan CCTV Memanas: PERIMA dan IWO Indonesia Desak Kapolda Aceh Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM

Kamis, 17 September 2026 - 06:58 WIB

Menakhodai Abad Kedua NU: Menakar Kompas Moral dan Visi Transformatif Gus Kikin

Kamis, 17 September 2026 - 06:35 WIB

Kemarau Melanda, Warga Kamuning Sumberjaya Diserbu Bantuan Air Bersih, Babinsa Turun Langsung

Rabu, 16 September 2026 - 22:30 WIB

Kodim 0206/Dairi Bangun Jembatan Garuda untuk Buka Akses Petani di Lau Pakpak

Berita Terbaru