Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 10:58 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 16 September 2026 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait untuk menyempurnakan substansi dan memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab berbagai persoalan agraria.

“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Jakarta, Senin (14/09/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masukan dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, di antaranya Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej; Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Aminuddin Ma’ruf; dan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, dihimpun dalam pertemuan ini. Poin-poin yang disampaikan langsung dibahas sebagai bahan untuk memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Secara garis besar, Wamen Ossy menjelaskan ada lima persoalan utama yang perlu jadi perhatian sebelum mematangkan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Kelima hal tersebut, yakni soal kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, data spasial dan kelembagaan yang terpadu, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan. Kelima aspek tersebut perlu masuk ke dalam substansi RUU agar Reforma Agraria memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan dapat dilaksanakan secara terpadu.

“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor. Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegas Wamen Ossy.

Pertemuan ini sekaligus membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat. Pembahasan dipimpin oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, dengan fokus pada pendalaman substansi, penyelarasan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM yang telah dihimpun.

Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa (01/09/2026).

(Gilang)

Berita Terkait

Limbah Pemotongan Ayam Resahkan Warga Sumberejo, Edi Uban Kecam Keras Pengusaha Nakal!
Oknum PNS BPKAD Merangin Tipu Korban Rp541 Juta Modus Lelang Kendaraan Dinas, Polres Merangin Tangkap Pelaku
Edi Supriadi Mengutuk Keras Penyerobotan Lahan Hj. Siti Khusnul: “Jangan Biarkan Hukum Tunduk pada Uang!”
“Skandal Begal Administrasi LP2B Jombang: Hak Milik Warga Dirampas Senyap Dari Balik Meja Pejabat!”
Warga Muratara Keluhkan Mobil Tangki BBM Industri Lewati Jalan Kelas III
Tudingan Penghilangan CCTV Memanas: PERIMA dan IWO Indonesia Desak Kapolda Aceh Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM
Menakhodai Abad Kedua NU: Menakar Kompas Moral dan Visi Transformatif Gus Kikin
Kemarau Melanda, Warga Kamuning Sumberjaya Diserbu Bantuan Air Bersih, Babinsa Turun Langsung

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Limbah Pemotongan Ayam Resahkan Warga Sumberejo, Edi Uban Kecam Keras Pengusaha Nakal!

Kamis, 17 September 2026 - 09:50 WIB

Oknum PNS BPKAD Merangin Tipu Korban Rp541 Juta Modus Lelang Kendaraan Dinas, Polres Merangin Tangkap Pelaku

Kamis, 17 September 2026 - 07:46 WIB

Edi Supriadi Mengutuk Keras Penyerobotan Lahan Hj. Siti Khusnul: “Jangan Biarkan Hukum Tunduk pada Uang!”

Kamis, 17 September 2026 - 07:20 WIB

Warga Muratara Keluhkan Mobil Tangki BBM Industri Lewati Jalan Kelas III

Kamis, 17 September 2026 - 07:11 WIB

Tudingan Penghilangan CCTV Memanas: PERIMA dan IWO Indonesia Desak Kapolda Aceh Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM

Kamis, 17 September 2026 - 06:58 WIB

Menakhodai Abad Kedua NU: Menakar Kompas Moral dan Visi Transformatif Gus Kikin

Kamis, 17 September 2026 - 06:35 WIB

Kemarau Melanda, Warga Kamuning Sumberjaya Diserbu Bantuan Air Bersih, Babinsa Turun Langsung

Rabu, 16 September 2026 - 22:30 WIB

Kodim 0206/Dairi Bangun Jembatan Garuda untuk Buka Akses Petani di Lau Pakpak

Berita Terbaru