Geledah 5 Lokasi PT LM oleh Kejati Kalbar – DPP RAJAWALI: Pastikan Tidak Ada Lembaga yang Terlibat, Termasuk PT Canka

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:52 WIB

50524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pontianak , Kalbar — 06 Januari 2026,

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi terkait dugaan korupsi pada aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining (PT LM) pada Senin (5/1/2026). Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT LM di Kabupaten Ketapang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalbar, Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak, serta Kantor KSOP Kelas I Pontianak. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen terkait penjualan dan ekspor bauksit telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mengenai dugaan hubungan dengan PT Canka,  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) mendesak agar penyidik melakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dalam proses perizinan, pengelolaan, atau distribusi hasil tambang yang menjadi objek kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPP RAJAWALI menyoroti beberapa peraturan yang menjadi landasan hukum dalam menangani kasus ini, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Pasal 158 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi siapa saja yang melakukan usaha penambangan tanpa izin. Pasal 161 juga mengatur sanksi serupa bagi pemegang izin yang melakukan kegiatan di luar wilayah konsesi.

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

– Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran tata cara pengelolaan tambang yang baik dan benar.

Hady Saprana, Ketua Umum DPP RAJAWALI, menyampaikan tanggapan terkait kasus ini: “Kasus dugaan korupsi tambang bauksit PT LM ini merupakan bukti penting bahwa pengawasan terhadap sektor pertambangan harus terus diperkuat. Kami mendukung langkah Kejati Kalbar dan mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan objektif. Jika terbukti terdapat hubungan dengan pihak lain seperti PT Canka atau institusi terkait, jangan ada yang luput dari hukum. Sumber daya alam negara harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.” Tegasnya. Selasa (06/01/26).

DPP RAJAWALI berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini dan mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terkait dampak lingkungan serta kontribusi ekonomi yang seharusnya diperoleh negara dari aktivitas pertambangan tersebut. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi yang relevan guna mendukung penyelesaian kasus ini dengan adil.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM.RAJAWALI

Berita Terkait

Ironi Anggaran DPRD Kota Tangerang: Perjalanan Dinas Rp51 Miliar di Tengah Bayang-Bayang Kasus Korupsi
PNIB Soroti OTT Bupati Tulungagung dan Kepala Daerah lainya : Miskinkan Koruptor Tanpa Syarat
Dugaan Korupsi laptop Rp5 Miliar di Disdikbud Pesawaran Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan
Dugaan Fiktif Anggaran Pemeliharaan MTsN 2 Pesawaran Rp 535 Juta Mencuat, Kondisi Gedung Jadi Sorotan
SKANDAL “JASA KONSULTAN FIKTIF”: Rp1 Miliar Uang Rakyat Muratara Mengalir ke Personel “Siluman”
“Skandal Pupuk Sriwijaya: Menguap Bak Ditelan Bumi, KPK RI Tumpul di Hadapan Mafia?”
Proyek RS Rp36 Miliar Terhenti – MAUNG Dorong KPK Periksa Tindakan KKN yang Diduga Ada
Presiden Prabowo Marah Besar…!!! Surat Tembusan Dumas Di Duga Tipikor Aparatur Desa Tasik Serai Timur, Sudah Di Kirimkan Ke KSP

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:01 WIB

Cegah Kriminalitas, Polisi Intensifkan Patroli Dialogis di Sejumlah Titik di Kendal

Kamis, 30 April 2026 - 17:09 WIB

SD N Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi

Kamis, 30 April 2026 - 16:32 WIB

Sumber Air Dekat Mempermudah Satgas TMMD Reg ke-128 Kodim 0725/Sragen

Kamis, 30 April 2026 - 13:57 WIB

DPC LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Atas Dugaan Korupsi Dana BOS 2021-2025

Kamis, 30 April 2026 - 12:43 WIB

Pemkab Kediri Intensifkan Sosialisasi Perda KTR, Wujudkan Lingkungan Sehat dan Nyaman Bebas Asap Rokok

Rabu, 29 April 2026 - 23:25 WIB

DPC Projamin Kabupaten Melawi Merasa Prihatin Atas Kejadian di Kecamatan Sayan.

Rabu, 29 April 2026 - 19:52 WIB

Simulasi Sispamkota Digelar di Kendal, Polisi Siap Amankan Aksi May Day 2026

Rabu, 29 April 2026 - 19:33 WIB

Isi Kekosongan Struktur Organisasi, M. Fatkhul Arafat Resmi Dilantik sebagai Kaur Perencanaan Desa Kepuh  

Berita Terbaru

NASIONAL

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:11 WIB