Nasionaldetik.com,— 14 September 2026 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Majalengka membongkar empat jaringan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Polres Majalengka selama kurun waktu dua pekan terakhir, periode 1 hingga 14 September 2026.
Hasil pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (14/9/2026) pukul 15.00 WIB.
Turut hadir mendampingi Kapolres, yakni Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Ketua DPRD Majalengka H. Didi Supriadi, S.H., Kasi Intel Kejari Majalengka, perwakilan Kemenag Majalengka, serta Ketua PD LDII.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan bahwa selama kurun dua pekan pertama September 2026, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap 4 Laporan Polisi (LP) di empat lokasi berbeda, meliputi Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi, Majalengka, dan Cikijing.
“Dari hasil operasi intensif anggota di lapangan, kami berhasil meringkus empat orang tersangka yang bertindak sebagai pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. Mereka diringkus di empat wilayah kecamatan di Kabupaten Majalengka,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman.
Adapun identitas keempat tersangka yang diamankan yakni DC (26) warga Jatiwangi pengedar sabu, SEM (25) warga Cirebon pengedar tembakau sintetis, serta dua pengedar obat keras terbatas A (27) warga Cirebon dan CN (38) warga Cingambul.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berharga dari tangan para tersangka. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram, tembakau sintetis (sinte) seberat 80,53 gram, serta obat keras/bebas terbatas sebanyak 761 butir.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan modus operandi sistem tempel memanfaatkan peta (map) serta transaksi langsung (cash on delivery/COD) di titik-titik yang disepakati,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Majalengka dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Untuk tersangka peredaran obat keras tanpa izin edar dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara untuk pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHPidana jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.
“Polres Majalengka bersama Pemda dan Forkopimda berkomitmen penuh untuk terus memburu dan menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Majalengka,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman
Redaksi & Humas Polres Majalengka


























