Nasionaldetik.com,— Merangin 14 September 2026. Seorang warga Desa Pamenang, Amrizal (37), melaporkan Hasnel Badri alias Sanel ke SPKT Polsek Pamenang atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan berupa intimidasi, ucapan ancaman, dan pengambilan foto tanpa izin. Laporan resmi tersebut teregister pada Sabtu (12/9/2026) pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan surat laporan pengaduan yang diterima nasionaldetik.com, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (10/9/2026) dan dialami pelapor sebanyak dua kali di hari yang sama.
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman pelapor di Pamenang. Saat itu terlapor datang menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah maron. Dalam pertemuan tersebut terlapor sempat mengucapkan “Biar tahu siapa aku” kepada pelapor, lalu mengambil foto bersama sebelum meninggalkan lokasi.
Puncaknya terjadi pada peristiwa kedua sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung di wilayah Pamenang. Di lokasi inilah terlapor diduga melontarkan sejumlah ucapan bernada ancaman dan intimidasi kepada pelapor.
Dalam laporan tertulis, terlapor diduga mengatakan:
“Kamu Amri tempurung dalam perahu, pura-pura ga tahu. Kamu di belakang orang itu yang membuat laporan Dayat. Aku biar habis-habisan duit ga mau damai sama orang tu (Dayat). Tahu ga kamu Amri bahwa perwira aja aku pindahi. Dan kau Amri jangan macam-macam sama aku… keluarga aku banyak di Pamenang dan kalau soal wartawan di Merangin semuanya aku kenal.”
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak terima dan memutuskan membuat laporan resmi ke Polsek Pamenang agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Nasionaldetik.com telah melakukan konfirmasi kepada Hasnel Badri alias Sanel selaku pihak terlapor melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/9/2026).
Saat ditanya terkait laporan tersebut, terlapor menjawab: “Mantap, lanjutkan,,kami siap kapan saja ada panggilan dr polsek pamenang”.
Ketika ditanya apakah sudah mendapat pemberitahuan dari Polsek, terlapor merespons: “Lebih baik soal ini ditanyakan langsung dgn polsek pamenang, saya rasa tdk perlu bertanya kesaya soal itu pak”.
Terlapor kembali menegaskan: “Mantap,,,lanjutkan”.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pamenang belum memberikan keterangan resmi terkait proses tindak lanjut laporan tersebut.
Dugaan perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 KUHP. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik. Asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan kepada pihak terlapor hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Reporter: Gondo Irawan




























