Beli Tanah Sengketa Tanpa Izin Ahli Waris, PT Wahana Indo Land Diduga Libat Main Mafia Pertanahan di Jombang

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 18:26 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 14 September 2026 Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menyuarakan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) — khususnya Polda Jawa Timur dan Polres Jombang — untuk segera menangkap oknum mafia tanah yang diduga menyerobot serta memperjualbelikan aset lahan keluarga almarhum Djawahir / P. Agus di Kabupaten Jombang secara ilegal.

Praktik perampasan hak milik ini memicu kecaman keras lantaran lahan sengketa tersebut ditransaksikan hingga mencapai nilai miliaran rupiah kepada pihak pengembang perumahan, tanpa persetujuan serta tanda tangan dari ahli waris sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan kejahatan pertanahan dan penyerobotan hak milik atas lahan seluas 14.250 m² (Petok C / Kerawangan Desa No. 225 Persil 43). Lahan aset waris ini diperjualbelikan secara mendadak dan dikuasai secara fisik oleh pihak pengembang perumahan (PT Wahana Indo Land) melalui transaksi bodong bernilai Rp3,5 Miliar hingga Rp5 Miliar yang dinikmati oknum perantara dan oknum mantan Kepala Desa.

Korban / Ahli Waris Sah: Hj. Siti Khusnul Izaroh (istri almarhum Djawahir / P. Agus) bersama anak-anaknya.

Penyuara Keadilan: Ir. Edi Supriadi (Pemred Nasionaldetik.com).

Pihak Terlapor / Tersangka Perampasan : Joko Hermanto (pihak bersengketa), Tinus (pembeli/perantara), oknum mantan Kepala Desa/Lurah Karangdagangan, serta manajemen pengembang perumahan.

Dusun Doro, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

15 Oktober 1976: Perolehan awal tanah yasan yang dibeli sah oleh almarhum Djawahir / P. Agus.19 Februari 2021: Pengeluaran izin pengembang (NIB, SPPL, Izin Lokasi) yang diduga menggunakan dokumen warkah bermasalah.

4 Juni 2026: Memori Peninjauan Kembali (PK) resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jombang dengan Nomor Perkara: 1/Pdt.PK/2026/PN Jbg jo 3530 K/Pdt/2023.

13 September 2026: Pernyataan sikap dan desakan terbuka dari Redaksi Nasionaldetik.com.

Objek tanah masih dalam proses hukum aktif Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan belum ada keputusan atau penetapan eksekusi dari pengadilan. Selain itu, transaksi pelepasan hak atas tanah dilakukan tanpa melibatkannya Hj. Siti Khusnul Izaroh sebagai istri sah almarhum. Diduga kuat terjadi rekayasa warkah/kretek desa oleh oknum aparatur desa untuk memuluskan penerbitan sertifikat tanpa dasar jual-beli dari pemilik awal.

Oknum mafia tanah menduga memanfaatkan kongkalikong dengan mantan pejabat desa setempat untuk mengubah data riwayat tanah. Setelah sertifikat diterbitkan secara serampangan, lahan dijual kepada pengembang perumahan. Meski perkara masih menggantung di Mahkamah Agung dan belum ada sita/eksekusi resmi, pihak pengembang langsung menguasai lapangan, menguruk tanah, dan memulai aktivitas proyek.

Pernyataan Sikap Ir. Edi Supriadi (Pemred Nasionaldetik.com)
Ir. Edi Supriadi mengutuk keras aksi main hakim sendiri dan dominasi kekuatan modal yang mengangkangi proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.

“Sengketa antara Joko Hermanto dan ahli waris ini jelas belum selesai! Belum ada penetapan eksekusi dari pengadilan, tapi kenapa sudah berani dilakukan jual beli dengan saudara Tinus bahkan mendirikan pembangunan perumahan? Ini adalah bentuk perampasan hak rakyat yang sangat telanjang dan pelanggaran hukum berat!” tegas Edi.

Ia juga meminta APH tidak membiarkan tindak kejahatan pertanahan ini melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.

“Kami mendesak Kepolisian RI, Polda Jatim, serta Polres Jombang untuk bertindak cepat dan responsif! Tangkap oknum-oknum bajingan mafia tanah yang telah mengantongi uang hasil penyerobotan ini. Periksa oknum mantan Kades, perantara, hingga pengembang yang terlibat dalam penerbitan warkah rekayasa ini. Jangan biarkan hukum tunduk pada permainan uang dan kekuasaan!” pungkasnya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Komitmen Sapu Bersih Narkoba, Polres Majalengka Ciduk 4 Pengedar Sabu, Tembakau Sintetis, hingga Obat Keras
Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Keberangkatan Lima PMI Nonprosedural ke Malaysia
Diduga Intimidasi dan Ancam di Warung Pamenang, Hasnel Badri Dilaporkan ke Polsek
Babinsa 03/Parongil dan Warga Siboras Duduk Bersama, Bahas Cara Mencegah Karhutla
Saat Babinsa Bicara di Depan 202 Siswa: Berbakti kepada Orangtua, Wujud Cinta kepada Negeri
Di Tengah Duka Keluarga Kades Ulumerah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hadir Beri Penguatan
Aksi Arogan Berkedok Bantuan Hukum: Tolak Hak Jawab, Oknum Pengacara Justru Permalukan Diri Sendiri
Jembatan Garuda Dibangun, Harapan Petani Lembeng Kersik untuk Akses ke Lahan Mulai Terwujud

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:29 WIB

Komitmen Sapu Bersih Narkoba, Polres Majalengka Ciduk 4 Pengedar Sabu, Tembakau Sintetis, hingga Obat Keras

Senin, 14 September 2026 - 19:19 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Keberangkatan Lima PMI Nonprosedural ke Malaysia

Senin, 14 September 2026 - 19:11 WIB

Diduga Intimidasi dan Ancam di Warung Pamenang, Hasnel Badri Dilaporkan ke Polsek

Senin, 14 September 2026 - 19:10 WIB

Babinsa 03/Parongil dan Warga Siboras Duduk Bersama, Bahas Cara Mencegah Karhutla

Senin, 14 September 2026 - 18:26 WIB

Beli Tanah Sengketa Tanpa Izin Ahli Waris, PT Wahana Indo Land Diduga Libat Main Mafia Pertanahan di Jombang

Senin, 14 September 2026 - 18:00 WIB

Di Tengah Duka Keluarga Kades Ulumerah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hadir Beri Penguatan

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Aksi Arogan Berkedok Bantuan Hukum: Tolak Hak Jawab, Oknum Pengacara Justru Permalukan Diri Sendiri

Senin, 14 September 2026 - 17:51 WIB

Jembatan Garuda Dibangun, Harapan Petani Lembeng Kersik untuk Akses ke Lahan Mulai Terwujud

Berita Terbaru