LBHAM BUKA POSKO PENGADUAN: KIS DAN BANSOS WARGA JOMBANG DIPUTUS SEPIHAK, NEGARA DIDUGA MELANGGAR UUD 1945!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 13:42 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com — 09 September 2026 Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) resmi membuka Posko Pengaduan Rakyat terkait penghentian sepihak kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat miskin di Kabupaten Jombang. Langkah tegas ini diambil merespons maraknya keluhan warga yang mendadak kehilangan akses jaminan kesehatan dan jaring pengaman sosial tanpa alasan yang transparan.

Ketua LBHAM, Gus Faiz (Gus Blangkon), menegaskan bahwa pemutusan fasilitas kesehatan dan bansos secara mendadak bukan sekadar masalah administrasi dinas, melainkan dugaan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bansos dan KIS itu hak rakyat yang dijamin hukum, bukan belas kasihan pejabat atau sekadar komoditas program! Ketika KIS dinonaktifkan tanpa pemberitahuan dan tanpa solusi, negara secara sengaja merenggut hak hidup sehat rakyat kecil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Gus Faiz.

Rakyat Diputus Tanpa Sosialisasi, Negara Mengabaikan Mandat UU
Fenomena dinonaktifkannya kepesertaan KIS/BPJS PBI serta penghapusan nama penerima bansos (PKH, BPNT) di Jombang disinyalir terjadi tanpa kriteria penerimaan yang transparan dan tanpa sosialisasi mendasar ke tingkat desa. Akibatnya, banyak warga kurang mampu baru menyadari KIS mereka tidak aktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan dalam kondisi kritis.

LBHAM menilai tindakan pemutusan sepihak ini bertentangan secara mendasar dengan sejumlah regulasi tertinggi negara:

UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) & Pasal 34 ayat (1, 2, 3): Negara memegang kewajiban mutlak memelihara fakir miskin dan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN: Memastikan setiap warga miskin berhak atas jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial & UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Mengamanatkan hak atas kecukupan pangan, kesehatan, dan perlindungan sosial tanpa diskriminasi.

Buka Posko Pengaduan: Siap Kawal Hingga Tuntas
Untuk melawan kewenangan sewenang-wenang ini, LBHAM memanggil seluruh warga Jombang yang menjadi korban pemutusan KIS dan bansos untuk melapor dan memperjuangkan haknya secara hukum.

📍 Lokasi Posko Pengaduan:
Warkop Aspirasi, Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang

📱 Kontak Layanan / WhatsApp: 0812-9022-7201

LBHAM memastikan akan menginventarisasi seluruh laporan masyarakat untuk dijadikan dasar tuntutan resmi, baik berupa desakan audit graduasi kepesertaan ke Dinas Sosial maupun langkah hukum lanjutan.

“Jangan diam ketika hak dasar Anda dicabut! Laporkan, kita kawal bersama sampai jaminan kesehatan dan bansos rakyat dikembalikan,” pungkasnya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Ulang Tahun ke-24 Vingky Nanda Putri, Putri Pariwisata Jawa Timur 2025
Pemasangan U-Ditch di Pager Agung Disorot, Diduga Tanpa Lapisan Pasir Urug? DPD IWOI Kota Serang Desak Pemeriksaan Teknis
Klarifikasi: Uang Rp4 Juta Abdul Azis Telah Dikembalikan, Persoalan Diselesaikan Secara Kekeluargaan (Restorative Justice)
Pangdam I/BB Pimpin Penutupan Dikmata, 1.955 Siswa Resmi Jadi Prajurit TNI AD
Negara Merenggut Hak Hidup Rakyat Miskin: Redaksi Nasionaldetik.com Kecam Pemutusan Sepihak KIS dan Bansos di Kabupaten Jombang
*Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0308/Padang Pariaman Tanam 160 Bibit Mangrove Bersama Forkopimda dan Masyarakat*
Peringatan Haornas ke-43, Korem 031/WB Teguhkan Komitmen Membangun Generasi Sehat dan Berkarakter
Kapolsek Pamenang Tertibkan Antrean dan Pengisian Biosolar Subsidi di SPBU Simpang Limbur

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:05 WIB

Gelorakan Semangat Haornas 2026, Kapolres Karo: Sehat Ragaku, Kuat Bangsaku!

Rabu, 9 September 2026 - 14:56 WIB

Pasca Erupsi Sinabung, Kapolsek Simpang Empat Salurkan Bantuan Kapolres Karo Kepada Lansia di Desa Sukatepu

Rabu, 9 September 2026 - 13:08 WIB

AMKAK Desak Pembentukan Pansus CSR dan Usut Lahan Pengungsi Sinabung senilai Rp8,2 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 10:36 WIB

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Selasa, 8 September 2026 - 21:00 WIB

Pererat Silaturahmi, Kejari Karo Terima Kunjungan Audiensi Majelis Taklim Al Haura Sumut

Selasa, 8 September 2026 - 19:56 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

Selasa, 8 September 2026 - 19:46 WIB

Kapolsek Laubaleng Sambangi Sekolah, Imbau Pelajar Jauhi Tawuran dan Balap Liar

Selasa, 8 September 2026 - 19:38 WIB

Polsek Simpang Empat Salurkan Bantuan kepada 208 KK Warga Kuta Tengah Pascapengungsian

Berita Terbaru