Nasionaldetik.com — 09 September 2026 Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) resmi membuka Posko Pengaduan Rakyat terkait penghentian sepihak kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat miskin di Kabupaten Jombang. Langkah tegas ini diambil merespons maraknya keluhan warga yang mendadak kehilangan akses jaminan kesehatan dan jaring pengaman sosial tanpa alasan yang transparan.
Ketua LBHAM, Gus Faiz (Gus Blangkon), menegaskan bahwa pemutusan fasilitas kesehatan dan bansos secara mendadak bukan sekadar masalah administrasi dinas, melainkan dugaan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
“Bansos dan KIS itu hak rakyat yang dijamin hukum, bukan belas kasihan pejabat atau sekadar komoditas program! Ketika KIS dinonaktifkan tanpa pemberitahuan dan tanpa solusi, negara secara sengaja merenggut hak hidup sehat rakyat kecil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Gus Faiz.
Rakyat Diputus Tanpa Sosialisasi, Negara Mengabaikan Mandat UU
Fenomena dinonaktifkannya kepesertaan KIS/BPJS PBI serta penghapusan nama penerima bansos (PKH, BPNT) di Jombang disinyalir terjadi tanpa kriteria penerimaan yang transparan dan tanpa sosialisasi mendasar ke tingkat desa. Akibatnya, banyak warga kurang mampu baru menyadari KIS mereka tidak aktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan dalam kondisi kritis.
LBHAM menilai tindakan pemutusan sepihak ini bertentangan secara mendasar dengan sejumlah regulasi tertinggi negara:
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) & Pasal 34 ayat (1, 2, 3): Negara memegang kewajiban mutlak memelihara fakir miskin dan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN: Memastikan setiap warga miskin berhak atas jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial & UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Mengamanatkan hak atas kecukupan pangan, kesehatan, dan perlindungan sosial tanpa diskriminasi.
Buka Posko Pengaduan: Siap Kawal Hingga Tuntas
Untuk melawan kewenangan sewenang-wenang ini, LBHAM memanggil seluruh warga Jombang yang menjadi korban pemutusan KIS dan bansos untuk melapor dan memperjuangkan haknya secara hukum.
📍 Lokasi Posko Pengaduan:
Warkop Aspirasi, Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 Kontak Layanan / WhatsApp: 0812-9022-7201
LBHAM memastikan akan menginventarisasi seluruh laporan masyarakat untuk dijadikan dasar tuntutan resmi, baik berupa desakan audit graduasi kepesertaan ke Dinas Sosial maupun langkah hukum lanjutan.
“Jangan diam ketika hak dasar Anda dicabut! Laporkan, kita kawal bersama sampai jaminan kesehatan dan bansos rakyat dikembalikan,” pungkasnya.
Tim Redaksi





























