Nasionaldetik.com, — 03 September 2026 Praktek Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis ekskavator makin brutal di wilayah Kabupaten Bungo. Tidak hanya merusak ekosistem hutan dan sungai secara masif, aktivitas kejahatan lingkungan di Desa Beringin, Kecamatan Pelepat, kini terang-terangan melanggar hukum dengan mengancam keselamatan awak media.
Aktivitas pengerukan tambang emas ilegal (PETI) menggunakan unit ekskavator dan mesin dompeng yang beroperasi tanpa izin resmi, diiringi aksi pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Pemilik/pengelola alat berat diduga kuat merupakan oknum berinisial D (Desmanto). Sementara aksi intimidasi dan pengancaman di lapangan dilakukan oleh seorang pekerja/orang suruhan berinisial M (Man) terhadap tim investigasi media.
Kawasan hutan dan aliran sungai di Desa Beringin, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Aksi penghadangan dan pengancaman terjadi saat tim investigasi media melakukan peninjauan langsung ke titik lokasi pengoperasian alat berat.
Aktivitas tambang ilegal dibiarkan beroperasi secara terbuka tanpa menyentuh hukum. Ketika wartawan hendak mengonfirmasi dan mengambil dokumentasi, pelaku diduga panik dan mencoba menutupi kejahatan lingkungan tersebut dengan cara premanisme.
Oknum M mengadang wartawan di masuk area tambang, melontarkan kata-kata kasar, dan secara tegas mengancam akan membunuh serta “mengarungi” (memasukkan ke dalam karung) wartawan jika melangkahkan kaki ke area operasional ekskavator. Seluruh ancaman verbal tersebut berhasil direkam secara rinci oleh tim media sebagai bukti digital.
Sikap Tegas Pemimpin Redaksi
Menanggapi tindakan premanisme dan kejahatan lingkungan hidup yang kian berani ini, Pemimpin Redaksi Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) mengecam keras aksi pengancaman fisik terhadap wartawan di lapangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum di Indonesia. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti rekaman ancaman pembunuhan ini sudah kami amankan dan segera kami serahkan ke aparat penegak hukum di tingkat tertinggi,” tegas Ir. Edi Supriadi.
Tuntutan Resmi Kepada APH dan TNI
Kepada Kapolres Bungo & Kapolda Jambi:
Segera turunkan tim gabungan untuk menyita dan memusnahkan unit ekskavator serta mesin dompeng di Desa Beringin. Tangkap aktor intelektual berinisial D (Desmanto) atas dugaan tindak pidana Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta proses hukum oknum M atas ancaman pembunuhan berdasarkan Pasal 336 KUHP dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kepada Dandim 0416/Bute & Danrem 042/Gapu:
Didesak untuk menindak tegas apabila ada keterlibatan oknum anggota yang mendalangi, membentengi, atau menerima “upeti” dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut demi menjaga integritas institusi TNI.
Tim Redaksi





























