Zulya Purmadi Team BKO DPP LSM Laskar NKRI Soroti RS Kartini Diduga Gunakan Sempadan Sungai Untuk Lahan Parkir Komersil

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:00 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 16 Juli 2026 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI menyoroti dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan oleh manajemen Rumah Sakit (RS) Kartini yang berlokasi di Blok Papanggo, Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Rumah sakit swasta tersebut diduga kuat menggunakan area sempadan sungai sebagai lahan parkir komersil dan perluasan fasilitas.

Sorotan Tajam LSM Laskar NKRI, Zulya Purmadi, perwakilan Tim BKO DPP LSM Laskar NKRI, menyatakan bahwa pemanfaatan sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung-Cijoro untuk kepentingan bisnis tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini dinilai melanggar aturan tata ruang dan ketentuan perlindungan kawasan sungai yang mana dapat terjerat Sanksi pidana bagi rumah sakit swasta yang menggunakan atau mendirikan bangunan di sempadan sungai secara ilegal diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini juga berkaitan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah rincian nomor pasal dan sanksiny a:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 (Sumber Daya Air)

a. Pasal 69 dan Pasal 70: Melarang setiap orang atau badan usaha melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air dan prasarananya, termasuk mendirikan bangunan di garis sempadan sungai tanpa izin.

b. Sanksi Pidana: Terdapat pada Pasal 116 ayat (1) dan Pasal 117 yang menyatakan bahwa pelanggar dapat dipenjara maksimal antara 3 hingga 9 tahun dan denda paling sedikit Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Jika dilakukan oleh badan usaha, sanksi dapat dijatuhkan kepada pemberi perintah dan badan usaha tersebut (pidana denda ditambah sepertiga).

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)

a. Sempadan sungai adalah kawasan lindung yang wajib dilindungi fungsinya. Jika penggunaan sempadan tersebut merusak lingkungan, membuang limbah medis/B3 sembarangan, atau menyebabkan pencemaran air sungai, rumah sakit dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1).

b.Sanksi Pidana: Pelanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3.000.000.000 hingga Rp10.000.000.000.

Pihaknya mengaku telah melakukan investigasi lapangan ke lokasi RS Kartini Rangkasbitung. Tim menemukan adanya aktivitas parkir kendaraan roda dua dan roda empat komersil di area zona hijau yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung aliran sungai.

Lanjut Zulya, Pelanggaran Aturan dan Dampak Lingkungan Pemanfaatan sempadan sungai untuk lahan parkir komersil di Kabupaten Lebak ini memicu kekhawatiran besar terkait dampak lingkungan.

Sanksi Regulasi: Garis Sempadan Sungai (GSS) memiliki fungsi lindung ketat dan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi dari Pemkab Lebak untuk perluasan tersebut.

Risiko Banjir: Alih fungsi lahan mempersempit daerah resapan air di sekitar aliran sungai Ciujung-Cijoro yang krusial bagi warga Rangkasbitung.

Potensi Longsor: Beban kendaraan di bahu sungai dapat memicu erosi dan penurunan struktur tanah di sekitar bantaran.

Pendapatan Ilegal: Komersialisasi lahan negara untuk keuntungan sepihak tanpa adanya rekomendasi resmi dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) PUPR Lebak.

Tim BKO LSM Laskar NKRI mendesak Pemkab Lebak, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Satpol PP Kabupaten Lebak untuk segera turun tangan. Mereka meminta pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menghentikan operasional lahan parkir komersil tersebut. Jia terbukti melanggar hukum, pihak berwenang harus memberikan sanksi tegas demi menjaga kelestarian fungsi sungai di wilayah Lebak.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Kampanye Kreatif dari Warung ke Warung, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD
Ngopi Bareng Warga, Babinsa 03/Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD
Babinsa 03/Parongil Sambangi Rumah Warga, Rekrutmen TNI AD 2027 Disosialisasikan dari Pintu ke Pintu
Bupati Karo Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Akses Keuangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Dapat Suntikan Semangat dari Kabag Umum, Pers Merangin Jaguar FC Tahan Imbang Pers Tanah Pilih
Serda Djoko, Pembangunan Pos Kamling Upaya Tingkatkan Keamanan Lingkungan & Komsos
*Sentuhan Humanis TMMD ke-130, Prajurit Kodim 0209/LB Merajut Kebersamaan dengan Warga di Torgamba*
*Setelah Tiga Hari Pencarian, Anak yang Dilaporkan Hilang di Toboh Gadang Timur Ditemukan Meninggal Dunia*

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:19 WIB

38 Orang Kontingen LP3KD Kabupaten Karo Siap Berlaga di Pesparani Sumut di Pematangsiantar*

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Jawab Keluhan Puluhan Tahun Masyarakat, Pemkab Karo Realisasikan Perbaikan Jalan Desa Kutabuluh – Kutamale

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:41 WIB

APRESIASI UNTUK POLRES KARO ATAS PELAKSANAAN OPERASI SARANG NARKOBA (OSN)

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho Doakan Keizha Sembiring Harumkan Nama Tanah Karo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Pencurian Tandon Air, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Polsek Tiganderket Amankan Pelaksanaan Kerja Tahun di Desa Susuk dan Desa Payung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Polres Karo Ikuti Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumut Tolak Narkoba

Berita Terbaru