Zulya Purmadi Team BKO DPP LSM Laskar NKRI Soroti RS Kartini Diduga Gunakan Sempadan Sungai Untuk Lahan Parkir Komersil

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:00 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 16 Juli 2026 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI menyoroti dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan oleh manajemen Rumah Sakit (RS) Kartini yang berlokasi di Blok Papanggo, Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Rumah sakit swasta tersebut diduga kuat menggunakan area sempadan sungai sebagai lahan parkir komersil dan perluasan fasilitas.

Sorotan Tajam LSM Laskar NKRI, Zulya Purmadi, perwakilan Tim BKO DPP LSM Laskar NKRI, menyatakan bahwa pemanfaatan sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung-Cijoro untuk kepentingan bisnis tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini dinilai melanggar aturan tata ruang dan ketentuan perlindungan kawasan sungai yang mana dapat terjerat Sanksi pidana bagi rumah sakit swasta yang menggunakan atau mendirikan bangunan di sempadan sungai secara ilegal diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini juga berkaitan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Berikut adalah rincian nomor pasal dan sanksiny a:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 (Sumber Daya Air)

a. Pasal 69 dan Pasal 70: Melarang setiap orang atau badan usaha melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air dan prasarananya, termasuk mendirikan bangunan di garis sempadan sungai tanpa izin.

b. Sanksi Pidana: Terdapat pada Pasal 116 ayat (1) dan Pasal 117 yang menyatakan bahwa pelanggar dapat dipenjara maksimal antara 3 hingga 9 tahun dan denda paling sedikit Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Jika dilakukan oleh badan usaha, sanksi dapat dijatuhkan kepada pemberi perintah dan badan usaha tersebut (pidana denda ditambah sepertiga).

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)

a. Sempadan sungai adalah kawasan lindung yang wajib dilindungi fungsinya. Jika penggunaan sempadan tersebut merusak lingkungan, membuang limbah medis/B3 sembarangan, atau menyebabkan pencemaran air sungai, rumah sakit dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1).

b.Sanksi Pidana: Pelanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3.000.000.000 hingga Rp10.000.000.000.

Pihaknya mengaku telah melakukan investigasi lapangan ke lokasi RS Kartini Rangkasbitung. Tim menemukan adanya aktivitas parkir kendaraan roda dua dan roda empat komersil di area zona hijau yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung aliran sungai.

Lanjut Zulya, Pelanggaran Aturan dan Dampak Lingkungan Pemanfaatan sempadan sungai untuk lahan parkir komersil di Kabupaten Lebak ini memicu kekhawatiran besar terkait dampak lingkungan.

Sanksi Regulasi: Garis Sempadan Sungai (GSS) memiliki fungsi lindung ketat dan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi dari Pemkab Lebak untuk perluasan tersebut.

Risiko Banjir: Alih fungsi lahan mempersempit daerah resapan air di sekitar aliran sungai Ciujung-Cijoro yang krusial bagi warga Rangkasbitung.

Potensi Longsor: Beban kendaraan di bahu sungai dapat memicu erosi dan penurunan struktur tanah di sekitar bantaran.

Pendapatan Ilegal: Komersialisasi lahan negara untuk keuntungan sepihak tanpa adanya rekomendasi resmi dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) PUPR Lebak.

Tim BKO LSM Laskar NKRI mendesak Pemkab Lebak, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Satpol PP Kabupaten Lebak untuk segera turun tangan. Mereka meminta pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menghentikan operasional lahan parkir komersil tersebut. Jia terbukti melanggar hukum, pihak berwenang harus memberikan sanksi tegas demi menjaga kelestarian fungsi sungai di wilayah Lebak.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap
Jefri Alfachriansyah Soroti Dugaan PT Tambang Matarape Sejahtera Belum Melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat Lingkar Tambang di Konawe Utara
MEMBONGKAR APATISME BIROKRASI DAN MAFIA PUPUK JOMBANG
Kekacauan Penagihan Retribusi Pasar dan Salah Sasaran Tarif Kebersihan, Yang Secara Akumulatif Menelan Potensi Kerugian Negara Hingga Lebih Dari Rp19,9 Miliar.
Restorative Justice atau Kompromi Terpaksa? Di Balik Bebasnya Dua Warga Sintang dari Jerat Hukum PT BSL
Pengguna Jalan Keluhkan Aksi Unras Ilegal Yang Dipimpin Istri DPO LS, Sebabkan Kemacetan Hampir 1 Km
Ketua Porwatu Banten ,Soroti Dugaan Pemanfaatan Sempadan Sungai sebagai Parkir Komersial RS Swasta, Minta Pemerintah Tegakkan Regulasi
Matangkan Usulan BOK 2027, Dinkes Merangin Targetkan Layanan Kesehatan Lebih Optimal

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:40 WIB

Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19 WIB

Jefri Alfachriansyah Soroti Dugaan PT Tambang Matarape Sejahtera Belum Melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat Lingkar Tambang di Konawe Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

MEMBONGKAR APATISME BIROKRASI DAN MAFIA PUPUK JOMBANG

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:42 WIB

Kekacauan Penagihan Retribusi Pasar dan Salah Sasaran Tarif Kebersihan, Yang Secara Akumulatif Menelan Potensi Kerugian Negara Hingga Lebih Dari Rp19,9 Miliar.

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:00 WIB

Zulya Purmadi Team BKO DPP LSM Laskar NKRI Soroti RS Kartini Diduga Gunakan Sempadan Sungai Untuk Lahan Parkir Komersil

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:50 WIB

Pengguna Jalan Keluhkan Aksi Unras Ilegal Yang Dipimpin Istri DPO LS, Sebabkan Kemacetan Hampir 1 Km

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:45 WIB

Ketua Porwatu Banten ,Soroti Dugaan Pemanfaatan Sempadan Sungai sebagai Parkir Komersial RS Swasta, Minta Pemerintah Tegakkan Regulasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Matangkan Usulan BOK 2027, Dinkes Merangin Targetkan Layanan Kesehatan Lebih Optimal

Berita Terbaru

NASIONAL

MEMBONGKAR APATISME BIROKRASI DAN MAFIA PUPUK JOMBANG

Kamis, 16 Jul 2026 - 08:08 WIB