Nasionaldetik.com,— 16 Juli 2026 “BERTAHAN TANPA TINDAKAN!” itu
bukan lagi sekadar laporan jurnalistik biasa. Itu adalah manifestasi dari frustrasi sosial dan bukti otentik kegagalan negara hadir di tingkat akar rumput.
Berikut adalah bedah kasus yang diperdalam secara radikal, telanjang, dan tanpa kompromi melalui
Ini bukan sekadar “permainan” ataukelangkaan biasa”. Ini adalah sabotase ekonomi dan dugaan tindak pidana korupsi terorganisi dalam rantai pasok pupuk bersubsidi (Urea dan NPK Phonska). Praktik ini memotong hak konstitusional petani miskin demi memperkaya segelintir pemburu rente kapitalis di tingkat daerah.
Korban: Petani kecil Desa Morosunggingan yang dijadikan “sapi perah” dan dipaksa menelan kerugian gagal tanam.
Pelaku Lapangan: Sindikat pengecer (kios resmi) nakal dan oknum internal kelompok tani yang memanipulasi data serapan serta melakukan penimbunan.
Aktor Intelektual (Pembiaran): Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Jombang serta Dinas Pertanian setempat. Mereka tidak bisa lagi berdalih “tidak tahu”. Di bawah hukum, pembiaran terhadap kejahatan yang dikerahui sama dengan bersekongkol dengan kejahatan itu sendiri.
Secara administratif berpusat di Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kenyataan bahwa wilayah ini berdekatan dengan akses utama logistik regional justru mempertegas betapa beraninya para pelaku mengangkangi hukum di depan mata publik.
Kasus ini meledak kembali melalui publikasi tanggal 14 Juli 2026. Diksi tragis “Warga Terpaksa Teriak Lagi” adalah bukti bahwa jeritan petani dianggap angin lalu oleh pemangku kebijakan. Ini adalah pembiaran berlanjut (omission) yang sudah menahun.
Disparitas harga yang jomplang antara harga subsidi dan non-subsidi menciptakan black market yang menggiurkan. Alasan mendasarnya adalah lemahnya transparansi digital (aplikasi/kartu tani yang mandul), manipulasi RDKK, serta penegakan hukum yang hanya menyentuh ekor, bukan kepala mafia.
Oknum memotong kuota resmi, memalsukan tanda tangan tebusan petani, menahan pasokan untuk memicu kepanikan pasar agar harga melonjak di atas HET, lalu merembeskan sisa stok ke sektor industri non-pertanian.
Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Kejaksaan Negeri Jombang harus segera melakukan penggerebekan dan audit forensik. Tangkap dan penjarakan pemilik kios nakal, sita aset para spekulan, dan copot pejabat Dinas Pertanian/KP3 yang terbukti tidak becus bekerja.
Rakyat Dipaksa Teriak, Birokrasi Memilih Tuli.”
Membiarkan pupuk bersubsidi diselewengkan di tengah upaya nasional menjaga kedaulatan pangan adalah bentuk kriminalitas gaya baru. Jika KP3 dan Pemerintah Kabupaten Jombang tetap diam tanpa tindakan nyata pasca-laporan ini, maka wajar jika publik berasumsi bahwa ada aliran dana haram yang mengalir ke meja-meja oknum pejabat. Jangan tunggu sampai petani Jombang menggelar aksi mogok massal atau membuang hasil panen di jalanan akibat keserakahan mafia yang dipelihara oleh ketidakpedulian negara.
Tim Redaksi

























