Nasionaldetik.com,– 16 Juli 2026 Jefri Alfachriansyah menyoroti dugaan bahwa PT Tambang Matarape Sejahtera telah melakukan aktivitas produksi pertambangan selama kurang lebih dua bulan tanpa didahului sosialisasi yang terbuka kepada masyarakat lingkar tambang di Kabupaten Konawe Utara. Menurutnya, keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan warga terdampak, terutama sebelum kegiatan produksi dan pengapalan ore nikel dilaksanakan.
Menurut Jefri Alfachriansyah, perusahaan diduga sebelumnya telah menyampaikan berbagai komitmen kepada masyarakat terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal, penggunaan kendaraan angkut (ramdor) milik masyarakat, pelibatan agen lokal, hingga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha setempat melalui kegiatan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
Namun, hingga saat ini masyarakat menilai komitmen tersebut diduga belum direalisasikan secara nyata. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekecewaan karena masyarakat berharap keberadaan investasi pertambangan mampu membuka ruang ekonomi yang lebih luas bagi warga di sekitar wilayah operasi.
Ia menegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak hanya berorientasi pada pengambilan sumber daya alam, tetapi juga harus memberikan asas manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kehadiran perusahaan semestinya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan pelaku UMKM, penggunaan jasa masyarakat setempat, pembangunan infrastruktur sosial, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang tepat sasaran.
Menurutnya, investasi yang baik adalah investasi yang memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Selain itu, Jefri Alfachriansyah juga mengungkapkan adanya dugaan over clearing sekitar 200 meter yang disebut telah diketahui oleh pihak KTT dan Site Manager. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dari instansi teknis agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan dugaan legalitas penggunaan jetty karena hingga kini belum diketahui adanya konsultasi maupun sosialisasi mengenai penggunaan terminal umum maupun terminal khusus (tersus) kepada masyarakat sekitar.
Jefri Alfachriansyah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Inspektur Tambang, KSOP/Syahbandar, serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan tersebut.
Menurutnya, apabila benar ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, lingkungan hidup, maupun kewajiban pemberdayaan masyarakat, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan pertambangan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa pengelolaan mineral dan batubara harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Oleh karena itu, masyarakat berharap setiap aktivitas pertambangan tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat lingkar tambang di Kabupaten Konawe Utara.
Tim Redaksi

























