Zuli Zulkipli, S.H Tegaskan Open Legal Policy Tak Boleh Hilangkan Hak Konstitusional Warga Negara

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 11:03 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – Praktisi Hukum sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara Kabupaten Bekasi sekaligus praktisi hukum, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa penerapan open legal policy oleh pembentuk undang-undang tidak boleh mengesampingkan apalagi menghilangkan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penegasan tersebut disampaikan Zuli Zulkipli, S.H kepada wartawan dalam wawancara pada Senin (5/1/2026) di Kabupaten Bekasi. Ia menanggapi berbagai kebijakan hukum yang dinilai berpotensi membatasi hak dasar masyarakat, khususnya dalam memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Zuli Zulkipli, S.H open legal policy memang memberikan ruang kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan norma hukum. Namun, kewenangan tersebut bukanlah tanpa batas dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional.

“Open legal policy bukan cek kosong. Kebijakan hukum harus tetap berpijak pada konstitusi. Hak konstitusional warga negara tidak boleh dikorbankan dengan dalih kewenangan pembentuk undang-undang,” tegas Zuli Zulkipli, S.H

Ia menjelaskan bahwa konstitusi telah secara tegas mengatur hak-hak dasar warga negara, mulai dari persamaan di hadapan hukum, hak memperoleh keadilan, hingga hak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Zuli Zulkipli, S.H juga mengingatkan agar setiap kebijakan hukum yang lahir dari open legal policy tetap memperhatikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Apabila suatu kebijakan justru merugikan rakyat atau menutup akses masyarakat terhadap keadilan, maka kebijakan tersebut patut dikritisi dan diuji secara konstitusional.

“Negara hukum wajib hadir untuk melindungi rakyatnya. Jangan sampai kebijakan hukum justru menjadi alat yang merugikan warga negara,” ujarnya.

Sebagai Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak konstitusional masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan kelompok rentan, agar tidak dirugikan oleh kebijakan hukum yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan konstitusi.

Selain itu, Zuli Zulkipli, S.H dikenal aktif menyuarakan kritik terhadap berbagai kebijakan publik yang dinilai merugikan masyarakat.

Di antaranya terkait persoalan beras oplosan, isu pendidikan anak di Kabupaten Bekasi, serta perlindungan hak-hak ekonomi dan sosial warga negara, termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.

Melalui LBH Arjuna Bakti Negara, saya Zuli Zulkipli, S.H terus mendorong praktik penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” Tutupnya

Penulis: Haris Pranatha, Ketua Umum/Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat (Pers Nasional)

Redaksi

Berita Terkait

Ironi di Balik Gerbang Pemda Bekasi: Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang Bersama di Dalam Ruangan
KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi
Dua Pelaku Mutilasi Pria dalam Freezer Kios Ayam di Bekasi Ditangkap, Polisi Buru Potongan Tubuh Korban
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Kata Bang Ata Lebaran Tahun Ini Ora Adil, Ia Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Kasus Korupsi Ijonan
IWO Indonesia Soroti Temuan LHP BPK 2024, Ada Selisih Puluhan Miliar di Perumda Tirta Bhagasasi dan Piutang Pajak Tak Berdokumen
SKANDAL “TIKUS” PROYEK BEKASI: ANGGARAN RP512 MILIAR JADI BANCAKAN, 23 PAKET PEKERJAAN DISUNAT!
KORUPSI BERJEMAAH DI WILAYA CIBERUSAH BEKASI BELUM DI TANGKAP POLISI ADA APA DENGAN APH…..???

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:15 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 19:01 WIB

Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:13 WIB

Duka Mendalam Atas Wafatnya Sekertaris Jendral PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Sabtu, 18 April 2026 - 17:59 WIB

LSM PKPB Resmi Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Puluhan Desa ke BPK Banten dan Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:27 WIB

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama

Jumat, 17 April 2026 - 21:57 WIB

JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Jumat, 17 April 2026 - 19:40 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

Jumat, 17 April 2026 - 15:34 WIB

Polsek Kulim Gelar Panen Raya Jagung Pipil di Tenayan Raya, “Dukung Ketahanan Pangan”.

Berita Terbaru