Zuli Zulkipli, S.H: LBH Arjuna Bantah Penerapan Kuota 30 Persen Perempuan dalam Pengisian BPD di Kabupaten Bekasi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 08:36 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—Senin 26 Januari 2026 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara menyampaikan bantahan dan keberatan administratif terhadap penerapan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi.

Kendatipun Zuli Zulkipli, S.H saat dikonfirmasi Wartawan pada Minggu 25 Januari 2026, mengatakan, ” Bantahan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 03/LBH-ARJ/Pengisian BPD/I/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Surat itu ditandatangani langsung oleh saya Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dalam keterangannya, Zuli Zulkipli, S.H menyebut DPMD Kabupaten Bekasi diduga telah memberikan arahan atau penafsiran kebijakan kepada pemerintah desa dan panitia pengisian BPD yang mewajibkan penerapan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dengan merujuk Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Penafsiran tersebut berimplikasi serius, mulai dari pengguguran calon anggota BPD, pembatalan hasil pengisian, tekanan administratif kepada desa, hingga memicu konflik dan ketidakpastian hukum di tingkat desa,” ujar Zuli Zulkipli, S.H dalam surat bantahannya.

Belum Ada Aturan Teknis
LBH Arjuna menegaskan, meskipun Undang-Undang Desa memang memuat frasa “memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan”, ketentuan tersebut belum dapat diterapkan secara operasional karena belum disertai aturan pelaksanaan yang jelas.

Hingga saat ini, lanjut Zuli Zulkipli, S.H belum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur secara teknis penerapan kuota tersebut.

“Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD tidak mengatur kuota 30 persen dan belum direvisi pasca terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024,” tegasnya.

Akibatnya, belum ada dasar hukum yang mengatur metode penghitungan kuota, pembulatan jumlah anggota, mekanisme afirmasi, hingga sanksi apabila kuota tersebut tidak terpenuhi.

Dinilai Langgar Asas Pemerintahan yang Baik
LBH Arjuna juga menilai arahan DPMD Kabupaten Bekasi berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Beberapa asas yang dinilai terlanggar antara lain asas legalitas, asas kepastian hukum, asas kecermatan, serta larangan penyalahgunaan wewenang.

“Pembinaan tidak boleh digunakan untuk memaksakan tafsir hukum yang belum memiliki dasar regulasi operasional,” kata Zuli Zulkipli, S.H

Empat Tuntutan ke DPMD
Dalam surat tersebut, LBH Arjuna secara tegas menyatakan penolakan terhadap penerapan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengisian BPD yang dilakukan tanpa dasar peraturan pelaksanaan. Mereka juga menyatakan bahwa setiap tindakan administratif yang memaksakan kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum dan maladministratif.

LBH Arjuna meminta DPMD Kabupaten Bekasi untuk:

Menghentikan sementara seluruh arahan atau kebijakan penerapan kuota 30 persen dalam pengisian BPD;

Tidak menggugurkan atau membatalkan proses pengisian BPD yang telah berjalan;

Menunggu terbitnya peraturan pemerintah dan/atau revisi Permendagri;

Menyampaikan klarifikasi resmi secara tertulis kepada pemerintah desa.

Siap Tempuh Jalur Hukum
Sebagai penutup, LBH Arjuna menegaskan bahwa surat bantahan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak warga negara dan lembaga bantuan hukum dalam memastikan kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap menempuh upaya hukum dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Zuli Zulkipli, S.H

Penulis: Haris Pranatha

Tim Redaksi

Berita Terkait

Ironi di Balik Gerbang Pemda Bekasi: Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang Bersama di Dalam Ruangan
KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi
Dua Pelaku Mutilasi Pria dalam Freezer Kios Ayam di Bekasi Ditangkap, Polisi Buru Potongan Tubuh Korban
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Kata Bang Ata Lebaran Tahun Ini Ora Adil, Ia Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Kasus Korupsi Ijonan
IWO Indonesia Soroti Temuan LHP BPK 2024, Ada Selisih Puluhan Miliar di Perumda Tirta Bhagasasi dan Piutang Pajak Tak Berdokumen
SKANDAL “TIKUS” PROYEK BEKASI: ANGGARAN RP512 MILIAR JADI BANCAKAN, 23 PAKET PEKERJAAN DISUNAT!
KORUPSI BERJEMAAH DI WILAYA CIBERUSAH BEKASI BELUM DI TANGKAP POLISI ADA APA DENGAN APH…..???

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:59 WIB

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

Sabtu, 18 April 2026 - 19:15 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 19:01 WIB

Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi

Sabtu, 18 April 2026 - 17:59 WIB

LSM PKPB Resmi Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Puluhan Desa ke BPK Banten dan Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:27 WIB

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama

Jumat, 17 April 2026 - 21:57 WIB

JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Jumat, 17 April 2026 - 19:40 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

Jumat, 17 April 2026 - 15:34 WIB

Polsek Kulim Gelar Panen Raya Jagung Pipil di Tenayan Raya, “Dukung Ketahanan Pangan”.

Berita Terbaru