Terima Masyarakat Sipil, Viva Yoga Soroti Tingginya Ambang Batas Membuat Disproporsionalitas Pemilu

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:45 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, nasionaldetik.com

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyebut berbicara soal revisi Undang-Undang Pemilu tidak cukup sehari, “ada pasal-pasal yang perlu dibahas dan dicermati secara detail”, ujarnya. Ungkapan demikian disampaikan saat dirinya di Kantor DPP PAN, Jakarta, 30/1/2026, menerima Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Revisi Kodifikasi Undang-undang Pemilu itu merupakan himpunan lembaga masyarakat sipil dan perguruan tinggi seperti Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, Remotivi, dan Safenet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Viva Yoga secara terbuka menerima aspirasi dari masyarakat sipil, misalnya ambang batas atau parlimentary threshold (PT) 0 persen, perlunya dapil khusus luar negeri, penggunaan e-voting dalam pemilu untuk dapil luar negeri, dan dorongan pada representasi caleg dari kalangan perempuan memakai afirmasi.

Partai berlambang matahari ini menurut Viva Yoga konsisten memperjuangkan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas dengan berbasis pada aspirasi rakyat. Dikatakan dalam pemilu legislatif dengan berlandaskan AD/ART partai, mendukung sistem proporsional terbuka, berdasarkan suara terbanyak. “Ini sikap PAN, sedang partai lain bisa saja memilih tertutup atau gabungan”, ujarnya. Walau ada keinginan untuk mengubah sistem ini, PAN akan berjuang untuk tetap memilih proporsional terbuka. “Revisi Undang-Undang Pemilu harus meningkatkan kualitas kedaulatan rakyat, demokrasi, dan mempertinggi representasi pemilih”, tegasnya.

Meski demikian diakui dalam revisi undang-undang pasti partai politik mempunyai kepentingan subjektif berdasarkan platform partainya. Hal demikian menurutnya tidak salah. “Di sinilah muncul dinamika perbedaan pandangan, ide, dan gagasan atas nama demokrasi”, tuturnya. “Dinamika di parlemen lebih bagus daripada konflik di jalanan”, tambahnya. Semua dilakukan auntuk meningkatkan kualitas pemilu.

Terkait usulan dari koalisi atas PT 0 persen, PAN mendukung dan menyebut hal demikian sah-sah saja disampaikan. Ambang batas belumditerapkan mulai Pemilu 1999 dan 2004 ini meloloskan peserta pemilu walau mendapat satu kursi di DPR. Namun Viva Yoga mengingatkan perolehan kursi yang hanya satu atau dua bisa memunculkan masalah dalam pembentukan dan perjalanan fraksi (gabungan) dalam mengambil sikap politik. “Ada pengalaman partai yang kursinya cuma satu kerap melawan keputusan fraksi gabungan”, ungkapnya. Pengalaman demikian menurutnya juga harus dijadikan pelajaran dalam saat revisi undang-undang.

Bila PAN bisa menerima PT 0 persen namun partai lainnya disebut belum tentu rela ambang batasnya 0 persen. Diakui semakin tingginya PT akan membuat semakin tingginya disproporsionalitas pemilu. “Perjuangan untuk PT 0 persen sangat berat meski harus terus dilakukan”, paparnya. “Pentingnya masyarakat sipil menyakinkan partai yang lain juga sepakat”, tambahnya.

Wacana dapil khusus luar negeri menurut Viva Yoga hal demikian perlu dibahas lebih mendalam sebab dapil pastinya akan menjangkau banyak negara dan bagaimana prosedur peghitungan dan presentasi. Saat ini dapil luar negeri dilekatkan pada dapil di Jakarta 2. “Meski demikian dapil khusus luar negeri perlu terus disuarakan”, ujarnya.

Berbagai masukan dari masyarakat sipil yang disuarakan oleh Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay, dan yang lainnya, semua dicatat oleh Viva Yoga. “Nanti akan kita perdalam dan didiskusikan di internal partai sebagai bahan pengayaan untuk kita perjuangkan di pansus RUU Pemilu”, ujarnya.

Dalam kesempatan itu masyarakat sipil menyerahkan enam draft revisi Undang-Undang Pemilu.

Mrs.

Berita Terkait

Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai
Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan
Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA
Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja
Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa
Kabag SDM Polres Tulungagung Monitoring Tanaman Jagung di Desa Bendungan*

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dandim 0617/Majalengka Pimpin Langsung Upacara Bendera di Makodim, Suasana Khidmat dan Penuh Makna

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:42 WIB

Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0617/Majalengka Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Keluarga Besar TNI

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB

Peringatan Harkitnas ke-118 di Majalengka: Kasdim Bacakan Amanat Menkomdigi soal Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 18 Mei 2026 - 09:51 WIB

SKANDAL APERATUR DESA PEMASOK SABUN CAIR BERACUN: Industri Kosmetik Ilegal di Majalengka Gurita ke Distributor MBG, APH Membisu?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

Dandim 0617/Majalengka Hadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Vicon

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:58 WIB

SND Perangkat Desa Mindi, Diduga Pasok Sabun Tanpa Izin Edar ke Program MBG: Keselamatan Anak Sekolah Terancam!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:44 WIB

Bobroknya Tata Kelola Anggaran Majalengka: Pertemuan Tokoh Kritik Keras Pejabat yang Hanya Pentingkan Proyek “Bagi-Bagi Jatah”

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:40 WIB

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

Berita Terbaru