TAK MANUSIAWI: Tragedi Kemanusiaan di Merangin: Rumah Disabilitas Diratakan demi Koperasi, Hukum Rimba di Balik Aset Daerah?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:13 WIB

501,538 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 09 Januari 2026 Praktik penggusuran paksa yang mengabaikan hak asasi manusia kembali terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang petugas kebersihan penyandang disabilitas, Yurnikawaty, kini harus luntang-lantung setelah rumah dinas yang ditempatinya puluhan tahun dihancurkan secara sepihak dan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Korban adalah Yurnikawaty, seorang penyandang disabilitas yang mengabdi sebagai petugas kebersihan di Dinsos PPPA Merangin, beserta suaminya Masril dan anak mereka. Pelaku eksekusi hingga kini masih menjadi “misteri” karena pihak Koperasi Merah Putih membantah, sementara Dinsos PPPA terkesan melempar tanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghancuran paksa (eksekusi ilegal) satu unit rumah dinas transmigrasi yang dihuni korban sejak 1990 berdasarkan surat resmi bermeterai. Bangunan tersebut kini rata dengan tanah untuk kepentingan pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih.

Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Jambi.

Eksekusi dilakukan secara mendadak pada Senin, 5 Januari 2026.

Diduga demi ambisi perluasan aset atau pembangunan kantor koperasi, yang ironisnya mengorbankan warga kecil dan disabilitas yang seharusnya dilindungi oleh negara (Dinsos).

Penghancuran dilakukan tanpa surat peringatan (SP), tanpa mediasi, dan tanpa pemberitahuan resmi. Korban kehilangan tempat tinggal dalam sekejap dan kini terpaksa menempati Balai Rehabilitasi Napza—sebuah lokasi yang tidak layak bagi keluarga dengan disabilitas fisik.
Poin Kritik Tajam:

Jika rumah tersebut adalah aset daerah, pengosongan wajib melalui tahapan SP 1, 2, dan 3. Tindakan menghancurkan tanpa surat resmi adalah bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power) yang mencederai prinsip hukum.

Sangat memilukan bahwa Yurnikawaty adalah pegawai di bawah naungan Dinas Sosial PPPA. Alih-alih melindungi kaum disabilitas sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016, instansi ini justru seolah “buang badan” dan melempar urusan ke BPKAD saat pegawainya sendiri dizalimi.

Bantahan dari Bendahara Koperasi Merah Putih bahwa mereka bukan pelaku eksekusi menimbulkan pertanyaan besar: Siapa yang mendanai dan memerintahkan alat berat? Jika bukan dinas terkait atau koperasi, apakah ada pihak ketiga yang bermain di atas lahan tersebut?

Minimnya Empati Pemerintah Daerah: Menempatkan keluarga disabilitas di Balai Rehabilitasi Napza bukan sebuah solusi, melainkan bentuk pengabaian martabat manusia.
Kesimpulan:

Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan bukti nyata bobroknya koordinasi antar-instansi di Kabupaten Merangin yang mengorbankan kelompok rentan.

Pemerintah Kabupaten Merangin harus segera bertanggung jawab, memberikan ganti rugi, dan memberikan hunian yang layak bagi Yurnikawaty.

Lembaga Advokasi Masyarakat Merangin
Reporter Gondo Irawan

Berita Terkait

Isu “Pengatur” Proyek APBD Merangin Viral di Medsos, Kadis PUPR & Diknas: Tidak Ada Intervensi
SKANDAL BBM ILEGAL: Oknum TNI Korem 042/Gapu Diduga Menjadi “Tameng” Bisnis Gelap di Rupit & Pantai
Sejak Pasca-Lebaran Cuma Masuk 1 Kali, PLT Kepsek SDN 54 Merangin Ditegur dan Akan Dicopot
Polres Merangin dan Brimob Jambi Salurkan Bantuan dan Gelar Kerja Bakti Pascabanjir di Desa Pulau Bayur
Teguh Ungkap Polemik Kerjasama Media Diskominfo Merangin: Syarat Rumit Jadi Penghalang
Kejanggalan “Data”, Angka Kerjasama Media Diskominfo Merangin Beda Antara 2025 dan 2026, Ada Apa?
Kadisdik Merangin Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 54 Terkait Dugaan Minim Absensi
Bandara Muara Bungo Dikepung PETI: Pemerintah dan APH Dituding “Buta dan Tuli” di Balik Bencana Merkuri

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:59 WIB

Harmoni May Day di Boyolali, Buruh, Pemerintah dan Aparat Bersatu dalam Semangat Kebersamaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:36 WIB

Antisipasi Kerawanan saat May Day, Koramil 06/Kerajaan Bersama Polsek Sukarame Sisir Titik Vital di Wilayah Kecamatan Kerajaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:30 WIB

May Day 2026 di Salak Tetap Kondusif, Patroli Gabungan TNI-Polri Sisir Titik Rawan Sejak Pagi

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:27 WIB

Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: “Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan”

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:11 WIB

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

Kamis, 30 April 2026 - 18:50 WIB

Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro

Kamis, 30 April 2026 - 18:37 WIB

Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 

Kamis, 30 April 2026 - 17:44 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor

Berita Terbaru