Syarat Rekomendasi Camat Dinilai Tanpa Dasar Hukum, Warga Cikande Protes Penolakan Permohonan Informasi Penggunaan Dana Desa

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 22:14 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— 15 Juni 2026 Seorang warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, bernama Iyan Kusyandi Wijaya, S.Sos, mempertanyakan keabsahan syarat tambahan yang disampaikan Rois selaku Pendamping Desa Parigi, saat mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi publik terkait pelaksanaan Program Ketapang yang bersumber dari anggaran Dana Desa.

Kejadian berlangsung di ruang kerja Kepala Desa Parigi, saat Iyan menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penyerahan dilakukan di hadapan Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Pendamping Desa.

Di momen tersebut, pihak pendamping desa justru mewajibkan pemohon melampirkan rekomendasi tertulis dari Camat sebagai syarat agar permohonan dapat diproses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Iyan menegaskan ketentuan tersebut sama sekali tidak berlandaskan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak memperoleh informasi publik adalah hak dasar setiap warga negara.

Aturan ini menegaskan dengan tegas, permohonan secara perorangan tidak memerlukan rekomendasi, izin, maupun surat pengantar tambahan dari pihak manapun, termasuk Pemerintah Kecamatan.

Ketegasan ini diperkuat pula dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 21 undang-undang yang sama, yang menjamin akses informasi tanpa pembatasan yang tidak sah, serta mewajibkan badan publik melayani permohonan cukup dengan identitas yang sah dan uraian kebutuhan informasi yang jelas.

Alih-alih menerima dan menindaklanjuti, tindakan yang dilakukan pihak desa melalui Rois dapat dianggap sebagai penolakan terselubung, karena surat permohonan dikembalikan tanpa prosedur yang benar.

Padahal saat itu Iyan telah meminta agar surat tersebut diteliti terlebih dahulu, jika memang ada alasan penolakan, seharusnya disampaikan secara resmi dan tertulis sesuai ketentuan hukum.

Lebih dari itu, Iyan juga menyayangkan sikap pendamping desa yang memotong pembicaraan saat ia sedang menjelaskan maksud dan isi permohonan di hadapan Kepala Desa dan Sekretaris Desa, hal yang dinilai tidak mencerminkan sikap pelayanan publik yang seharusnya.

Sebagaimana disampaikan pemohon, tujuan permintaan informasi ini murni untuk kepentingan pengawasan publik, pemantauan penggunaan anggaran, serta penyebarluasan data yang akurat bagi masyarakat.

Langkah tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan terbuka, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

(HKZ)

Berita Terkait

Jombang Darurat Premanisme! Motor Jamaah Ijazah Qubro Dibakar OTK, Pimred Edi Uban Dan Gus Yusron Desak Kapolres Seret Pelaku Ke Penjara
Malam Tirakat Tujuh Belas Agustus Warga RT. 06. RW 07 Suci Manyar diperingati warga Purna Petrokimia Penuh Kesederhanaan dan Khidmat
Ketua Komisi 1 DPRD Merangin: Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Gotong Royong
HUT RI ke-81, Kabid PTK Disdikbud Merangin: Pastikan Tidak Ada Anak Merangin Putus Sekolah
Staf Ahli Bupati Merangin: Kemerdekaan Harus Diisi Dengan Karya dan Gotong Royong
Bukan Sekadar Bongkar Jalan, Maung Riau Pertanyakan Nasib Material Bekas Jalan Nasional Dumai
Sambut Hut Ri, Maung Sulawesi Utara: Mitra Negara Bukan Musuh Negara
Wakil Ketua 1 DPRD Merangin: HUT RI ke-81 Momentum Lanjutkan Perjuangan Menuju Indonesia Emas

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Diduga Tanpa HGU Plasma dan CSR: Warga Bersama KADES Rumbisan Demontrasikan Kekecewaan Terhadap Operasional PT SLS/SSI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Dugaan Tanpa HGU dan Abaikan Warga Lokal: Kehadiran PT SLS/SSI di Labuhanbatu Utara Dipertanyakan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:32 WIB

DIDUGA TAK KANTONGI HGU: PT SLS/SSI KUASAI 2.000 HEKTAR LAHAN DI LABURA, RUSAK JALAN DESA DAN ABAIKAN WARGA LOKAL

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Dugaan Upeti Narkoba Adi Tato Mencuat: Fungsi Pemdes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Intel Kualuh Ledong Patut Dipertanyakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:25 WIB

Dugaan Panen Buah Mentah di PTPN IV Regional II Brangir Memanas, Integritas Manajemen Diuji

Minggu, 28 Juni 2026 - 01:53 WIB

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:22 WIB

BUNGKIR: Diduga “Curi” Identitas Warga untuk Tameng Pajak Bisnis, Oknum Pengusaha di Labura Dilaporkan ke LRI

Senin, 22 Juni 2026 - 11:22 WIB

Ironi di Bumi Basimpul Kuat: Bandar Narkoba Diduga ‘Tangkap Lepas’, Warga Siamporik Kehilangan Harapan

Berita Terbaru