Surabaya, Nasionaldetik.com
Dari Lapas Kelas I Surabaya, 45 warga binaan berasal dari tiga lapas di Jawa Timur, yakni 30 orang dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga orang dari Lapas Kelas I Madiun. Dengan jenis perkara, 37 orang warga binaan adalah narkotika dan delapan sisanya adalah perkara kriminal.
Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan dan pengamanan terpadu. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh petugas Lapas Kelas I Surabaya turut melakukan pengawalan. Selain itu, pengamanan diperkuat oleh satu personel Ditjenpas, dua personel Patroli dan Pengawalan Lantas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, dan enam personel Satuan Brigade Mobil Polda Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menyampaikan pemindahan warga binaan tersebut tidak hanya menjadi strategi pengamanan, tetapi juga berkaitan dengan penataan pola pembinaan di lingkungan pemasyarakatan Jawa Timur. Menurutnya, penataan tersebut diharapkan mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan khususnya wilayah Jawa Timur menjadi lebih kondusif sekaligus memastikan warga binaan mendapatkan penanganan sesuai karakteristik, tingkat risiko, dan kebutuhan pembinaannya.
“Lapas Kelas I Surabaya akan kami jadikan sebagai sentra pembinaan bagi warga binaan bermasalah yang ada di lapas dan rutan seluruh Jawa Timur. Kami juga berkomitmen bahwa untuk warga binaan kategori high risk akan kami kirimkan ke Nusakambangan,” ujar Kusnali.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. “Kami akan terus berupaya memberikan pembinaan secara optimal sekaligus mendukung penanganan warga binaan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan masing-masing,” tegasnya.
Langkah pemindahan ini menjadi komitmen Ditjenpas dalam memperkuat pengawasan dan memastikan pembinaan berjalan sesuai ketentuan. Terhadap warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran, Ditjenpas akan menerapkan langkah penanganan secara tegas dan terukur, termasuk penempatan di lapas dengan tingkat pengamanan sesuai profil risikonya guna menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan pemasyarakatan.
(Nur Kennan Tarigan)




























