Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:22 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Karo Nasionaldetik.com

– Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial JB (44), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di pinggir jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 20 butir diduga narkotika jenis ekstasi berwarna cokelat dengan berat keseluruhan netto 7,44 gram.

Selain itu, polisi turut menyita satu buah plastik klip, satu buah kotak kardus bertuliskan Mizone, satu potongan kertas warna putih, dua potongan lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna biru.

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika personel Unit I Satresnarkoba melakukan kegiatan penindakan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat.

“Personel kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial JB dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Joni H. Pardede, mewakili Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si.

Dijelaskannya, barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik klip yang dibalut potongan kertas putih dan lakban, kemudian disimpan di dalam kotak kardus bertuliskan Mizone.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka saat ini dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

RUTAN KABANJAHE IKUTI RAPAT ANALISIS DAN EVALUASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN BERSAMA MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor
Polsek Laubaleng Dukung Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu di Desa Tanjung Pamah
Anggota dan Pengurus KSU Mega Gotong Royong Paya Rentan Desa Kem Kem, Kabupaten Karo, Minta Uang Mereka di Kembalikan
Dorong Transformasi Tata Kelola Desa Berdampak, Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial dan Penyusunan Roadmap
Tingkatkan Aksesibilitas Warga, Perbaikan Jalan Berastagi – Simpang Empat Segera Rampung
Polres Karo Turun Langsung ke Masyarakat, Dukung Pendataan Perlinsos di Desa Kemkem
Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara kepada Pelajar SMP Negeri 3 Tigapanah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:44 WIB

AKSI JILID II! FROM MAHASISWA MADURA GEMPUR BEA CUKAI, LANJUTKAN DESAKAN KE BEA dan CUKAI PUSAT: BONGKAR DUGAAN PERMAINAN PITA CUKAI DI MADURA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:51 WIB

Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim Boyolali Gelar Garjas Periodik Semester II

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Strategi Penataan Pemasyarakatan Jatim: Pemindahan 45 Warga Binaan dan Rencana Sentra Pembinaan Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Uji komitmen ” No viral No Justice ” , Kapolri baru di desak segera tolak upaya banding dan jatuhkan PTDH final kepada Kompol DK .

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Kajari Karo Ikuti “Jaksa Sahabat Pendidik”: Perkuat Sinergi Wujudkan Lingkungan Pendidikan Aman dan Kondusif di Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Mengaku Advokat Tapi Buta Hukum Pers: Oknum LBH Ancam Jurnalis dan Tolak Hak Jawab

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi Akan Mengundang Kepala SMP NEGERI 1 Cabangbungin Terkait Pemungutan Biaya Seragam Rp 820.000

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Viral..! “Hey Tolol, Bego” — IWO Indonesia Kecam Keras Dugaan Penghinaan Kepala DLH Kabupaten Bekasi Terhadap Wartawan

Berita Terbaru