Nasionaldetik.com, – 10 Januari 2026 Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Muara Bungo kembali mencuat. SPBU 23.372.15 Senamat diduga kuat menjadi sarang aktivitas pelangsir yang beroperasi secara bebas dengan sistem “setoran” kepada oknum petugas SPBU, yang diduga kebal hukum karena adanya keterlibatan oknum aparat.
Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Solar yang melampaui kuota standar. Ditemukan adanya praktik pengisian BBM menggunakan kendaraan (Mobil Panther) dengan nominal fantastis antara Rp680.000 hingga Rp1.200.000, jauh di atas batas normal Rp360.000. Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp20.000 hingga Rp30.000 per kendaraan sebagai “uang pelicin” agar aktivitas pelangsiran direstui pihak SPBU.
Praktik ini melibatkan oknum manajemen/petugas SPBU 23.372.15 Senamat, para mafia pelangsir, serta dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob berinisial Rzi yang disinyalir menjadi “bekingan” kuat sehingga aktivitas ini berjalan lancar tanpa tersentuh hukum.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor seri 23.372.15, yang berlokasi di Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muara Bungo, Jambi.
Aktivitas ini dilaporkan terjadi secara rutin dan sistematis hingga temuan terbaru oleh awak media di lapangan pada Januari 2026, di mana praktik ini masih berlangsung secara terang-terangan.
Diduga demi meraup keuntungan pribadi yang besar (profit oriented) dengan mengabaikan hak masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan subsidi. Lemahnya pengawasan dari Pertamina serta adanya perlindungan dari oknum aparat membuat pihak SPBU merasa aman melanggar aturan.
Modus dilakukan dengan membiarkan mobil-mobil pelangsir mengisi Solar berkali-kali atau dalam jumlah besar sekali pengisian. Sebagai imbalannya, pengelola SPBU menarik pungutan di luar harga resmi kepada setiap pelangsir. “Backing” dari oknum aparat berfungsi untuk mengintimidasi atau meredam laporan masyarakat dan pemeriksaan dari pihak berwajib setempat.
Segera cabut izin operasional atau berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada SPBU 23.372.15 Senamat karena telah mencederai aturan penyaluran BBM subsidi nasional.
Segera turunkan tim Satgassus BBM untuk melakukan sidak dan menangkap para mafia solar serta pengelola SPBU yang terlibat tanpa pandang bulu.
Segera periksa dan tindak tegas oknum berinisial Rzi jika terbukti memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal ini. Institusi Polri tidak boleh kalah oleh oknum yang merusak citra Korps demi kantong pribadi.
Kami meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Subsidi adalah hak rakyat miskin, bukan komoditas untuk memperkaya mafia dan oknum berseragam.
Tim Investigasi Media / Masyarakat Peduli Subsidi







































