Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Polres Dan kesjaksan Gowa. Penyidik Tidak Mengakui Keterangan Saksi

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, Nasionaldetik.com

23 juni 2026 , Sidang praperadilan antara ILYAS SITABA melawan POLRES GOWA Yang selaku termohon 1 (satu) dan PENGADILAN NEGERI GOWA Yang selaku termohon 2 (dua), kini sudah di tahap pemeriksaan saksi para termohon.

termohon 1 (satu) hanya membawa satu saksi atas nama AIPTU YUSRAN JAFSUR sekaligus penyidik dalam kasus ini sedangkan termohon ke 2 (dua) tidak membawa saksi, seiring berjalannya persidangan pemohon sempat pertanyakan keterangan salah satu saksi Yang pernah diambil keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemohon; KUMALA ELVIRA memberikan pertanyaan kepada saksi .” Saudara saksi apakah benar saksi Yang bernama KAHARUDDIN PATA BIN RAHIMI DG MANYE disaat saudara ambil keterangannya dalam memberikan kesaksian dan menyatakan terdakwa dengan sengaja mengambil 6 trek tanah timbunan milik INDAR JAYA MURSALIM dengan maksud dan tujuan yakni untuk di jual dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli makanan.

Saksi sekaligus penyidik : AIPTU YUSRAN JAFSUR menjawab. ” Sya tidak pernah mengambil keterangan saudara KAHARUDDIN PATA Yang seperti ini penjelasannya. ”

Penyidik sekaligus menjadi saksi di persidangan ini tidak mengakui adanya keterangan saksi saudara KAHARUDDIN PATA seperti Yang di pertanyakan pemohon.

Sedangkan di dalam SURAT DAKWAAN, REG PERKARA NOMOR : PDM. 41/GOWA/EOH. 2/05/2026, Disini KAHARUDDIN PATA BIN RAHIMI DG MANYE, didalam keterangannya saat memberikan kesaksian sangat jelas menyatakan terdakwa ILYAS SITABA dengan sengaja mengambil 6 trek tanah timbunan milik INDAR JAYA dengan maksud dan tujuan yakni untuk di jual dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli makanan.

Tim

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla, Koramil 421-03/Pnh Bersama Satpol PP dan Warga Intensifkan Patroli
16 Tim Voli Berebut Piala Bupati Cup Wilayah I 2026 di Gedung Harta
Rekening Supriyono alias Botok Ditunda, Penegakan Hukum atau Pembatasan Aspirasi AMPB?
Diduga Curi Volume, Proyek Hotmix Rp14 Miliar Lebih Ruas Simpang Kuripan – Kota Agung Disorot LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus
HMNI Jawa Tengah Dikukuhkan, Perkuat Organisasi dan Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
Yonif 9 Marinir Brigif 4 Mar/BS Gelar Bedah Rumah Ibu Suryati di Desa Paya
Kehadiran Habib Rizieq di Malang Mendapat Penolakan Rakyat, PNIB : Jangan Bikin Gaduh Jatim dan Indonesia, Kami Akan Tolak dan Lawan Sampai Kiamat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?

Rabu, 2 September 2026 - 18:07 WIB

Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon

Rabu, 2 September 2026 - 18:01 WIB

Monitoring MBG di SPPG Tiga Dara Majalengka, Danramil Pastikan Standar Kebersihan Terpenuhi

Rabu, 2 September 2026 - 17:55 WIB

SMAN 2 Abung Semuli Kembali Ukir Prestasi, Sejumlah Siswa Diterima di Perguruan Tinggi Negeri

Rabu, 2 September 2026 - 15:25 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla, 92 Persen Lahan Terdampak Berhasil Dipadamkan

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Persit, Dari Ketahanan Keluarga hingga Kemandirian UMKM

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Babinsa Plupuh Turun ke Sawah, Gulma Dibabat Demi Dongkrak Hasil Panen Padi

Rabu, 2 September 2026 - 11:47 WIB

Emas Hasil PETI Rakit Dompeng Tanjung Lamin Diduga Dijual Tiap Kamis Malam ke Pulau Kemang

Berita Terbaru