Nasionaldetik.com – Merangin, 2 September 2026. Aktivitas penjualan emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI sistem “rakit dompeng” dari Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, diduga memiliki jadwal rutin. Emas hasil tambang itu disebut dijual setiap Kamis malam ke seorang pengepul di Lingkungan Pulau Kemang, Kelurahan Dusun Bangko.
Informasi ini disampaikan sejumlah warga Tanjung Lamin kepada nasionaldetik.com, Jumat, 28 Agustus 2026 dan Selasa, 1 September 2026.
Menurut warga, jadwal penjualan tersebut sudah menjadi kebiasaan. Para penambang dari Tanjung Lamin membawa emas hasil “rakit dompeng” dan secara rutin menjualnya pada Kamis malam.
“`Mereka biasanya keluar bersama-sama untuk menjual pada Kamis malam menjelang Jumat. Hari Jumat mereka libur. Di dusun-dusun, kan hari Jumat orang memang libur,`” kata sumber warga yang enggan disebutkan namanya.
Dipilihnya Kamis malam karena pada hari Jumat para penambang dan warga di dusun memilih untuk tidak beraktivitas.
Warga menyebut, emas hasil PETI tersebut tidak dijual di Tanjung Lamin. Emas dibawa keluar dari lokasi tambang dan dijual kepada seorang pengepul yang berada di kawasan Lingkungan Pulau Kemang, Kelurahan Dusun Bangko.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pengepul di Pulau Kemang yang diduga menampung emas hasil PETI “rakit dompeng” dari Tanjung Lamin tersebut masih dalam penelusuran nasionaldetik.com.
Diketahui, aktivitas PETI merupakan kegiatan ilegal dan melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Warga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri jalur penjualan ini hingga ke penampungnya.
Reporter: Gondo Irawan


























