Nasionaldetik.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan siap menghadapi gugatan atas lahan eks Pasar Kragilan di Kecamatan Kragilan yang diajukan pihak yang mengaku sebagai ahli waris Almarhum H. Djaliman Bin Sadiman.
Perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS) yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Serang pada Jumat (10/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan batas objek sengketa yang saat ini sebagian telah berdiri masjid serta area parkir.
Plt Kabag Hukum Pemkab Serang, Anton Hermawanto, mengatakan pemeriksaan setempat hanya bertujuan mencocokkan objek sengketa di lapangan.
Tahapan berikutnya akan memasuki agenda pembuktian melalui saksi dan dokumen.
Menurut Anton, Pemkab memiliki bukti kuat bahwa lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi merupakan aset daerah yang sebelumnya merupakan eks Pasar Kragilan.
Ia juga menyebut gugatan dinilai keliru karena pihak yang dijadikan tergugat utama bukan Pemkab Serang.
“Kami siap menghadapi gugatan ini dengan bukti dan saksi yang telah disiapkan. Status kepemilikan akan dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya.
Kuasa hukum Pemkab Serang, Cecep Azhar, menambahkan objek gugatan disebut seluas sekitar 11.000 meter persegi, sementara aset Pemkab hanya sekitar 7.000 meter persegi.
Menurutnya, sisa lahan merupakan milik warga dan area pemakaman yang telah memiliki status tersendiri.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Edi Lutfi, Imran, menilai gugatan salah objek dan salah pihak karena kliennya tidak memiliki lahan tersebut.
Edi Lutfi, kata dia, hanya membangun masjid berdasarkan Izin dan Keputusan Pemerintah Daerah, Melalui SK Bupati Serang
Nomor 024/Kep.776-Huk.BPKAD/2021. Tentang
Penetapan Persetujuan Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah bekas Pasar Kragilan untuk Pembangunan Masjid dalam mendukung Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
Serta setelah terbit nya SK Persetujuan Bangunan Gedung, Nomor SK-PBG-360411-11032-022-001 Tanggal 11 Maret 2022 dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Serang.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim memutus pokok perkara.
(Suprani IWO-I)

























