Oknum Kapolsek Kayan Hilir Diduga Intervensi Media dan Halangi Hukum, Tabir ‘Jebakan’ Kasus Sawit Mulai Terbongkar

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:30 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 12 Juli 2026 Dunia pers dan penegakan hukum kembali dicoreng oleh dugaan tindakan arogan oknum aparat kepolisian. Kapolsek Kayan Hilir, Ipda Dekok, diduga kuat melakukan intervensi terhadap kerja jurnalistik dan menghalangi penasihat hukum serta aktivis GPN 08 saat hendak menemui terduga pelaku di tahanan, meskipun pihak pendamping telah mengantongi surat kuasa resmi.

Sikap antikritik ini semakin diperparah dengan bungkamnya sang Kapolsek. Saat dikonfirmasi dan dimintai klarifikasi lebih lanjut melalui pesan singkat WhatsApp maupun panggilan telepon, Ipda Dekok justru memilih menolak membalas dan mengabaikan upaya konfirmasi wartawan, sebuah tindakan yang dinilai melanggar asas transparansi publik dan keterbukaan informasi.
.
Oknum Kapolsek kayan Hilir (Ipda Dekok) sebagai terduga pelaku intervensi dan intimidasi verbal, berhadapan dengan Ketua GPN 08, tim penasihat hukum, media, serta dua pemuda yang ditahan (salah satunya bernama Yogi).

Dugaan intervensi kemerdekaan pers, penghalangan akses penasihat hukum (obstruction of justice), serta pemaksaan perkara pidana yang diduga kuat merupakan jebakan sistematis (kondisi pelaku dicekoki miras) atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan lokal yang belum menimbulkan kerugian nyata.

Terjadi berturut-turut pasca-penangkapan malam hari yang kontroversial, berlanjut hingga intimidasi verbal terhadap media baru-baru ini.

Oknum Kapolsek diduga gerah karena media dan aktivis mengantongi bukti video penangkapan malam kejadian serta membongkar fakta bahwa kasus ini prematur: barang bukti buah kelapa sawit belum dijual, belum ada kerugian riil bagi korporasi, dan adanya indikasi manipulasi kondisi pelaku di lapangan.

Kapolsek awalnya menghubungi pihak media dengan memakai kedok Humas Polres sebelum akhirnya mengakui identitas aslinya. Ia melakukan tekanan verbal dan melarang penasihat hukum menjenguk tahanan pada jam besuk resmi. Di sisi lain, fakta lapangan dari video penangkapan mengungkap bahwa kedua pemuda tersebut baru menyatakan “buah akan dijual ke penadah” (belum terjadi transaksi), dan salah satu pelaku bernama Yogi dalam kondisi mabuk berat karena sengaja diberi minuman keras oleh rekan sang penadah sebelum penangkapan terjadi.
Sorotan Kritis: Rekayasa Kasus Demi Memuaskan Korporasi?
Masuknya rincian keterlibatan pihak luar yang mencekoki pelaku dengan minuman keras memperkuat dugaan adanya skenario “jebakan” pidana. Pihak pendamping hukum dan aktivis menegaskan bahwa mereka memegang bukti krusial yang tidak bisa dibantah oleh Polsek kayan Hilir.

“Kalau memang Kapolsek itu menelepon lagi atau membantah, kasih tahu dia bahwa video penangkapan pada malam kejadian ada di tangan kita Di situ jelas bahwa buah kelapa sawit itu belum dijual, baru rencana. Tragisnya lagi, pada saat kejadian, si Yogi itu dalam kondisi mabuk karena sengaja dikasi minum (dicekoki) sama kawannya penadah. Ini ada indikasi pengkondisian lapangan agar mereka bisa ditangkap!” ungkap sumber internal pendamping hukum dengan nada geram.

Tindakan Ipda Dekok yang menantang berdebat kusir di lapangan alih-alih memberikan hak jawab resmi atau membalas pesan WhatsApp/telepon wartawan, semakin menegaskan posisi kepolisian yang tidak profesional.
Publik kini mempertanyakan netralitas Polsek kayan Hilir:

Mengapa aparat penegak hukum justru terkesan bertindak sebagai “centeng” atau tameng pelindung kepentingan korporasi sawit, bahkan rela menutup mata dari asas restorative justice (keadilan restoratif) demi memenjarakan dua anak muda yang diduga dijebak dalam pengaruh alkohol?

Tim Redaksi

Berita Terkait

Polsek Tanjung Pura Intensifkan Pengamanan Ibadah Minggu Kasih, Perkuat Pelayanan dan Kamtibmas di Rumah Ibadah
Pangdivif 2 Kostrad Lepas Ratusan Peserta Fun Bike HUT ke-60 Brigif 18
Dugaan Penahanan Pasien di RS Kartini Picu Kemarahan King Naga: Pemerintah Jangan Hanya Pandai Berjanji untuk Rakyat
Sidang Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat, Pemkab Serang Siap Hadapi Gugatan Lahan Eks Pasar Kragilan
duga kapolsek batang Tarang ternak peti di Desa semoncol
Fenomena Narasi Di Media Sosial:Tantangan Ketahanan Kognitif Indonesia
Seru dan Hangat Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026 di Wilayah Kodim 0210/TU, Argentina Taklukan Swiss
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Bangkitkan Kepedulian Warga Lewat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:36 WIB

LPAKN RI PROJAMIN Laporkan Dugaan Penyaluran Beras Tidak Layak Konsumsi dan Indikasi Korupsi di Tubuh BULOG Lampung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:13 WIB

Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung Kecam Pernyataan Kontroversial di Safari Jurnalistik PWI Bogor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:53 WIB

Unit Binmas Polsek Tulungagung Kota Aiptu Agus H. ( Panit 1) Dampingi Warga Laksanakan Pemeliharaan tanaman Jagung.

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:32 WIB

Polri Harus Kejar Perusahaan Batu Bara Kakap dan Usut Kerugian Nyata Rp120 Triliun Oleh : Fadhly, ST, MT, MMT Direktur Riset Index Politica

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:41 WIB

SENYAP 08 Apresiasi Presiden Prabowo Desak DPR RI tuntaskan RUU Perampasan Aset

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:54 WIB

TIM Karate Binaan Kogartap II/Bandung Mengikuti Kejuaraan Nasional KASAU Cup 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:12 WIB

*Desakan Penonaktifan JAMPIDSUS* Oleh :Darius G.H. Sahelangi Wakil Sekretaris Wilayah Banten SENYAP 08.

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:06 WIB

Gus Gudfan Merupakan Poros Tengah, Solusi Carut marut PBNU

Berita Terbaru