Oknum Kapolsek Kayan Hilir Diduga Intervensi Media dan Halangi Hukum, Tabir ‘Jebakan’ Kasus Sawit Mulai Terbongkar

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:30 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 12 Juli 2026 Dunia pers dan penegakan hukum kembali dicoreng oleh dugaan tindakan arogan oknum aparat kepolisian. Kapolsek Kayan Hilir, Ipda Dekok, diduga kuat melakukan intervensi terhadap kerja jurnalistik dan menghalangi penasihat hukum serta aktivis GPN 08 saat hendak menemui terduga pelaku di tahanan, meskipun pihak pendamping telah mengantongi surat kuasa resmi.

Sikap antikritik ini semakin diperparah dengan bungkamnya sang Kapolsek. Saat dikonfirmasi dan dimintai klarifikasi lebih lanjut melalui pesan singkat WhatsApp maupun panggilan telepon, Ipda Dekok justru memilih menolak membalas dan mengabaikan upaya konfirmasi wartawan, sebuah tindakan yang dinilai melanggar asas transparansi publik dan keterbukaan informasi.
.
Oknum Kapolsek kayan Hilir (Ipda Dekok) sebagai terduga pelaku intervensi dan intimidasi verbal, berhadapan dengan Ketua GPN 08, tim penasihat hukum, media, serta dua pemuda yang ditahan (salah satunya bernama Yogi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan intervensi kemerdekaan pers, penghalangan akses penasihat hukum (obstruction of justice), serta pemaksaan perkara pidana yang diduga kuat merupakan jebakan sistematis (kondisi pelaku dicekoki miras) atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan lokal yang belum menimbulkan kerugian nyata.

Terjadi berturut-turut pasca-penangkapan malam hari yang kontroversial, berlanjut hingga intimidasi verbal terhadap media baru-baru ini.

Oknum Kapolsek diduga gerah karena media dan aktivis mengantongi bukti video penangkapan malam kejadian serta membongkar fakta bahwa kasus ini prematur: barang bukti buah kelapa sawit belum dijual, belum ada kerugian riil bagi korporasi, dan adanya indikasi manipulasi kondisi pelaku di lapangan.

Kapolsek awalnya menghubungi pihak media dengan memakai kedok Humas Polres sebelum akhirnya mengakui identitas aslinya. Ia melakukan tekanan verbal dan melarang penasihat hukum menjenguk tahanan pada jam besuk resmi. Di sisi lain, fakta lapangan dari video penangkapan mengungkap bahwa kedua pemuda tersebut baru menyatakan “buah akan dijual ke penadah” (belum terjadi transaksi), dan salah satu pelaku bernama Yogi dalam kondisi mabuk berat karena sengaja diberi minuman keras oleh rekan sang penadah sebelum penangkapan terjadi.
Sorotan Kritis: Rekayasa Kasus Demi Memuaskan Korporasi?
Masuknya rincian keterlibatan pihak luar yang mencekoki pelaku dengan minuman keras memperkuat dugaan adanya skenario “jebakan” pidana. Pihak pendamping hukum dan aktivis menegaskan bahwa mereka memegang bukti krusial yang tidak bisa dibantah oleh Polsek kayan Hilir.

“Kalau memang Kapolsek itu menelepon lagi atau membantah, kasih tahu dia bahwa video penangkapan pada malam kejadian ada di tangan kita Di situ jelas bahwa buah kelapa sawit itu belum dijual, baru rencana. Tragisnya lagi, pada saat kejadian, si Yogi itu dalam kondisi mabuk karena sengaja dikasi minum (dicekoki) sama kawannya penadah. Ini ada indikasi pengkondisian lapangan agar mereka bisa ditangkap!” ungkap sumber internal pendamping hukum dengan nada geram.

Tindakan Ipda Dekok yang menantang berdebat kusir di lapangan alih-alih memberikan hak jawab resmi atau membalas pesan WhatsApp/telepon wartawan, semakin menegaskan posisi kepolisian yang tidak profesional.
Publik kini mempertanyakan netralitas Polsek kayan Hilir:

Mengapa aparat penegak hukum justru terkesan bertindak sebagai “centeng” atau tameng pelindung kepentingan korporasi sawit, bahkan rela menutup mata dari asas restorative justice (keadilan restoratif) demi memenjarakan dua anak muda yang diduga dijebak dalam pengaruh alkohol?

Tim Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Perselingkuhan Oknum Dokter & Perawat RSUD Sintang: Penggerebekan Menggema, Pemkab Malah Lempar Kewenangan?
SMPN 4 KOTA SERANG TERANCAM JADI LAHAN PARKIR, KOMITE PENYELAMAT MELAWAN: “JANGAN KORBANKAN SEKOLAH DEMI PARKIR”
Di Balik Loreng Kala Cakti: Kemanusiaan dan Kehangatan Danyonif 126/KC Sambut Tim Media di Batubara
Dugaan Penyimpangan Anggaran BBM Rp9,7 Miliar di Purwakarta: Kortastipidkor Polri Didesak Turun Tangan
Truk Bantuan Koperasi Desa Merah Putih Diduga Disalahgunakan Mengangkut Tebu, Pimred Nasionaldetik.com Soroti Fungsi Pengawasan Kodim
Ratusan Warga Argotirto Malang Padati Pertunjukan Campursari HUT ke-81 RI
Laporan dan Imbauan Pers: Erupsi Gunung Anak Krakatau
IWOI Kabupaten Serang Pertanyakan Keseriusan Penerapan K3: Jangan Sampai Proyek Pendidikan Mengabaikan Keselamatan Pekerja

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:43 WIB

Wakil Bupati Karo Dampingi Penyaluran Bantuan Forum TJSLBU, Bhayangkari dan Mawar Sharon Peduli bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Sinabung

Minggu, 6 September 2026 - 09:37 WIB

Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

Minggu, 6 September 2026 - 09:26 WIB

Bantuan Bhayangkari Daerah Sumut Tiba di Pengungsian Kuta Tengah

Minggu, 6 September 2026 - 09:06 WIB

Kebakaran Hutan 1,5 Hektare di Perbukitan Suhi-Suhi Karo Berhasil Dipadamkan

Minggu, 6 September 2026 - 08:43 WIB

Polres Karo dan Brimob Polda Sumut Korve di Desa Sukatepu, Bantu Jaga Kebersihan Lokasi Pengungsian

Minggu, 6 September 2026 - 03:01 WIB

Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polres Karo Kembangkan ke Ladangnya

Minggu, 6 September 2026 - 02:29 WIB

Polsek Tiganderket Amankan Pelantikan Pramuka, Sampaikan Imbauan Kewaspadaan Erupsi Sinabung

Sabtu, 5 September 2026 - 16:06 WIB

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Berita Terbaru