duga kapolsek batang Tarang ternak peti di Desa semoncol

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:08 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—,Respons Kapolsek Batang Tarang, Ipda Miskun, menjadi perhatian setelah hingga kini belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau.

Sejumlah wartawan mengaku telah beberapa kali menghubungi Ipda Miskun melalui pesan singkat maupun sambungan telepon untuk meminta klarifikasi mengenai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh respons.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfirmasi kepada aparat kepolisian merupakan bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik. Keterangan dari pihak kepolisian diperlukan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai ada atau tidaknya langkah-langkah verifikasi maupun penegakan hukum yang dilakukan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pejabat publik, khususnya aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan.

“Transparansi merupakan salah satu pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika ada informasi yang menjadi perhatian masyarakat, aparat seharusnya memberikan penjelasan secukupnya, bukan memilih tidak memberikan respons tanpa penjelasan,” kata Herman, Jumat (10/7/2026).

Menurut Herman, tidak adanya tanggapan terhadap konfirmasi media dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap keseriusan aparat dalam menangani dugaan tindak pidana, termasuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Ia menegaskan bahwa media menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan media menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Memberikan keterangan kepada media bukan berarti membuka seluruh materi penyelidikan. Aparat cukup menyampaikan bahwa laporan sedang ditindaklanjuti, telah dilakukan pengecekan, atau memang belum ditemukan pelanggaran. Informasi seperti itu penting agar masyarakat mengetahui bahwa setiap laporan mendapat perhatian,” ujarnya.

Herman juga mendorong aparat kepolisian untuk terus memperkuat komitmen dalam penanganan aktivitas PETI yang selama ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta dampak sosial di masyarakat.

“Apabila benar terdapat dugaan aktivitas PETI di Desa Semoncol, aparat perlu segera melakukan verifikasi lapangan secara profesional. Jika ditemukan pelanggaran hukum, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi,” katanya.

Sebelumnya, dugaan aktivitas PETI di Desa Semoncol kembali menjadi perhatian setelah muncul laporan masyarakat dan pemberitaan media yang menyebut aktivitas penambangan diduga kembali berlangsung di sejumlah titik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Batang Tarang, Ipda Miskun, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ipda Miskun maupun jajaran Polsek Batang Tarang. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kode etik jurnalistik.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Bupati Ratu Zakiyah Sebut Sangga Nagara Festival Bukti menjaga Hubungan Baik dengan Alam
Mata Tukirin Berkaca-kaca, Saat Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/LB Bantu Kepengurusan KK/KTP di Disdukcapil Labusel
Sasaran TMMD ke 130, RTLH di Labusel rubah Kehidupan Warga
Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen
TMMD ke-130 Pasang Tandon Air, Warga Aek Batu Dukung Sumur Bor
Satgas TMMD ke-130 Bantu Bedah Rumah Dorima, Wujud Kepedulian TNI di Aek Batu.
Operasi Gabungan Satgas TNI Berhasil Temukan Senjata Caracal dan 17 Butir Amunisi di Wilayah Ayata Kabupaten Maybrat
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pos Naikere Satgas Yonif 147/KGJ Bersama Pemerintah Distrik Naikere Gelar Sosialisasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Apresiasi dan Dukung Ketegasan Menteri Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional : Bentuk Keseriusan Dalam Wujudkan Imipas Prima

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

Kamis, 17 September 2026 - 21:44 WIB

Doa Bersama dan Santunan, Polsek Kemayoran Hadir Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Kamis, 17 September 2026 - 17:22 WIB

Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pangdam VI/Mulawarman Tangani Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 08:16 WIB

Kapolsek Kemayoran Perluas Sinergi Pendidikan, Program Bapak Asuh Polri Menyasar SMK Taman Siswa 1

Kamis, 17 September 2026 - 08:12 WIB

Kapolsek Kemayoran Hadir Lewat Bapak Asuh Polri, Selamatkan Generasi Muda dari Tawuran, Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru