Sengkarut APMS Anugrah Baliem: Diduga “Beli” Hukum dengan Setoran, Praktik Kotor di Lahan Gelap Harus Dihentikan!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 15:42 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 25 Januari 2026 Integritas penegakan hukum di Papua Pegunungan kini berada di titik nadir. Operasional Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) Anugrah Baliem di Jl. Ahmad Yani, Distrik Wamena, menjadi potret nyata bagaimana aturan negara diduga bisa ditekuk oleh kepentingan elit. Beroperasi bertahun-tahun di atas lahan tanpa legalitas sah, bisnis ini disinyalir kuat bertahan berkat “proteksi” haram dari oknum-oknum bermental korup.

Investigasi mendalam mengungkap fakta yang mengusik rasa keadilan: lahan yang ditempati APMS Anugrah Baliem diduga kuat merupakan “lahan gelap” tanpa sertifikat resmi dan masih dalam status sengketa dengan Pemda Jayawijaya. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2018, kejelasan alas hak lahan adalah syarat mutlak. Jika fondasinya saja sudah ilegal, maka seluruh aktivitas distribusi BBM di dalamnya patut diduga sebagai tindakan melawan hukum yang terstruktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik kini melayangkan kritik tajam: Bagaimana mungkin praktik kasat mata ini bisa bertahan menahun? Muncul dugaan menyengat adanya aliran “setoran rutin” yang mengalir ke kantong-kantong oknum otoritas dan aparat penegak hukum (APH). Aliran dana inilah yang disinyalir menjadi “obat bius” sehingga Pertamina, BPH Migas, dan aparat terkait tampak lumpuh dan menutup mata terhadap pelanggaran pajak BPHTB serta sengketa lahan yang ada.

“Ini bukan lagi soal teknis administrasi, tapi soal moralitas penegak hukum. Jika bisnis di atas lahan sengketa dibiarkan, maka sah bagi rakyat untuk menduga bahwa hukum di Jayawijaya sudah habis terbeli oleh upeti,” tegas seorang sumber yang memantau ketidaktertiban ini.

Lakon kotor ini merupakan tamparan telak bagi Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin penguatan reformasi hukum dan pemberantasan mafia migas serta tanah. Negara tidak boleh kalah oleh oknum elit yang merasa kebal aturan. Rakyat menuntut bukti nyata: Apakah aparat memiliki nyali untuk menertibkan APMS Anugrah Baliem, atau justru terus menjadi bagian dari penikmat setoran tersebut?

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas cover both sides dan membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi manajemen APMS Anugrah Baliem, Pemerintah Daerah Jayawijaya, maupun PT Pertamina (Persero). Publik menunggu klarifikasi terbuka, bukan sekadar diam seribu bahasa di tengah mosi tidak percaya masyarakat yang kian menguat.

Tembusan Mendesak (Aksi Audit Investigatif):

# Presiden Republik Indonesia (Up. Sekretariat Negara);

# Menteri ESDM & BPH Migas (Evaluasi Izin Usaha dan Kuota BBM);

# Menteri ATR/BPN (Audit Status Lahan dan Sengketa);

# KPK RI & PPATK (Usut Aliran Dana dan Dugaan Gratifikasi Oknum);

# Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Tindak Lanjut Informasi Lapangan);

# Divisi Propam Polri (Periksa Oknum APH yang Menjadi Beking);

# Ombudsman Republik Indonesia (Usut Maladministrasi Berjamaah).

Publisher: Redaksi Prima

Berita Terkait

BLT-DD Tahap I Cair di Sukaramai, Babinsa Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kopi Arabika Usia 1 Tahun Mulai Berbuah, Babinsa Ikut Dampingi Panen Perdana Petani
Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi
Polsek Candipuro Ungkap Curanmor di Trimomukti, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron
Kasus BBM Bersubsidi di Paluta, Klarifikasi Kapolres Tapanuli Selatan Dinilai Terkesan “Buang Badan” dan Anti Kritik Publik
KONFLIK AGRARIA DI LAMBAR, BUPATI : “HARUS DISELESAIKAN DAN MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM”

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:53 WIB

Gasak Motor di Halaman Masjid Saat Salat Subuh, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bersama Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:18 WIB

Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:46 WIB

Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:19 WIB

Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:29 WIB

Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:28 WIB

Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA

Senin, 25 Mei 2026 - 21:11 WIB

Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja

Senin, 25 Mei 2026 - 21:08 WIB

Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa

Berita Terbaru