RUU Perampasan Aset Tersandera di DPR, PNIB : Jangan Khianati Amanat Rakyat, Korupsi, Khilafah Terorisme Musuh Besar Bangsa Indonesia

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:40 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, 23 Juli 2026 – Rancangan Undang-undang yang mengatur perampasan aset kejahatan dan korupsi pertama kali diusulkan tahun 2008. RUU Perampasan aset usulan PPATK yang kini berusia 18 tahun belum juga disepakati menjadi UU di DPR.

Ormas kerakyatan, kebhinekaan lintas Agama, suku dan budaya, Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) menyampaikan pandangannya terkait RUU yang ditakuti oleh para pelaku korupsi. Melalui Ketua Umumnya, AR Waluyo Wasisi Nugroho (Gus Wal) menyatakan undang-undang adalah amanat rakyat yang tidak boleh dikhianati apalagi dihalangi.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UU Perampasan Aset itu amanat rakyat yang sedang tersandera pembentukannya. Para koruptor tidak cukup hanya dihukum, yang pada pelaksanaannya seringkali tidak sebanding dengan jumlah kerugian negara. Tapi wajib dimiskinkan melalui aturan tersebut.” ungkap Gus Wal kepada awak media yang mewawancarainya.

Selama 18 tahun RUU tersebut hanya berada di ruang pembahasan di DPR. Desakan publik tiap ganti pemerintahan hanya bergema di ruang kegelisahan. Dan tidak pernah dijadikan dasar mempercepat pengesahan aturan momok para penjahat berdasi.

“Kita tidak boleh kendor menyuarakan desakan pembentukan UU tersebut. Para wakil rakyat jangan khianati rakyat dengan menahan UU tersebut. Fakta yang terjadi korupsi tidak semakin berkurang, justru semakin masive di tiap ganti pemerintahan. Itulah yang dirasakan publik mengapa UU tersebut harus segera disahkan” lanjut Gus Wal.

Gus Wal mengapresiasi UU Tipikor dan UU TPPU yang sudah ada. Menurutnya UU Perampasan Aset tetap harus ada sebagai bentuk memiskinkan koruptor.

“Sudah ada UU Tipikor dan UU TPPU, namun jumlah uang yang dikorupsi kini semakin fantastis. Bukan lagi milyaran tapi triliunan, artinya para koruptor tidak mempan dengan UU yang sudah ada. Hasil korupsi tidak hanya berupa uang, namun bisa berupa aset yang disembunyikan. Itulah gunanya UU Perampasan aset” sambungnya.

Gus Wal dan PNIB juga menyinggung kapasitas para pembuat undang-undang di DPR. Menurutnya undang-undang yang akan menyasar kepada para pembuat undang-undang sendiri cenderung dihindari.

“Kadang kita berpikir apakah mungkin undang-undang anti korupsi bisa dibuat oleh mereka yang dekat dengan praktik korupsi?. Namun apapun faktanya harapan pembentukan aturan hanya ada di wakil rakyat. Korupsi adalah musuh masyarakat, dilakukan oleh mereka yang memegang kekuasaan. Kita sebagai masyarakat terdampak korupsi akan terus perjuangkan dan desak UU Perampasan Aset siapapun pemerintahnya” terang Gus Wal.

Selain UU Perampasan Aset, Gus Wal dan PNIB Juga berharap segera digodok UU tentang hukum maksimal (hukuman mati) bagi koruptor, pelaku Intoleransi, penyebar paham ideologi transnasional khilafah radikalisme terorisme, karena musuh besar rakyat dan bangsa Indonesia saat ini adalah Korupsi, Intoleransi, Khilafah Radikalisme Anarkisme Terorisme yang mengancam keselamatan rakyat dan bangsa Indonesia, pungkas Gus Wal.

(Tim PNIB)

Berita Terkait

Beri Jamdan ke Prajurit, Dandim Majalengka Minta Babinsa Bina Calon Prajurit TNI AD Tanpa Pungli
Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan
PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!
Tak Henti-hentinya Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu, Berjibaku kejar Sasaran Pisik.
Kunjungan DPD IWO-I Deli Serdang di Sambut Oleh Ketua OKK DPP IWO-I Bersama DPW IWO-I DKI Jakarta
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Inhil Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah
PCNU KOTA JAMBI MENERIMA BANTUAN MASKER DARI BPBD KOTA JAMBI UNTUK APEL HARI SANTRI NASIONAL 2026*
53 Pelajar Kabupaten Kediri Bawa Misi Kenalkan Seni dan Budaya di Kraton Yogyakarta

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Terima Kunjungan Hinca Panjaitan, Kejari Karo Bahas Isu Strategis dan Penguatan Pelayanan Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:17 WIB

Pimpin Apel Pagi Kejari Karo, Kasubagbin Tekankan Kedisiplinan dan Kesiapan Mental Pegawai

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Dari Desa Untuk Negeri, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Berjuang Membuka Akses Sibongkaras

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WIB

HINCA PANJAITAN ZIARAH KE MAKAM BOLANG PENAWAR DAN SERAP ASPIRASI GANTI RUGI LAHAN DI DESA KANDIBATA, LANJUT BAHAS KEARIFAN LOKAL DI KEJARI KARO

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian, Residivis Diamankan di Kabanjahe

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Polres Karo Kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Dua Pria Diamankan Bersama Sabu di Bintang Meriah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Wakapolres Karo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tanggung Jawab Pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri

Berita Terbaru