RUU Perampasan Aset Tersandera di DPR, PNIB : Jangan Khianati Amanat Rakyat, Korupsi, Khilafah Terorisme Musuh Besar Bangsa Indonesia

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:40 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, 23 Juli 2026 – Rancangan Undang-undang yang mengatur perampasan aset kejahatan dan korupsi pertama kali diusulkan tahun 2008. RUU Perampasan aset usulan PPATK yang kini berusia 18 tahun belum juga disepakati menjadi UU di DPR.

Ormas kerakyatan, kebhinekaan lintas Agama, suku dan budaya, Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) menyampaikan pandangannya terkait RUU yang ditakuti oleh para pelaku korupsi. Melalui Ketua Umumnya, AR Waluyo Wasisi Nugroho (Gus Wal) menyatakan undang-undang adalah amanat rakyat yang tidak boleh dikhianati apalagi dihalangi.

 

“UU Perampasan Aset itu amanat rakyat yang sedang tersandera pembentukannya. Para koruptor tidak cukup hanya dihukum, yang pada pelaksanaannya seringkali tidak sebanding dengan jumlah kerugian negara. Tapi wajib dimiskinkan melalui aturan tersebut.” ungkap Gus Wal kepada awak media yang mewawancarainya.

Selama 18 tahun RUU tersebut hanya berada di ruang pembahasan di DPR. Desakan publik tiap ganti pemerintahan hanya bergema di ruang kegelisahan. Dan tidak pernah dijadikan dasar mempercepat pengesahan aturan momok para penjahat berdasi.

“Kita tidak boleh kendor menyuarakan desakan pembentukan UU tersebut. Para wakil rakyat jangan khianati rakyat dengan menahan UU tersebut. Fakta yang terjadi korupsi tidak semakin berkurang, justru semakin masive di tiap ganti pemerintahan. Itulah yang dirasakan publik mengapa UU tersebut harus segera disahkan” lanjut Gus Wal.

Gus Wal mengapresiasi UU Tipikor dan UU TPPU yang sudah ada. Menurutnya UU Perampasan Aset tetap harus ada sebagai bentuk memiskinkan koruptor.

“Sudah ada UU Tipikor dan UU TPPU, namun jumlah uang yang dikorupsi kini semakin fantastis. Bukan lagi milyaran tapi triliunan, artinya para koruptor tidak mempan dengan UU yang sudah ada. Hasil korupsi tidak hanya berupa uang, namun bisa berupa aset yang disembunyikan. Itulah gunanya UU Perampasan aset” sambungnya.

Gus Wal dan PNIB juga menyinggung kapasitas para pembuat undang-undang di DPR. Menurutnya undang-undang yang akan menyasar kepada para pembuat undang-undang sendiri cenderung dihindari.

“Kadang kita berpikir apakah mungkin undang-undang anti korupsi bisa dibuat oleh mereka yang dekat dengan praktik korupsi?. Namun apapun faktanya harapan pembentukan aturan hanya ada di wakil rakyat. Korupsi adalah musuh masyarakat, dilakukan oleh mereka yang memegang kekuasaan. Kita sebagai masyarakat terdampak korupsi akan terus perjuangkan dan desak UU Perampasan Aset siapapun pemerintahnya” terang Gus Wal.

Selain UU Perampasan Aset, Gus Wal dan PNIB Juga berharap segera digodok UU tentang hukum maksimal (hukuman mati) bagi koruptor, pelaku Intoleransi, penyebar paham ideologi transnasional khilafah radikalisme terorisme, karena musuh besar rakyat dan bangsa Indonesia saat ini adalah Korupsi, Intoleransi, Khilafah Radikalisme Anarkisme Terorisme yang mengancam keselamatan rakyat dan bangsa Indonesia, pungkas Gus Wal.

(Tim PNIB)

Berita Terkait

Tumbuhkan Disiplin dan Nasionalisme, Babinsa Koramil 11/Pangkah Isi Pembinaan Karakter di Desa Bedug
SD NEGERI TALOK 02 Peringati Hari Anak Nasional 2026 dengan Beragam Kegiatan Edukatif dan Menyenangkan
DPRD Lampung Selatan Sahkan Perda Penyerahan PSU Perumahan, Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
Camat Sidomulyo Kunjungi Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih, Tegaskan Dukungan bagi Pendidikan Berbasis Agama
Verifikasi Faktual Calon Pimpinan BAZNAS Tulungagung, Pemkab Dorong Lahirnya Pengelola Zakat yang Amanah dan Profesional
Ketua DPD Hanura Lampung Serahkan SK Kepengurusan DPC Pesawaran kepada Harun Al-Rasyid
KASDIM 0210/TU MAYOR ARH A.S. BUTARBUTAR PIMPIM RAPAT LEPAS SAMBUT DANDIM 0210/TAPANULI UTARA
Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering 2026, Perkuat Sinergi dan Fungsi Kontrol Sosial

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:25 WIB

Patroli Gabungan TNI-Polri di Majalengka, Koramil 1701 Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:06 WIB

Diduga Gelapkan Dana PIP 2022–2026, Ketua Yayasan SMP Ujung Baru Menunggu Panggilan Kejaksaan Negeri Bangkalan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:51 WIB

​”Jauh dari Janji Gizi Seimbang: Bagaimana Makanan Gratis Prabowo di Malang Memicu Reaksi Keras Orang Tua?”

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:09 WIB

Aksi Cepat Babinsa Bersama Damkar dan Warga Jinakkan Kebakaran Lahan di Kasokandel

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:01 WIB

Babinsa Koramil Dawuan Bersama Warga Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Gunung Landak Kasokandel

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:27 WIB

Menyapa Warga di Kedai Kopi, Babinsa Koramil 03/BT Pantau Situasi Wilayah Binaan dan Cegah Bahaya Kebakaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:58 WIB

Koramil Tigalingga Jemput Mimpi Pemuda Dairi, Rekrutmen TNI AD 2026 Disosialisasikan hingga Pelosok Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:46 WIB

Jangan Tertipu Calo! Babinsa Kodim 0206/Dairi Turun ke Jalan, Ajak Pemuda Parongil Daftar Bintara dan Tamtama TNI AD Gratis

Berita Terbaru