Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – DPRD Kabupaten Lampung Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/7/2026).
Pengesahan Perda tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD dalam memperkuat kepastian hukum terkait penyerahan PSU perumahan, sekaligus memastikan berbagai fasilitas umum di kawasan permukiman dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti. Sidang dihadiri 34 dari 50 anggota DPRD serta diikuti Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, bersama jajaran pejabat utama dan kepala perangkat daerah.
Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan Slamet Nuriman, dijelaskan bahwa Perda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, maupun pengembang dalam proses penyerahan PSU perumahan.
Regulasi ini juga diharapkan mampu mencegah penelantaran lingkungan oleh pengembang sekaligus menjamin tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak, sehat, aman, serta terpelihara di kawasan permukiman.
Mewakili Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar mengatakan pertumbuhan kawasan perumahan yang terus meningkat harus diimbangi dengan tata kelola yang baik. Menurutnya, seluruh PSU yang dibangun pengembang harus diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perda ini menegaskan kewajiban setiap pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah memenuhi persyaratan kepada pemerintah daerah agar keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat dapat terjamin,” ujar Syaiful.
Ia menjelaskan, dengan adanya Perda tersebut, jalan lingkungan, sistem drainase, ruang terbuka hijau, jaringan utilitas, hingga berbagai fasilitas umum lainnya dapat dikelola secara optimal, dipelihara secara berkelanjutan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, Syaiful menilai Perda ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penataan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi solusi atas berbagai PSU perumahan yang selama ini belum diserahkan oleh pengembang sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara optimal oleh pemerintah daerah.
“Persetujuan bersama yang kita capai pada hari ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.
Untuk mendukung implementasi Perda tersebut, Syaiful menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait agar segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana, membentuk Tim Verifikasi, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta melakukan pendataan dan pencatatan aset secara tertib, akurat, dan akuntabel.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Semoga semangat sinergi, komunikasi, dan kolaborasi yang telah terbangun dengan baik selama ini dapat terus kita pelihara dalam menghadirkan berbagai kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mendukung terwujudnya Lampung Selatan Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Syaiful. (Ism)

























