Limau Tanggamus–Nasional detik.com,
Sejumlah petani di wilayah Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, menyampaikan keluhan serius terkait kinerja pelayanan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Limau. Warga mengaku kesulitan mendapatkan akses koordinasi dan pendampingan teknis, serta menilai kehadiran aparatur di kantor dinas belum berjalan sebagaimana mestinya.
Pengamatan yang dilakukan pada Kamis (23/7/2026) memperlihatkan kondisi fisik kantor BPP yang kurang terawat, dengan halaman yang dipenuhi rumput liar dan beberapa bagian bangunan yang mengalami kerusakan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kantor tersebut tidak difungsikan secara optimal untuk pelayanan masyarakat.
Salah satu perwakilan Kelompok Tani Tunas Muda yang meminta identitasnya disamarkan sebagai IH menyatakan bahwa keberadaan penyuluh pertanian sangat dibutuhkan petani, terutama saat menghadapi tantangan musim kemarau yang berdampak langsung pada hasil panen.
“Kami sangat membutuhkan edukasi dan bimbingan teknis dalam bertani. Tidak semua petani memiliki pemahaman yang setara. Jika petugas jarang berada di kantor, kepada siapa kami harus mencari bantuan dan informasi?” ujar IH.
Warga pun meminta Bupati Tanggamus untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja Koordinator BPP Kecamatan Limau dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi memulihkan kualitas pelayanan publik.
Tanggapan Pihak BPP
Menanggapi tuduhan tersebut, Koordinator BPP Kecamatan Limau, Farhan, membantah anggapan dirinya tidak melaksanakan kewajiban hadir kerja.
“Kami tetap masuk kantor sesuai jadwal, yakni setiap hari Senin dan Kamis. Pada hari lainnya, petugas melaksanakan tugas pendampingan secara langsung di lapangan,” jelas Farhan.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan telah disusun berjenjang, di mana setiap pekon sudah memiliki penyuluh masing-masing yang menjadi ujung tombak pembinaan di wilayah kerjanya.
“Masyarakat sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyuluh di pekon setempat, sehingga tidak semua urusan harus langsung datang ke kantor kecamatan,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Kewajiban Disiplin PNS
Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa kewajiban hadir kerja dan menjaga disiplin bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ditandatangani pada 31 Agustus 2021 . Peraturan ini mewajibkan setiap PNS untuk menaati jam kerja dan menjalankan tugas fungsi dengan penuh tanggung jawab, serta menetapkan sanksi berjenjang mulai dari teguran hingga pemberhentian, bagi yang melanggar ketentuan disiplin tanpa alasan yang sah .
Tindak Lanjut Pemerintah Daerah
Ketika dimintai tanggapan, Wakil Bupati Tanggamus, Bapak agus Suranto, menyatakan akan segera memproses laporan yang disampaikan.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan segera menindaklanjuti keluhan ini dengan cermat dan proporsional,” ujar agus Suranto.(Red)

























