Organisasi Kepemudaan IPK Laporkan Admin Group Facebook Ke Polres Karo, Terkait UU ITE

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:56 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo– Nasionaldetik.com
Setelah menunggu dalam kurun waktu 1×24 jam, tidak juga menunjukkan adanya etikad baik, akhirnya jajaran Pengurus Organisasi kepemudaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD ) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoak), dan pencemaran nama baik terhadap organisasi IPK tersebut, kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Karo.

Laporan yang berbentuk Pengaduan jajaran pengurus organisasi IPK Kab.Karo tersebut dibuat pada hari Selasa, Tanggal: 21 juli 2026, Pukul 20:00 Wib, berdasarkan maraknya postingan ataupun konten tidak benar yang beredar di group media sosial (Facebook).

Terlihat jelas oleh awak media, ada beberapa butir isi laporan yang dituangkan oleh kepengurusan organisasi IPK, semuanya dalam bentuk pengaduan, berkas laporan yang bentuknya pengaduan mereka, langsung diserahkan oleh Ketua harian DPD IPK Karo, Bung Migralanov Sembiring, didampingi jajaran pengurus, adapun tindakan pelaporan pencemaran nama baik ini berdasarkan Surat Kuasa (mandat) Khusus dari Ketua DPD IPK Karo, Maha Sendi Sembiring Milala.

Tertanda laporan berkas berbentuk pengaduan di tetapkan dengan nomor 001/DPD/IPK/KARO/VII/2026, dan isi dalam berkas pengaduan, dinyatakan bahwa ini bermula dari unggahan di grup Facebook “Kede Kopi Merga Silima” (KKMS), yang beranggotakan lebih dari 900 orang.

Postingan Ataupun unggahan yang dibagikan lewat akun “Peserta Anonim”, “Anggota Anonim”, dan “SavvyBeet6753” dimana dalam unggahan akun facebooknya mereka menyebarkan informasi yang sifatnya menyerang nama baik organisasi IPK serta pemimpinnya, akibat tidak tanduk yang mereka perbuat dampaknya, memicu keresahan di tengah masyarakat.

Bentuk pasal ataupun dasar Hukum pengaduan tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024: Larangan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara memfitnah melalui media elektronik.

2. Pasal 28 Ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024: Larangan menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
3. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Ketentuan sanksi pidana bagi pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana.

Selain akun anonim pembuat konten, jajaran pengurus DPD IPK Karo juga melaporkan pengelola grup yang dinilai lalai dan membiarkan konten yang sifatnya melanggar hukum, terkesan ada pembiaran beredar di ruang publik grup Facebook itu sendiri.

Dalam Perkataannya Ketua harian DPD IPK Kab.Karo Mengatakan “Kami minta Polres Karo segera menindaklanjuti serta nantinya diproses dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh negara kita semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali, kesannya ini tidak bisa dibiarkan, apa bila ini dibiarkan, maka organisasi tempat kami bernaung nantinya bakal terus-difitnah dengan berita yang tidak benar,” ujar Migralanov Sembiring tegas.

Lajutnya “harapan kami nantinya seluruh kepengurusan, ini akan menjadi pelajaran bagi, sesama pengguna media sosial, agar dapat pergunakan media sosial tersebut dengan baik dan bijak serta sebarkan kebaikan, jangan pernah memecah belah persaudaraan kita yang sudah ada selama bertahun tahun di Tanah Karo, selain itu Organisasi IPK setiap saat mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menindak tegas,berbagai tindak pidana yang ada di Karo, termasuk peredaran narkoba, dan Kejahatan kriminalitas Lainnya”, Ucapnya mengakhiri .

 
Ardiansyah Ginting .

Berita Terkait

Ratusan Tiang Wifi My Republik, Berdiri Diatas Aset Pemkab Karo, Diduga Tanpa Ijin
Kunjungi Moderamen GBKP, Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe
Pemkab Karo Gelar Gerak Jalan Kemerdekaan, Meriahkan HUT RI Ke-81
Diduga Edarkan Sabu, seorang laki-laki Ditangkap di Rumah Kosong, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip
Polres Karo Kawal Gerak Jalan HUT RI ke-81 Berlangsung Aman dan Tertib
Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda
Polres Karo Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Love Scam di Media Sosial Cegah Korban Penipuan
Kapolsek Juhar: Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81 Jadi Ajang Mempererat Persatuan Warga

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Kepala Desa Kendalbulur Lantik Dua Perangkat Baru, Tekankan Pelayanan Prima hingga Transparansi Anggaran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Pemdes Bakauheni Tertibkan Kios di Atas Trotoar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:18 WIB

PAC GRIB Jaya Bakauheni Dampingi Penertiban Kios di Atas Trotoar, Minta Penataan Dilakukan Lebih Tegas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Pemkab Tulungagung Kobarkan Semangat Kemerdekaan Bagikan 10 Ribu Bendera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Harbour Fest 2026 Siap Guncang Lampung, Hadirkan Kotak hingga Guyon Waton di Menara Siger

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Plt Bupati Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah Upaya Kendalikan Inflasi dan Dongkrak Produk Lokal_

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Babinsa Koramil 421-03/Pnh Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme kepada Santri Ponpes Kebangsaan IIBS

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:22 WIB

KH Imam Jazuli, Gus Kikin dan Prof Nasarudin Umar Koalisi Segitiga Emas, untuk Kejayaan NU Abad Kedua

Berita Terbaru