Organisasi Kepemudaan IPK Laporkan Admin Group Facebook Ke Polres Karo, Terkait UU ITE

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:56 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo– Nasionaldetik.com
Setelah menunggu dalam kurun waktu 1×24 jam, tidak juga menunjukkan adanya etikad baik, akhirnya jajaran Pengurus Organisasi kepemudaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD ) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoak), dan pencemaran nama baik terhadap organisasi IPK tersebut, kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Karo.

Laporan yang berbentuk Pengaduan jajaran pengurus organisasi IPK Kab.Karo tersebut dibuat pada hari Selasa, Tanggal: 21 juli 2026, Pukul 20:00 Wib, berdasarkan maraknya postingan ataupun konten tidak benar yang beredar di group media sosial (Facebook).

Terlihat jelas oleh awak media, ada beberapa butir isi laporan yang dituangkan oleh kepengurusan organisasi IPK, semuanya dalam bentuk pengaduan, berkas laporan yang bentuknya pengaduan mereka, langsung diserahkan oleh Ketua harian DPD IPK Karo, Bung Migralanov Sembiring, didampingi jajaran pengurus, adapun tindakan pelaporan pencemaran nama baik ini berdasarkan Surat Kuasa (mandat) Khusus dari Ketua DPD IPK Karo, Maha Sendi Sembiring Milala.

Tertanda laporan berkas berbentuk pengaduan di tetapkan dengan nomor 001/DPD/IPK/KARO/VII/2026, dan isi dalam berkas pengaduan, dinyatakan bahwa ini bermula dari unggahan di grup Facebook “Kede Kopi Merga Silima” (KKMS), yang beranggotakan lebih dari 900 orang.

Postingan Ataupun unggahan yang dibagikan lewat akun “Peserta Anonim”, “Anggota Anonim”, dan “SavvyBeet6753” dimana dalam unggahan akun facebooknya mereka menyebarkan informasi yang sifatnya menyerang nama baik organisasi IPK serta pemimpinnya, akibat tidak tanduk yang mereka perbuat dampaknya, memicu keresahan di tengah masyarakat.

Bentuk pasal ataupun dasar Hukum pengaduan tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024: Larangan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara memfitnah melalui media elektronik.

2. Pasal 28 Ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024: Larangan menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
3. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Ketentuan sanksi pidana bagi pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana.

Selain akun anonim pembuat konten, jajaran pengurus DPD IPK Karo juga melaporkan pengelola grup yang dinilai lalai dan membiarkan konten yang sifatnya melanggar hukum, terkesan ada pembiaran beredar di ruang publik grup Facebook itu sendiri.

Dalam Perkataannya Ketua harian DPD IPK Kab.Karo Mengatakan “Kami minta Polres Karo segera menindaklanjuti serta nantinya diproses dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh negara kita semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali, kesannya ini tidak bisa dibiarkan, apa bila ini dibiarkan, maka organisasi tempat kami bernaung nantinya bakal terus-difitnah dengan berita yang tidak benar,” ujar Migralanov Sembiring tegas.

Lajutnya “harapan kami nantinya seluruh kepengurusan, ini akan menjadi pelajaran bagi, sesama pengguna media sosial, agar dapat pergunakan media sosial tersebut dengan baik dan bijak serta sebarkan kebaikan, jangan pernah memecah belah persaudaraan kita yang sudah ada selama bertahun tahun di Tanah Karo, selain itu Organisasi IPK setiap saat mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menindak tegas,berbagai tindak pidana yang ada di Karo, termasuk peredaran narkoba, dan Kejahatan kriminalitas Lainnya”, Ucapnya mengakhiri .

 
Ardiansyah Ginting .

Berita Terkait

Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Kejari Karo Ikuti Syukuran HBA Ke-66 Secara Virtual, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Humanis dan Berintegritas
Resahkan Masyarakat, Polres Karo Minta Warga Laporkan Aksi Perusakan Fasilitas Umum ke Call Center 110
Polsek Barusjahe Hadiri Pelatihan Pencegahan Bencana, Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Kacaribu
Peringati HUT ke-26, IAD Daerah Karo Siap Bersinergi dengan Kejaksaan Mengawal Visi Pembangunan Bangsa
Kajari Karo Hadiri Pelatihan Mitigasi Bencana di Berastagi, Tegaskan Komitmen Perlindungan Masyakarat
Sambut Festival Bunga dan Buah 2026, Kejari dan Forkopimda Karo Matangkan Pengamanan dan Ketertiban Umum

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:25 WIB

Patroli Gabungan TNI-Polri di Majalengka, Koramil 1701 Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:00 WIB

Warga Bawen Bernama Riadi Minta Keadilan ke Presiden Prabowo Agar Dapat Bantuan Pangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:51 WIB

​”Jauh dari Janji Gizi Seimbang: Bagaimana Makanan Gratis Prabowo di Malang Memicu Reaksi Keras Orang Tua?”

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:09 WIB

Aksi Cepat Babinsa Bersama Damkar dan Warga Jinakkan Kebakaran Lahan di Kasokandel

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:01 WIB

Babinsa Koramil Dawuan Bersama Warga Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Gunung Landak Kasokandel

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:27 WIB

Menyapa Warga di Kedai Kopi, Babinsa Koramil 03/BT Pantau Situasi Wilayah Binaan dan Cegah Bahaya Kebakaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:58 WIB

Koramil Tigalingga Jemput Mimpi Pemuda Dairi, Rekrutmen TNI AD 2026 Disosialisasikan hingga Pelosok Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:46 WIB

Jangan Tertipu Calo! Babinsa Kodim 0206/Dairi Turun ke Jalan, Ajak Pemuda Parongil Daftar Bintara dan Tamtama TNI AD Gratis

Berita Terbaru