Karo– Nasionaldetik.com
Setelah menunggu dalam kurun waktu 1×24 jam, tidak juga menunjukkan adanya etikad baik, akhirnya jajaran Pengurus Organisasi kepemudaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD ) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoak), dan pencemaran nama baik terhadap organisasi IPK tersebut, kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Karo.
Laporan yang berbentuk Pengaduan jajaran pengurus organisasi IPK Kab.Karo tersebut dibuat pada hari Selasa, Tanggal: 21 juli 2026, Pukul 20:00 Wib, berdasarkan maraknya postingan ataupun konten tidak benar yang beredar di group media sosial (Facebook).
Terlihat jelas oleh awak media, ada beberapa butir isi laporan yang dituangkan oleh kepengurusan organisasi IPK, semuanya dalam bentuk pengaduan, berkas laporan yang bentuknya pengaduan mereka, langsung diserahkan oleh Ketua harian DPD IPK Karo, Bung Migralanov Sembiring, didampingi jajaran pengurus, adapun tindakan pelaporan pencemaran nama baik ini berdasarkan Surat Kuasa (mandat) Khusus dari Ketua DPD IPK Karo, Maha Sendi Sembiring Milala.
Tertanda laporan berkas berbentuk pengaduan di tetapkan dengan nomor 001/DPD/IPK/KARO/VII/2026, dan isi dalam berkas pengaduan, dinyatakan bahwa ini bermula dari unggahan di grup Facebook “Kede Kopi Merga Silima” (KKMS), yang beranggotakan lebih dari 900 orang.
Postingan Ataupun unggahan yang dibagikan lewat akun “Peserta Anonim”, “Anggota Anonim”, dan “SavvyBeet6753” dimana dalam unggahan akun facebooknya mereka menyebarkan informasi yang sifatnya menyerang nama baik organisasi IPK serta pemimpinnya, akibat tidak tanduk yang mereka perbuat dampaknya, memicu keresahan di tengah masyarakat.
Bentuk pasal ataupun dasar Hukum pengaduan tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024: Larangan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara memfitnah melalui media elektronik.
2. Pasal 28 Ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024: Larangan menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
3. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Ketentuan sanksi pidana bagi pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana.
Selain akun anonim pembuat konten, jajaran pengurus DPD IPK Karo juga melaporkan pengelola grup yang dinilai lalai dan membiarkan konten yang sifatnya melanggar hukum, terkesan ada pembiaran beredar di ruang publik grup Facebook itu sendiri.
Dalam Perkataannya Ketua harian DPD IPK Kab.Karo Mengatakan “Kami minta Polres Karo segera menindaklanjuti serta nantinya diproses dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh negara kita semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali, kesannya ini tidak bisa dibiarkan, apa bila ini dibiarkan, maka organisasi tempat kami bernaung nantinya bakal terus-difitnah dengan berita yang tidak benar,” ujar Migralanov Sembiring tegas.
Lajutnya “harapan kami nantinya seluruh kepengurusan, ini akan menjadi pelajaran bagi, sesama pengguna media sosial, agar dapat pergunakan media sosial tersebut dengan baik dan bijak serta sebarkan kebaikan, jangan pernah memecah belah persaudaraan kita yang sudah ada selama bertahun tahun di Tanah Karo, selain itu Organisasi IPK setiap saat mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menindak tegas,berbagai tindak pidana yang ada di Karo, termasuk peredaran narkoba, dan Kejahatan kriminalitas Lainnya”, Ucapnya mengakhiri .
Ardiansyah Ginting .
























