Nasionaldetik.com,— 26 Februari 2026 Menindaklanjuti pemberitaan dugaan penolakan pasien hamil yang terindikasi Hepatitis, Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Merangin memanggil pimpinan dua rumah sakit pada tanggal 25 Februari 2026. Langkah ini diambil setelah adanya penelusuran awal terhadap insiden yang melibatkan RSUD Kolonel Abundjani dan RS Raudhah.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Merangin, dr. Irwan Kurniawan, menjelaskan bahwa
pertemuan dan penelusuran awal telah dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Merangin, yang juga dihadiri oleh jajaran terkait, termasuk sekretaris dinas, Kabid Yankes, Kabid SDK, Kepala Puskesmas Sp. Limbur, dan bidan desa. “Tugas pokok kami adalah melakukan pembinaan dan pengawasan, terkait pemberitaan yang beredar, kami segera berkoordinasi,” ujar dr. Iwan.
Berdasarkan keterangan bidan desa, memang tercatat adanya penolakan pasien di rumah sakit. Namun, dr. Iwan merinci bahwa pasien belum sepenuhnya ditolak karena sudah berada di dalam ruangan IGD RSUD Kolonel Abundjani.
“Pasien sudah di dalam, namun belum tertangani,” jelasnya. Ia menjelaskan bahwa ada kelalaian SOP penanganan pasien awal di IGD; observasi dan pemberian infus tidak berjalan semestinya. Penundaan penanganan diduga terjadi karena keterbatasan Alat Pelindung Diri (APD) di RSUD Kolonel Abundjani, yang kemudian berujung pada rujukan lisan ke RS Raudhah.
Pihak RS Raudhah sendiri menyatakan tidak menolak pasien, namun dokter spesialis yang diharapkan tidak berada di tempat, dan dokter lain sedang bertugas di luar kota. Mengingat kondisi pasien, RSUD Kolonel Abundjani menghubungi RS MMC, di mana pasien akhirnya diterima dan menjalani operasi.
Atas kejadian ini, Kadiskes akan segera mengirimkan surat teguran tertulis kepada kedua rumah sakit. “Jika hal serupa terulang, ini akan menjadi evaluasi terhadap kinerja direktur masing-masing,” tegas dr. Iwan, seraya menambahkan bahwa kegagalan dalam menjalankan SOP pelayanan IGD menjadi sorotan utama dan dapat berujung pada sanksi, bahkan tindak pidana.
Kadiskes menegaskan, jika kelalaian ini terulang, akan menjadi bahan evaluasi bagi direktur terkait, bahkan dapat berlanjut pada sanksi sesuai perintah Bupati. “Selama ini bukan menolak pasien, kami masih bisa melakukan pembinaan. Tapi kalau sudah menolak, itu sudah masuk ranah pidana sesuai undang-undang,” pungkasnya.
Reporter: Gondo irawan







































