Resahkan Warga Balata, Pelaku Pencurian Meteran Air Berinisial H.S. Ditangkap Kurang dari 15 Menit

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:35 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, Nasionaldetik.com

– Gerak cepat jajaran Polsek Balata berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air yang selama beberapa waktu terakhir meresahkan warga Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Seorang pria berinisial H.S. berhasil diamankan sesaat setelah laporan diterima polisi, Selasa, 31 Maret 2026.

Kapolsek Balata, AKP Suit Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan meteran air di rumah masing-masing. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/139/III/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku sangat meresahkan masyarakat karena bukan hanya satu rumah yang kehilangan meteran air, tetapi sudah banyak warga di wilayah Balata yang mengalami hal serupa,” ujar AKP Suit Purba.

Pelapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial F.S., 58 tahun, warga yang tinggal di kawasan Batu Aji, Kota Batam, yang memiliki rumah di Parluasan Balata, Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sempat membuka kran air di dalam rumahnya, namun air tidak mengalir seperti biasanya.

“Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun karena mendengar suara air deras dari luar rumah,” ucap AKP Suit Purba.

Saat keluar rumah, korban mendapati meteran air yang berada di dalam pagar rumahnya telah hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada kepala lingkungan setempat.

Menurut polisi, setelah dilakukan pengecekan bersama petugas PDAM, diketahui bahwa pencurian meteran air tidak hanya terjadi di rumah korban. Sejumlah warga lain di Kelurahan Balata juga melaporkan kehilangan serupa sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Warga sudah sangat resah karena hampir setiap hari ada laporan kehilangan meteran air. Modus pelaku dilakukan pada malam hari dengan cara mencabut meteran air milik warga,” ungkapnya.

Pada Selasa pagi sekitar pukul 09.30 WIB, pelapor bersama kepala lingkungan dan sejumlah warga yang juga menjadi korban mendatangi Polsek Balata untuk membuat laporan resmi.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Balata langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas untuk segera bergerak melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman, bersama Kanit Intelkam IPTU Mas Budiono dan Bhabinkamtibmas Brigpol Bosta Sidabutar, langsung menuju rumah terduga pelaku di Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran.

“Tidak lebih dari 15 menit sejak laporan diterima, personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.S. di rumahnya,” ujar AKP Suit Purba.

Dalam pengamanan tersebut, polisi turut didampingi perangkat desa setempat, termasuk Gamot Pinang Ratus, Martua Gultom. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua potong besi stop air bekas meteran yang disembunyikan di belakang rumah terduga pelaku.

“Di belakang rumah pelaku ditemukan dua potong besi stop air yang diduga merupakan sisa meteran air hasil curian,” ungkap IPTU Sugeng Suratman.

Selain itu, petugas juga mengamankan rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian di rumah warga.

Setelah dilakukan interogasi, H.S. akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian meteran air di rumah korban maupun warga lain di wilayah Kelurahan Balata.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian meteran air di sejumlah rumah warga. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Mas Budiono.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian biasa.

Selanjutnya, tersangka berinisial H.S. dibawa ke Polres Simalungun untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang telah diamankan polisi antara lain dua unit potongan besi stop meteran air serta rekaman CCTV. Polisi juga berencana melakukan pengecekan ulang ke tempat kejadian perkara dan mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kapolsek Balata mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila ada kejadian serupa. Polsek Balata akan terus hadir dan bertindak cepat demi menjaga keamanan warga,” tutup AKP Suit Purba.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Kerap Sumbang Kecelakaan bagi Pengendara
JOKOWI & PRABOWO DI BALIK PENGHANCURAN HUTAN PAPUA: Mega-Proyek Tebu Merauke Hanyalah ‘Karpet Merah’ untuk Oligarki dan Korporasi Raksasa!
Jalan Sehat Bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Kalapas Pimpin Pembinaan Jasmani Petugas
DUGAAN RED FLAG KEUANGAN BANK LAMPUNG : LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA SIAP GELAR AKSI DEMONSTRASI 4 JUNI 2026
Jaga Kelestarian Wisata Religi, Warga dan Pemdes Bakauheni Bersihkan Petilasan Keramat
Ratusan Massa Datangi PN Palopo, Minta Eksekusi Cafe Sisi Lain Ditunda hingga Putusan Inkrah
Harmoni Prestasi di Hari Pendidikan Nasional, SLTP Daniel Creative School Raih Juara 3 Kompetisi Paduan Suara Kota Semarang
Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, DPD Srikandi GRIB JAYA Riau Audensi ke DP3AP2KB: Bangun Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:22 WIB

ANGGARAR PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT Rp 66.272.879.931

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:58 WIB

PEMDA BAJINGAN MAFIA SERAGAM : MUARA ENIM SARAT DENGAN PEJABAT KORUPTOR BERMUKA TEMBOK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:40 WIB

PLN UID Banten Gaungkan Budaya K3 Lewat “Jawara Safety Quote”, Kolaborasi Bersama IWO Indonesia Perkuat Kesadaran Keselamatan Kerja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:30 WIB

Hukum Jadi Alat Tekan: Polsek Kota Jombang Diduga Kriminalisasi Kasus Perdata Utang-Piutang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:11 WIB

PLN UID Sumut Imbau Masyarakat Tetap Tenang Saat Gangguan Listrik Terjadi

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:49 WIB

MALASNYA BERIBU ALASAN : Mangkir Rapat dengan Dalih Sakit, Kinerja Kadiskes Batam Dihujani Kritik ‘Raport Merah’ oleh Komisi II DPRD

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:13 WIB

SENGKETA TANAH ADAT: Ahli Waris Almarhum Mulyo Utomo Gugat Transparansi Kades ( BAJINGAN) Kalibaru Manis, Pemerintah Banyuwangi Didesak Turun Tangan!

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:06 WIB

Mengendus Bau Amis Anggaran Rp3,3 Miliar di Kecamatan Batu Ampar, Lahan Subur ‘Bancakan’ Uang Rakyat?

Berita Terbaru