Polres Metro Bekasi Kota Pasang Plang “Tanah Ini Sedang Dalam Penyidikan” di Lokasi Sengketa

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:20 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 25 Januari 2026 Polres Metro Bekasi Kota memasang plang bertuliskan “Tanah Ini Sedang Dalam Penyidikan” di lokasi tanah sengketa yang berada di Jalan Rawa Gede Wetan, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, tepatnya di belakang Green Park, pada Rabu (21/1/2026).

Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan ahli waris Drs. Amanullah, MSc, sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum pelapor, H. Ulung Purnama, SH, MH, saat dikonfirmasi Wartawan Sabtu (24/1/2026) Malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut H. Ulung Purnama, S.H., M.H objek sengketa merupakan tanah milik almarhum Drs. Amanullah, MSc berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5918/Jatimelati dengan luas 3.200 meter persegi, sebagaimana tercatat dan terdaftar secara sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

“Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah meminta BPN melakukan pengukuran ulang, dan hasilnya sesuai dengan data yang terdaftar. Hal itu diperkuat dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas nama Drs. Amanullah, MSc,” jelas H. Ulung Purnama, S.H., M.H

Ia mengungkapkan, para terlapor diduga telah melakukan penguasaan fisik secara melawan hukum, bahkan menjual tanah tersebut kepada pihak lain dan mendirikan bangunan di atas tanah milik ahli waris.

“Perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah,” tegasnya.

Dalam perkara ini, para terlapor diketahui mendasarkan klaim kepemilikan pada Girik Nomor 891, yang menurut hasil penelusuran tidak terdaftar di kantor kelurahan setempat. Beberapa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sdri. MVN, Sdri. RJN, dan Sdri. R, dalam perkara LP/B/3077/X/2023/SPKT/Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Oktober 2023.

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan nomor SPDP/139/IV/Res.12/2024/Polres Metro Bekasi Kota tertanggal 2 April 2024.

H. Ulung Purnama, S.H.,M.H menambahkan, pemasangan plang dilakukan sebagai langkah pencegahan, mengingat sudah terdapat beberapa korban pembelian tanah yang mengaku dirugikan dan sebagian telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Kami mendukung langkah kepolisian agar tidak ada lagi korban dugaan penipuan yang terus bertambah akibat ulah tersangka,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, maupun ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, seperti Pasal 492 dan Pasal 497, terkait penipuan dengan modus jual beli tanah.

“Bahkan, apabila unsur pidananya terpenuhi, korban juga dapat melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset atau dana hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan kepada para korban,” katanya.

H. Ulung Purnama, S.H., M.H menegaskan, pemasangan plang tersebut merupakan bentuk peringatan hukum agar tidak terjadi transaksi lanjutan di atas objek sengketa.

“Jangan sampai korban terus bertambah akibat penjualan tanah yang dilakukan secara melawan hukum. Ini sangat merugikan masyarakat, khususnya para pembeli kavling,” pungkasnya.

Tim Redaksi (Haris Pranatha)

Berita Terkait

Ironi di Balik Gerbang Pemda Bekasi: Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang Bersama di Dalam Ruangan
KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi
Dua Pelaku Mutilasi Pria dalam Freezer Kios Ayam di Bekasi Ditangkap, Polisi Buru Potongan Tubuh Korban
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Kata Bang Ata Lebaran Tahun Ini Ora Adil, Ia Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Kasus Korupsi Ijonan
IWO Indonesia Soroti Temuan LHP BPK 2024, Ada Selisih Puluhan Miliar di Perumda Tirta Bhagasasi dan Piutang Pajak Tak Berdokumen
SKANDAL “TIKUS” PROYEK BEKASI: ANGGARAN RP512 MILIAR JADI BANCAKAN, 23 PAKET PEKERJAAN DISUNAT!
KORUPSI BERJEMAAH DI WILAYA CIBERUSAH BEKASI BELUM DI TANGKAP POLISI ADA APA DENGAN APH…..???

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:59 WIB

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

Sabtu, 18 April 2026 - 19:15 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 19:01 WIB

Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi

Sabtu, 18 April 2026 - 17:59 WIB

LSM PKPB Resmi Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Puluhan Desa ke BPK Banten dan Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:27 WIB

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama

Jumat, 17 April 2026 - 21:57 WIB

JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Jumat, 17 April 2026 - 19:40 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

Jumat, 17 April 2026 - 15:34 WIB

Polsek Kulim Gelar Panen Raya Jagung Pipil di Tenayan Raya, “Dukung Ketahanan Pangan”.

Berita Terbaru