Nasionaldetik.com,— 28 Februari 2026 Sejumlah staf di bidang Sarana Prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan (Diknas) Merangin, Jambi, dilaporkan telah dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Merangin. Pemanggilan ini diduga kuat terkait dengan pengadaan paket seragam sekolah untuk siswa SD dan SMP yang tidak mampu.
Informasi yang berkembang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan tersebut, yang diketahui bernama Pirdaus, mengaku tidak dilibatkan sejak awal proses. Pirdaus menyatakan baru mengetahui adanya paket seragam melalui telepon pada malam hari, dan hanya diberi instruksi untuk memantau kedatangan barang. Pernyataan ini dinilai krusial dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengadaan seragam tersebut.
Media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Pirdaus untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai dugaan kejanggalan ini. Namun, ia menolak memberikan keterangan dengan alasan kesibukan dalam mempersiapkan dokumen yang diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pirdaus berjanji akan memberikan pernyataan kepada media di waktu mendatang.
Jika benar PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tidak dilibatkan dalam pengadaan bisa menjadi tanda bahwa ada yang salah. PPTK biasanya bertanggung jawab untuk memastikan proses pengadaan dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa keterlibatan PPTK, proses pengadaan mungkin tidak memiliki pengawasan yang cukup, sehingga meningkatkan risiko penyimpangan.
Rama Sanjaya dari LSM Sapu Rata Indonesia menegaskan bahwa jika Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak dilibatkan dalam sebuah proses pengadaan, maka pengawasan kemungkinan besar akan minim. Hal ini, menurutnya, dapat meningkatkan risiko terjadinya beberapa masalah, yaitu:
1. Korupsi
2. Nepotisme
3. Pengadaan yang tidak efektif
4. Penyimpangan prosedur.
To be continued…
Reporter: Gondo irawan







































