Polres Merangin Selidiki Pengadaan Seragam Disdik, PPTK Tak Tahu Apa-apa, ‘Orang Dalam’ Diduga Main Mata.

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:25 WIB

50575 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 28 Februari 2026  Sejumlah staf di bidang Sarana Prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan (Diknas) Merangin, Jambi, dilaporkan telah dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Merangin. Pemanggilan ini diduga kuat terkait dengan pengadaan paket seragam sekolah untuk siswa SD dan SMP yang tidak mampu.

Informasi yang berkembang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan tersebut, yang diketahui bernama Pirdaus, mengaku tidak dilibatkan sejak awal proses. Pirdaus menyatakan baru mengetahui adanya paket seragam melalui telepon pada malam hari, dan hanya diberi instruksi untuk memantau kedatangan barang. Pernyataan ini dinilai krusial dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengadaan seragam tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Pirdaus untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai dugaan kejanggalan ini. Namun, ia menolak memberikan keterangan dengan alasan kesibukan dalam mempersiapkan dokumen yang diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pirdaus berjanji akan memberikan pernyataan kepada media di waktu mendatang.

Jika benar PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tidak dilibatkan dalam pengadaan bisa menjadi tanda bahwa ada yang salah. PPTK biasanya bertanggung jawab untuk memastikan proses pengadaan dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa keterlibatan PPTK, proses pengadaan mungkin tidak memiliki pengawasan yang cukup, sehingga meningkatkan risiko penyimpangan.

Rama Sanjaya dari LSM Sapu Rata Indonesia menegaskan bahwa jika Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak dilibatkan dalam sebuah proses pengadaan, maka pengawasan kemungkinan besar akan minim. Hal ini, menurutnya, dapat meningkatkan risiko terjadinya beberapa masalah, yaitu:

1. Korupsi
2. Nepotisme
3. Pengadaan yang tidak efektif
4. Penyimpangan prosedur.

To be continued…
Reporter: Gondo irawan

Berita Terkait

Kadisdik Merangin Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 54 Terkait Dugaan Minim Absensi
Bandara Muara Bungo Dikepung PETI: Pemerintah dan APH Dituding “Buta dan Tuli” di Balik Bencana Merkuri
MERASA KEBAL HUKUM: Mafia Tambang Emas Ilegal di Gerbang Bandara Bungo Kebal Hukum, Kapolres Baru Ditantang Nyali!
“Sabu Bungo: “Tante” Terjaring, Mengapa Sang “Bandar Besar” Masih Melenggang Bebas?
Skandal “Kencing” BBM PT Elnusa Petrofin: Mafia Pal 5 Tembesi Kebal Hukum, Negara Dirugikan Miliran Rupiah
Alarm Untuk Merangin Baru: Demo di Kejari Merangin: Usut Dugaan Penyimpangan Proyek dan Pelanggaran Etik di Kejari.
Viral Seakan Kebal Hukum Dugaan Skandal Mafia Solar, Ketum Rambo Desak Polda Jambi Tangkap Inisial D
Kepala BPKAD Merangin Diperiksa Kejati Jambi Terkait Dugaan Korupsi Anggaran DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Karo Tinjau Kesiapan Polsek Jajaran Jelang Akhir Pekan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:11 WIB

Polsek Simpang Empat Amankan Pembukaan Jambore Cabang Karo XII Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05 WIB

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:40 WIB

Akselerasi Pembangunan Daerah: Pemkab Karo Paparkan Sejumlah Usulan Infrastruktur Strategi Kepada Pemerintah Pusat 

Jumat, 17 April 2026 - 15:49 WIB

Hasil Kesepakatan Bersama, Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Berita Terbaru