Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK, Diduga Menjanjikan Kelulusan ASN Lewat Jalur Tidak Resmi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 10:22 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, Nasionaldetik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kali ini, penyidik menetapkan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan yang berkaitan dengan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) usai doorstop di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026), menjelaskan bahwa tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan, diduga berperan membantu meyakinkan para korban dengan menjanjikan kelulusan sebagai PPPK melalui jalur tidak resmi.

Menurut AKP Arya Widjaya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, AP diduga memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni yang sebelumnya mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” terang AKP Arya Widjaya kepada wartawan MSRI.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta rekaman percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menduga AP telah memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Arya Widjaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pihak-pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur di luar mekanisme resmi pemerintah.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti prosedur seleksi yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila menemukan praktik serupa yang disertai permintaan sejumlah uang dengan janji meloloskan seleksi PPPK maupun PNS, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Gresik guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla, Koramil 421-03/Pnh Bersama Satpol PP dan Warga Intensifkan Patroli
16 Tim Voli Berebut Piala Bupati Cup Wilayah I 2026 di Gedung Harta
Rekening Supriyono alias Botok Ditunda, Penegakan Hukum atau Pembatasan Aspirasi AMPB?
Diduga Curi Volume, Proyek Hotmix Rp14 Miliar Lebih Ruas Simpang Kuripan – Kota Agung Disorot LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus
HMNI Jawa Tengah Dikukuhkan, Perkuat Organisasi dan Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
Yonif 9 Marinir Brigif 4 Mar/BS Gelar Bedah Rumah Ibu Suryati di Desa Paya
Kehadiran Habib Rizieq di Malang Mendapat Penolakan Rakyat, PNIB : Jangan Bikin Gaduh Jatim dan Indonesia, Kami Akan Tolak dan Lawan Sampai Kiamat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:04 WIB

*Terjun ke Karang Bintang, Tim Mabes TNI Edukasi Warga Dampak Kesehatan Ekonomi Karhutla*

Rabu, 2 September 2026 - 20:18 WIB

MENJAGA INTEGRITAS DARI GERBANG SELEKSI, WASDAL SPERSAL HADIR DI KODAERAL I ‎

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

Sodoran Tangan yang Ditepis: Sinyal Pengafkiran Gerbong Politik Jombang

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?

Rabu, 2 September 2026 - 18:07 WIB

Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon

Rabu, 2 September 2026 - 17:55 WIB

SMAN 2 Abung Semuli Kembali Ukir Prestasi, Sejumlah Siswa Diterima di Perguruan Tinggi Negeri

Rabu, 2 September 2026 - 15:25 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla, 92 Persen Lahan Terdampak Berhasil Dipadamkan

Rabu, 2 September 2026 - 15:19 WIB

Mabes TNI dan Unsur Daerah Bersinergi Cegah Karhutla di Rokan Hilir

Berita Terbaru