Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK, Diduga Menjanjikan Kelulusan ASN Lewat Jalur Tidak Resmi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 10:22 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, Nasionaldetik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kali ini, penyidik menetapkan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan yang berkaitan dengan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) usai doorstop di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026), menjelaskan bahwa tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan, diduga berperan membantu meyakinkan para korban dengan menjanjikan kelulusan sebagai PPPK melalui jalur tidak resmi.

Menurut AKP Arya Widjaya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, AP diduga memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni yang sebelumnya mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” terang AKP Arya Widjaya kepada wartawan MSRI.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta rekaman percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menduga AP telah memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Arya Widjaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pihak-pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur di luar mekanisme resmi pemerintah.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti prosedur seleksi yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila menemukan praktik serupa yang disertai permintaan sejumlah uang dengan janji meloloskan seleksi PPPK maupun PNS, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Gresik guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

(Red)

Berita Terkait

DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Dorong Pembenahan PJU dan Fasilitas Lalu Lintas, Dishub Tulungagung Siap Tindak Lanjuti Aspirasi
Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Ajukan Pembuatan Sertifikat ke ATR/BPN Pesawaran
Pelaksanaan MPLS SMK Indo Baruna DRALANLASBARA Angkatan XIX Berjalan Baik
Iman Agus Kartawinata Apresiasi Kinerja Ketua DPD Partai Hanura Lampung, AKBP purnawirawan Nazarudin,Periode 2025–2030
Perkuat Sinergi, DPD Hanura Lampung Gelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Bersama Seluruh DPC Se-Provinsi
PNIB Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
LPAKN RI PROJAMIN Laporkan Dugaan Penyaluran Beras Tidak Layak Konsumsi dan Indikasi Korupsi di Tubuh BULOG Lampung
Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung Kecam Pernyataan Kontroversial di Safari Jurnalistik PWI Bogor

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:59 WIB

Danramil Leuwimunding Hadiri Peresmian Revitalisasi SMPN 1, Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Majalengka

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:53 WIB

Proyek Jalan Rp 919 Juta di Losari Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:47 WIB

Pokja IWO Indonesia Desak Sanksi Diskualifikasi bagi Calon Kades yang Libatkan Perangkat Desa dalam Tim Sukses

Senin, 13 Juli 2026 - 21:52 WIB

Sinergi TNI dan Warga: Babinsa Koramil 04/SE Pantau Objek Vital dan Dialog dengan Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sambut Tahun Pelajaran Baru 2026/2027, Kepala Sekolah SD 003 Peranap Ajak Seluruh Elemen Bersama Mewujudkan Generasi Cerdas dan Berkarakter

Senin, 13 Juli 2026 - 19:21 WIB

Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Ajukan Pembuatan Sertifikat ke ATR/BPN Pesawaran

Senin, 13 Juli 2026 - 18:13 WIB

Diduga Kecewa Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desa Bayu Tutup Akses Jalan sebagai Bentuk Protes

Senin, 13 Juli 2026 - 18:04 WIB

Dugaan Praktik Penampungan Emas Ilegal di Sungai Buluh: Oknum Kodim Bungo Diduga Terlibat, Warga Desak Danrem Garuda Putih Bertindak

Berita Terbaru