‎PETUGAS APH TUTUP MATA DAN TELINGA ADANYA MAFIA RUGIKAN NEGARA: Gudang penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal merajalela diwilayah sungai duren !!! ‎ ‎

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:34 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Nasionaldetik.com,—- praktik mafia bahan bakar minyak ilegal kembali mencoreng wajah hukum wilayah provinsi Jambi, sebuah gudang pengoplosan dan diduga juga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal. Kembali di temukan sungai duren kecamatan Jambi luar kota kabupaten Muaro jambi.

‎Temuan ini menjadi alarm keras bagi penegak hukum. Pasalnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan di bawah pengawasan aparat namun seolah tak tersentuh hukum. Lokasi yang di duga kuat sebagai markas mafia BBM ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang di biarkan begitu saja

‎Diduga Pemilik gudang tersebut beriinisial “Rdi” menurut keterangan warga sekitar, gudang tersebut sering masuk mobil biru putih PT KIP
‎seperti yang diketahui mobil non industri biru putih PT KIP sering mengangkut minyak masakan dari Simpang patin

‎Masyarakat pun mulai berspekulasi: apakah ini bentuk pembiaran, atau justru ada oknum yang bermain dalam praktik kotor ini?

‎Padahal regulasi sangat jelas. Penyimpanan BBM tanpa izin dapat dipidana maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar, sementara pengangkutan tanpa izin bisa dihukum hingga 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar. Namun, aturan ini tampaknya tak berlaku bagi mafia yang sudah terlalu nyaman bergerak di wilayah Jambi.

‎Pasal Terkait Pengoplosan BBM Ilegal:
‎Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 (Migas):
‎”Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

‎Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (Migas): Mengatur penyalahgunaan, pengangkutan, dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, yang sering dikaitkan dengan pengoplosan untuk keuntungan pribadi.

‎Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 (Migas): Mengenai pengangkutan dan penyimpanan BBM tanpa izin usaha.

‎Sanksi dan Dampak:

‎Penjara: Maksimal 6 tahun.
‎Denda: Maksimal Rp60 miliar.
‎Dampak: Kerusakan mesin kendaraan dan kerugian negara serta konsumen.
‎Pengawasan dilakukan terhadap praktik pencampuran zat lain ke dalam BBM subsidi (seperti mencampur Pertalite dengan minyak olahan lain/minyak cong) untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi.

‎Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Provinsi jambi. Jika Kapolda jambi ingin memulihkan kembali kepercayaan publik, maka tak ada pilihan selain turun langsung dan menindak tegas siapapun yang terlibat—tanpa pandang bulu.

‎Sudah saatnya Polri membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi mafia BBM di Bumi sepucuk Jambi sembilan lurah . Publik menanti aksi nyata, bukan sekadar janji.

Tim investigasi Redaksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Isu “Pengatur” Proyek APBD Merangin Viral di Medsos, Kadis PUPR & Diknas: Tidak Ada Intervensi
SKANDAL BBM ILEGAL: Oknum TNI Korem 042/Gapu Diduga Menjadi “Tameng” Bisnis Gelap di Rupit & Pantai
Sejak Pasca-Lebaran Cuma Masuk 1 Kali, PLT Kepsek SDN 54 Merangin Ditegur dan Akan Dicopot
Polres Merangin dan Brimob Jambi Salurkan Bantuan dan Gelar Kerja Bakti Pascabanjir di Desa Pulau Bayur
Teguh Ungkap Polemik Kerjasama Media Diskominfo Merangin: Syarat Rumit Jadi Penghalang
Kejanggalan “Data”, Angka Kerjasama Media Diskominfo Merangin Beda Antara 2025 dan 2026, Ada Apa?
Kadisdik Merangin Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 54 Terkait Dugaan Minim Absensi
Bandara Muara Bungo Dikepung PETI: Pemerintah dan APH Dituding “Buta dan Tuli” di Balik Bencana Merkuri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:59 WIB

Harmoni May Day di Boyolali, Buruh, Pemerintah dan Aparat Bersatu dalam Semangat Kebersamaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:54 WIB

*Pekerjaan Sumur Bor Dikebut, Air Bersih Segera Mengalir ke Rumah Warga*

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:30 WIB

May Day 2026 di Salak Tetap Kondusif, Patroli Gabungan TNI-Polri Sisir Titik Rawan Sejak Pagi

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:27 WIB

Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: “Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan”

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:11 WIB

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

Kamis, 30 April 2026 - 18:50 WIB

Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro

Kamis, 30 April 2026 - 18:37 WIB

Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 

Kamis, 30 April 2026 - 17:44 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor

Berita Terbaru