Petani di Karo Ditangkap Miliki Sabu 3,45 Gram di Ladang, Terancam 12 Tahun Penjara

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:45 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

– Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial IT(54), warga Desa Selakkar, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di area perladangan milik tersangka pada Rabu (15/10/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total netto 3,45 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet plastik runcing yang digunakan sebagai sekop, satu botol plastik putih, potongan kertas tisu, dan uang tunai sebesar Rp400.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar area ladang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ujarnya, Jumat(17/10) pagi di Mapolres.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka IT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Polres Tanah Karo terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok wilayah. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan Kabupaten Karo yang bersih dari narkotika.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Hasil Kesepakatan Bersama, Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Aktif Sambangi Siswa, Ciptakan Suasana Kondusif di SMK Negeri 1 Merdeka
Sie Propam Polres Karo Gelar Ops Gaktibplin di Polsek Juhar, Tegakkan Disiplin Personel
Pertegas Integritas dan Peran Konstruktif, Kejari Karo Ikuti Munas PERSAJA 2026 Secara Virtual
Tiga Kapolsek Baru Resmi Dilantik di Polres Karo
Polsek Juhar Edukasi Pelajar, Wujudkan Generasi Tertib dan Bebas Narkoba
Kapolres Karo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Karo Tingkatkan Patroli Malam

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:55 WIB

Aksi Nyata PAC Pemuda Pancasila Pancur Batu, Perbaiki Jalan Berlubang Demi Keselamatan Warga

Senin, 13 April 2026 - 14:21 WIB

Fitnahan Tipu Gelap Terhadap GS ; Berita Tidak Mendasar dan Melanggar Kode Etik

Senin, 13 April 2026 - 13:56 WIB

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Pasca Lebaran, Penumpang KA Siantar Ekspres Naik 17 Persen

Jumat, 10 April 2026 - 11:05 WIB

Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Pajak Baru Sergai, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan.

Jumat, 10 April 2026 - 11:02 WIB

Senjata Api Polres Sergai Diperiksa Propam Polda Sumut, Gudang Senpi Disorot.

Jumat, 10 April 2026 - 10:59 WIB

POLSEK PANCUR BATU, BERGERAK CEPAT,EVAKUASI TERHADAP BENCANA TANAH LONGSOR DI DESA SEMBAHE.

Jumat, 10 April 2026 - 10:43 WIB

SMSI Deli Serdang Resmi Dikukuhkan, Sinergi Pers dan Pemerintah Jadi Sorotan

Berita Terbaru