Nasionaldetik.com,— TANGERANG Sebuah tempat hiburan malam (THM) bernama Pendekar Bar di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar jam operasional, memicu kecurigaan adanya “pembiaran” dari aparat penegak Perda.
Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Banten bersama Aktivis – Indonesia.Co.Id menyatakan akan segera melaporkan temuan ini kepada Gubernur Banten dan Kasatpol PP Provinsi Banten untuk penindakan tegas.
Dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) ,
Beroperasi tanpa izin resmi atau disinyalir lolos dari proses perizinan yang sah,Melanggar jam operasional THM yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Adanya indikasi beking dari oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang memungkinkan pelanggaran tersebut terus terjadi.
Pihak Terduga Pelanggar: Manajemen Pendekar Bar, berlokasi di CBD Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Banten bersama Aktivis – Indonesia.Co.Id.
* Pihak yang Akan Dilaporkan: Gubernur Banten dan Kasatpol PP Provinsi Banten.
* Pihak yang Disorot:
* Kasatpol PP Kabupaten Tangerang (Ana Supriatna): Tidak merespons saat dikonfirmasi mengenai penegakan aturan.
PIC Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang (Jaka): Mengaku tidak tahu keberadaan Bar tersebut dan melempar kewenangan perizinan ke tingkat Provinsi (Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Provinsi) karena sistem OSS.
DPMPTSP Provinsi Banten & Manajemen Bar: Belum memberikan keterangan resmi.
Lokasi pelanggaran berada di Pendekar Bar, tepatnya di Kawasan Gading Serpong, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Pelanggaran/Investigasi Lapangan): Hari Jumat, 31 Oktober 2025.
Konfirmasi ke PIC Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang (Jaka): Hari Rabu, 29 Oktober 2025.
Konfirmasi ke Kasatpol PP Kabupaten Tangerang (Ana Supriatna): Hari Kamis, 30 Oktober 2025.
Potensi Kerugian Negara/Daerah: Jika beroperasi tanpa izin, Bar tersebut tidak membayar retribusi dan pajak daerah secara optimal.
Kangkangi Aturan: Adanya dugaan pelanggaran jam operasional dan tidak memiliki izin menunjukkan THM tersebut mengabaikan regulasi pemerintah.
Lemahnya Penegakan Hukum: Sikap Kasatpol PP Kabupaten Tangerang yang bungkam dan PIC Dinas Pariwisata yang lempar tanggung jawab memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan penegakan Perda di wilayah Kabupaten Tangerang. Kewenangan yang kini beralih ke Provinsi (via OSS) tidak lantas menggugurkan tanggung jawab Satpol PP daerah sebagai penegak Perda.
LAI DPD Provinsi Banten bersama aktivis akan melaporkan secara resmi situasi ini kepada Gubernur Banten dan Kasatpol PP Provinsi Banten. Langkah ini diambil untuk mendesak intervensi dan penertiban oleh pihak Provinsi, mengingat adanya kebuntuan dan pembiaran di tingkat Kabupaten.
Tim Redaksi







































