Pendekar Bar Gading Serpong Diduga Langgar Perda, Lolos dari Pengawasan Daerah, LAI Banten Siap Lapor Gubernur

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:56 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— TANGERANG Sebuah tempat hiburan malam (THM) bernama Pendekar Bar di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar jam operasional, memicu kecurigaan adanya “pembiaran” dari aparat penegak Perda.

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Banten bersama Aktivis – Indonesia.Co.Id menyatakan akan segera melaporkan temuan ini kepada Gubernur Banten dan Kasatpol PP Provinsi Banten untuk penindakan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) ,
Beroperasi tanpa izin resmi atau disinyalir lolos dari proses perizinan yang sah,Melanggar jam operasional THM yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Adanya indikasi beking dari oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang memungkinkan pelanggaran tersebut terus terjadi.

Pihak Terduga Pelanggar: Manajemen Pendekar Bar, berlokasi di CBD Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Banten bersama Aktivis – Indonesia.Co.Id.
* Pihak yang Akan Dilaporkan: Gubernur Banten dan Kasatpol PP Provinsi Banten.
* Pihak yang Disorot:
* Kasatpol PP Kabupaten Tangerang (Ana Supriatna): Tidak merespons saat dikonfirmasi mengenai penegakan aturan.

PIC Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang (Jaka): Mengaku tidak tahu keberadaan Bar tersebut dan melempar kewenangan perizinan ke tingkat Provinsi (Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Provinsi) karena sistem OSS.

DPMPTSP Provinsi Banten & Manajemen Bar: Belum memberikan keterangan resmi.

Lokasi pelanggaran berada di Pendekar Bar, tepatnya di Kawasan Gading Serpong, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Pelanggaran/Investigasi Lapangan): Hari Jumat, 31 Oktober 2025.

Konfirmasi ke PIC Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang (Jaka): Hari Rabu, 29 Oktober 2025.

Konfirmasi ke Kasatpol PP Kabupaten Tangerang (Ana Supriatna): Hari Kamis, 30 Oktober 2025.

Potensi Kerugian Negara/Daerah: Jika beroperasi tanpa izin, Bar tersebut tidak membayar retribusi dan pajak daerah secara optimal.

Kangkangi Aturan: Adanya dugaan pelanggaran jam operasional dan tidak memiliki izin menunjukkan THM tersebut mengabaikan regulasi pemerintah.

Lemahnya Penegakan Hukum: Sikap Kasatpol PP Kabupaten Tangerang yang bungkam dan PIC Dinas Pariwisata yang lempar tanggung jawab memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan penegakan Perda di wilayah Kabupaten Tangerang. Kewenangan yang kini beralih ke Provinsi (via OSS) tidak lantas menggugurkan tanggung jawab Satpol PP daerah sebagai penegak Perda.

LAI DPD Provinsi Banten bersama aktivis akan melaporkan secara resmi situasi ini kepada Gubernur Banten dan Kasatpol PP Provinsi Banten. Langkah ini diambil untuk mendesak intervensi dan penertiban oleh pihak Provinsi, mengingat adanya kebuntuan dan pembiaran di tingkat Kabupaten.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Dari Laporan ke Lontaran: Pertemuan LSM Sapurata dengan Kejari Merangin Diwarnai Perdebatan.
Dewan Pers Tegaskan Media Tidak Wajib Terverifikasi, Pakar Hukum: Jangan Mudah Sebut “Media Abal-Abal”
Kades Mekar Jaya Terjepit: Usai Isu Ijazah Palsu, Kini Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Jual Beli Tanah
Pelayanan Tetap Optimal Selama Ramadan, PERUMDAM TKR Pastikan Distribusi Air Aman dan Lancar
KONYOL…!!Somasi Pers Keadilan Paksa Kadispora Kampar Terbitkan Edaran
Kenalan di TikTok, Motor JANDA dibawa Kabur oleh pria MOKONDO Mengurai Kasus yang Menghebohkan di Kota Makassar
Kapuas Hulu Berduka, 7 Orang Meninggal Dunia Tertimbun Longsor Peti
Dr. Zaherman Ditunjuk Sebagai Plt. Direktur RS Kolonel Abundjani Bangko, Targetkan Perbaikan Layanan dan Manajemen

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:03 WIB

Manfaat Jalan TMMD Mulai Di Nikmati Warga Desa Gedong

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:00 WIB

Tugu Prasasti TMMD Sudah Jadi, Siap Untuk Di Resmikan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:56 WIB

TMMD Resmi Di Tutup, Pos Kamling Pun Siap Di Pakai Warga

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:53 WIB

Kadus Kandang: Kami Bangga Dengan Bapak Tentara

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:51 WIB

Ini Respon Ibu – Ibu Warga Desa Gedong, Karena TNI Membangun Jalan Desanya

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:46 WIB

Manfaat Jalan TMMD Mulai Di Nikmati Warga Desa Gedong

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:43 WIB

Warga Desa Gedong, Berharap Ada Proyek Tambahan Di TMMD

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:40 WIB

Jalan Bagus Berkat TMMD, Warga Gedong Langsung merasakan

Berita Terbaru

DAERAH

Manfaat Jalan TMMD Mulai Di Nikmati Warga Desa Gedong

Rabu, 11 Mar 2026 - 10:03 WIB

DAERAH

Tugu Prasasti TMMD Sudah Jadi, Siap Untuk Di Resmikan

Rabu, 11 Mar 2026 - 10:00 WIB