Pendekar Bar Gading Serpong Diduga Langgar Perda, Lolos dari Pengawasan Daerah, LAI Banten Siap Lapor Gubernur

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:56 WIB

50238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— TANGERANG Sebuah tempat hiburan malam (THM) bernama Pendekar Bar di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar jam operasional, memicu kecurigaan adanya “pembiaran” dari aparat penegak Perda.

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Banten bersama Aktivis – Indonesia.Co.Id menyatakan akan segera melaporkan temuan ini kepada Gubernur Banten dan Kasatpol PP Provinsi Banten untuk penindakan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) ,
Beroperasi tanpa izin resmi atau disinyalir lolos dari proses perizinan yang sah,Melanggar jam operasional THM yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Adanya indikasi beking dari oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang memungkinkan pelanggaran tersebut terus terjadi.

Pihak Terduga Pelanggar: Manajemen Pendekar Bar, berlokasi di CBD Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Banten bersama Aktivis – Indonesia.Co.Id.
* Pihak yang Akan Dilaporkan: Gubernur Banten dan Kasatpol PP Provinsi Banten.
* Pihak yang Disorot:
* Kasatpol PP Kabupaten Tangerang (Ana Supriatna): Tidak merespons saat dikonfirmasi mengenai penegakan aturan.

PIC Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang (Jaka): Mengaku tidak tahu keberadaan Bar tersebut dan melempar kewenangan perizinan ke tingkat Provinsi (Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Provinsi) karena sistem OSS.

DPMPTSP Provinsi Banten & Manajemen Bar: Belum memberikan keterangan resmi.

Lokasi pelanggaran berada di Pendekar Bar, tepatnya di Kawasan Gading Serpong, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Pelanggaran/Investigasi Lapangan): Hari Jumat, 31 Oktober 2025.

Konfirmasi ke PIC Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang (Jaka): Hari Rabu, 29 Oktober 2025.

Konfirmasi ke Kasatpol PP Kabupaten Tangerang (Ana Supriatna): Hari Kamis, 30 Oktober 2025.

Potensi Kerugian Negara/Daerah: Jika beroperasi tanpa izin, Bar tersebut tidak membayar retribusi dan pajak daerah secara optimal.

Kangkangi Aturan: Adanya dugaan pelanggaran jam operasional dan tidak memiliki izin menunjukkan THM tersebut mengabaikan regulasi pemerintah.

Lemahnya Penegakan Hukum: Sikap Kasatpol PP Kabupaten Tangerang yang bungkam dan PIC Dinas Pariwisata yang lempar tanggung jawab memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan penegakan Perda di wilayah Kabupaten Tangerang. Kewenangan yang kini beralih ke Provinsi (via OSS) tidak lantas menggugurkan tanggung jawab Satpol PP daerah sebagai penegak Perda.

LAI DPD Provinsi Banten bersama aktivis akan melaporkan secara resmi situasi ini kepada Gubernur Banten dan Kasatpol PP Provinsi Banten. Langkah ini diambil untuk mendesak intervensi dan penertiban oleh pihak Provinsi, mengingat adanya kebuntuan dan pembiaran di tingkat Kabupaten.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama
JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN
PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI
Polsek Kulim Gelar Panen Raya Jagung Pipil di Tenayan Raya, “Dukung Ketahanan Pangan”.
Sah! DPD SPI Toba Resmi Terdaftar di Kesbangpol
Wajah Negara Dicemari, DPP RAJAWALI Kecam Pungli dan Penyalahgunaan Cap di Kantor Imigrasi Entikong,
HIMAJA Minta Menkeu Purbaya dan KPK Investigasi Dugaan Keterlibatan Permianan Cukai CV Sumber Barokah Milik H. Samsul Huda
PELAKU PELANGGARAN HAM BERAT JABAT KABAG WASIDIK POLDA SULSEL

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:44 WIB

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Senin, 13 April 2026 - 16:55 WIB

Aksi Nyata PAC Pemuda Pancasila Pancur Batu, Perbaiki Jalan Berlubang Demi Keselamatan Warga

Senin, 13 April 2026 - 14:21 WIB

Fitnahan Tipu Gelap Terhadap GS ; Berita Tidak Mendasar dan Melanggar Kode Etik

Senin, 13 April 2026 - 13:56 WIB

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Pasca Lebaran, Penumpang KA Siantar Ekspres Naik 17 Persen

Jumat, 10 April 2026 - 11:05 WIB

Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Pajak Baru Sergai, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan.

Jumat, 10 April 2026 - 11:02 WIB

Senjata Api Polres Sergai Diperiksa Propam Polda Sumut, Gudang Senpi Disorot.

Jumat, 10 April 2026 - 10:59 WIB

POLSEK PANCUR BATU, BERGERAK CEPAT,EVAKUASI TERHADAP BENCANA TANAH LONGSOR DI DESA SEMBAHE.

Berita Terbaru